Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Tetapkan Itjih Nursalim Jadi Tersangka Kasus BLBI

KPK Tetapkan Itjih Nursalim Jadi Tersangka Kasus BLBI Gedung KPK. ©blogspot.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk BDNI. Sebelumnya, beberapa waktu lalu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korups (KPK) Alexander Marwata menyebut status pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim sudah menjadi tersangka.

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup KPK menetapkan SJN (Sjamsul) dan ITN (Itjih) sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/6).

Menurut Saut, Sjamsul dan Itjih diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung. Syafruddin sudah divonis 15 tahun dalam kasus ini.

"Terkait dengan pihak yang diperkaya, pada pertimbangan Putusan Pengadilan Tipikor No. 39/Pid.Sus/Tpk/2018/PN.Jkt.Pst disebutkan secara tegas bahwa tindakan terdakwa Syafruddin telah memperkaya Sjamsul sebesar Rp 4,58 Triliun," kata Saut.

Saut memastikan, penetapan tersangka terhadap Sjamsul dan Itjih sudah sesuai dengan proses hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Sjamsul dan Itjih sendiri sudah beberapa kali dipanggil oleh tim lembaga antirasuah, namun sejauh ini keduanya tidak kooperatif. Yakni pada 8 dan 9 Oktober 2018, 22 Oktober 2018, dan 28 Desember 2018.

"KPK sudah memberikan ruang terbuka yang cukup pada Sjamsul dan istrinya untuk memberikan keterangan, Informasi, bantahan atau bukti lain secara adil dan proporsional. Akan tetapi, hal tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak Sjamsul dan istri," kata Saut.

Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengintip Setumpuk Berkas Tuntutan SYL, Tebalnya Berlapis Capai 1.576 Halaman
Mengintip Setumpuk Berkas Tuntutan SYL, Tebalnya Berlapis Capai 1.576 Halaman

Berkas tuntutan yang telah disiapkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mencapai ribuan halaman.

Baca Selengkapnya
PKB Tegaskan Tak Bakal Usung Anies Baswedan di Pilkada Jawa Barat
PKB Tegaskan Tak Bakal Usung Anies Baswedan di Pilkada Jawa Barat

Saat ditanya, PKB akan mengusung sosok siapa di Pilgub Jawa Barat, Jazilul menyerahkan sepenuhnya ke DPW PKB Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Telaah Dugaan Korupsi Klaim Fiktif BPJS Bermoduskan Baksos
KPK Telaah Dugaan Korupsi Klaim Fiktif BPJS Bermoduskan Baksos

Setelahnya KPK baru bisa menyelidiki dugaan klaim fiktif di kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Bank BTN Rombak Susunan Komisaris dan Direksi, Ini Dia Susunan Terbarunya
Bank BTN Rombak Susunan Komisaris dan Direksi, Ini Dia Susunan Terbarunya

Perubahan susunan pengurus Dewan Komisaris BTN disebabkan adanya pemberhentian dengan hormat alm Ahdi Jumhari Luddin dan M Yusuf Permana sebagai Komisaris.

Baca Selengkapnya
Ada Tersangka Korupsi Nyalon Pilkada, ini Sosoknya KPK Sampai Tak Berdaya
Ada Tersangka Korupsi Nyalon Pilkada, ini Sosoknya KPK Sampai Tak Berdaya

Sosok petahana Bupati Situbondo yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2024 dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.

Baca Selengkapnya
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Rp46 Miliar, Eks Pimpinan BNI Bengkalis Dijebloskan ke Penjara
Diduga Korupsi Rp46 Miliar, Eks Pimpinan BNI Bengkalis Dijebloskan ke Penjara

Tersangka diduga melakukan pencairan kredit pada 450 debitur perorangan di Bank BNI OBO Bengkalis dilakukan pada 2020 sampai 2022.

Baca Selengkapnya