KPK tetapkan Muchtar Effendi tersangka TPPU
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Muchtar Effendi sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait gugatan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Muchtar diduga menyembunyikan harta hasil korupsi sebesar Rp 13,5 miliar.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, uang tersebut diperoleh Muchtar dari mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Saat itu, Akil menerima suap dari beberapa pihak yang mengajukan gugatan sengketa Pilkada.
"Sebesar Rp 13,5 miliar diduga dikelola oleh ME atas pengetahuan dan persetujuan M Akil Mochtar untuk membelikan sejumlah aset," ujar Basaria di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/3).
-
Bagaimana pembagian hasil penjualan rumah? Kediaman yang terletak di Bogor ini akan segera dijual, dan setelah penjualan, hasilnya akan dibagi rata 50% untuk masing-masing pihak.
-
Apa aset eks BLBI yang dihibahkan? Aset sitaan dari kasus BLBI dihibahkan pemerintah kepada kementerian dan lembaga untuk dimanfaatkan.
-
Bagaimana pembagian harta warisan? Melalui kedua sumber tersebut, hukum mengenai pembagian harta warisan menurut Islam kemudian diatur kembali oleh para ahli hukum melalui regulasi yang kini berlaku di Indonesia.
-
Kenapa aset BLBI dihibahkan? 'Aset ini harus segera digunakan oleh kementerian/lembaga, agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak lagi menduduki aset tersebut,' pinta Hadi.
-
Siapa yang menerima aset eks BLBI? Aset-aset sitaan itu diberikan kepada Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Ombudsman RI.
Dalam konferensi persnya, sedianya uang yang diterima Muchtar berjumlah sekitar Rp 35 miliar. Hanya saja Akil terlebih dahulu membuat pembagian dengan rincian, Rp 17,5 miliar untuk keperluan Akil, dan Rp 3,8 miliar ditransfer ke rekening milik perusahaan sang istri CV Ratu Samagat.
Dari hasil pembagian tersebut, ujar Basaria, Muchtar membelanjakan aset berupa tanah, rumah, puluhan kendaraan roda empat dan dua yang diatasnamakan orang lain.
"Atas perbuatannya, Muchtar disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Basaria.
Sebelumnya, Muchtar berstatus terpidana atas memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis 5 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.
Saat ini, ia juga masih berstatus tersangka atas dugaan menerima suap bersama-sama dengan Akil Mochtar.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada 30 barang yang dilelang dengan nilai total Rp3.466.039.000. Setoran ke kas negara
Baca SelengkapnyaDalam sidang, jaksa blak-blakan membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rafael mengalir hingga ke ibu kandung, adik dan kakaknya.
Baca SelengkapnyaAli mengatakan temuan aset-aset tersebut adalah langkah nyata dari proses penelusuran dan pelacakan.
Baca SelengkapnyaAndhi Pramono mendadak tenar setelah hartanya bernilai fantastis berungkap. Diduga harta itu didapat dari cara-cara tak wajar.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, penyitaan tersebut dalam rangka pengusutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kasuba.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Uang Rp48,5 Miliar dari Orang Kepercayaan Bupati Labuhan Batu
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengeksekusi barang bukti perkara penipuan bermodus aplikasi Binomo dengan terpidana Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Baca SelengkapnyaDittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar kasus TPPU yang dilakukan bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Aset senilai Rp89 miliar berhasil disita.
Baca SelengkapnyaAlex menyebut, Andi diduga telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp28 miliar.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK menetapkan Sahbirin Noor atau Paman Birin (SHB) tersangka dugaan tindakan penyuapan senilai Rp12,1 miliar dan 500 Dolar Amerika Serikat.
Baca SelengkapnyaPenyitaan dilakukan KPK setelah mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian.
Baca SelengkapnyaDalam kasus tersebut ketiga tersangka telah melakukan tindak korupsi senilai Rp30,2 miliar.
Baca Selengkapnya