KPU Kalsel Catat Bakal Calon Kepala Daerah di 5 Wilayah Positif Covid-19
Merdeka.com - Setidaknya ada bakal calon di 5 Pilkada Kalimantan Selatan yang terkonfirmasi positif Covid-19. Yakni, di Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Tanah Bumbu dan Kotabaru.
Demikian dikatakan salah satu anggota KPU Kalimantan Selatan Hatmiati di kantornya, Selasa (8/9). Namun, ia menolak menyebut nama bakal calon kepala daerah dan wakilnya itu.
"Saya tidak bisa menyebutkan kapan mereka terkenalnya (positif Covid-19)," katanya.
-
Bagaimana Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Virus itu apa? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Bagaimana menjadi pantarlih pilkada? Dengan mematuhi semua syarat-syarat yang telah ditetapkan, calon Pantarlih akan memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai Pantarlih pada Pilkada 2024.
-
Apa itu Pantarlih Pilkada 2024? Pantarlih, atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, adalah individu atau sekelompok individu yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemutakhiran dan pencocokan data pemilih dalam pemilihan umum di Indonesia, termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Menurut dia, bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang terkonfirmasi positif Covid-19 itu ada di Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Tanah Bumbu, dan Kotabaru.
Menindaklanjuti adanya Balon yang sedang terinfeksi virus Corona ini, ucap Hatmiati, pihaknya akan melakukan perubahan Surat Keputusan tahapan bagi Balon yang terkena Covid-19 itu.
"Perubahannya dalam artian kita menunggu selama 14 hari si Balon jalani karantina, selanjutnya dites swab atau usap lagi apakah sudah negatif atau sebaliknya," terangnya.
Hatmiati mengatakan, jika dalam waktu yang ditentukan Balon belum dinyatakan negatif Covid-19, kemungkinan penetapannya sebagai calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada pada 9 Desember, ditunda.
"Tapi pada prinsipnya Balon terkena positif Covid-19 tidak menggugurkan syarat calon," katanya.
Namun tentunya, kata dia, bagi Balon yang terkena Covid-19 ini akan terdampak tiga tahapan yang sudah terjadwal dilaksanakan, yakni, penetapan sebagai calon pada 23 September 2020, kemudian saat pengundian nomor urut pada 24 September-nya.
"Kemudian lagi mengikuti masa kampanye, karena bagi Balon untuk mengikuti tiga tahapan ini harus memiliki hasil tes kesehatan yang resmi," terang Hatmiati.
Menurut dia, tahapan Pilkada ini akan terus berlanjut bagi bakal calon yang sudah mengikuti tahapan, termasuk kesehatan yang dinyatakan baik.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, bakal calon yang terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil sweb atau tes usap ada sebanyak delapan orang, di mana saat ini semuanya sedang melakukan karantina diri.
Pilkada serentak di Kalsel pada 2020 akan dilaksanakan di tujuh kabupaten/kota, yakni, Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Tanah Bumbu, Kotabaru, Hulu Sungai Tengah dan Balangan.
Pilkada juga dilaksanakan tingkat Provinsi, saat ini yang sudah mendaftarkan menjadi calon gubernur dan wakil gubernur ada dua pasang, yakni, petahana H Sahbirin Noor berpasangan dengan mantan Wali Kota Banjarmasin, H Muhidin.
Pasangan kedua adalah Prof H Denny Indrayana mantan wakil menteri hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang berpasangan dengan H Difriadi Derajat yang merupakan mantan Wakil Bupati Tanah Bumbu. Seperti diberitakan Antara. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin akan maju lagi di Pilkada 2024. Kali ini dirinya mencalonkan diri sebagai calon gubernur
Baca SelengkapnyaLalu apa yang harus dilakukan KPU atas surat suara yang rusak tersebut?
Baca SelengkapnyaMK mengeluarkan putusan mengubah syarat pencalonan dalam UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaBakal calon Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari diputuskan tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan oleh KPU Maros.
Baca SelengkapnyaSetelah dinyatakan lengkap, KPU Sumut memberikan surat pengantar untuk keduanya menjalani tes kesehatan.
Baca SelengkapnyaKPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat 41 daerah di Indonesia menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaTahap pertama pengadaan logistik Pemilu telah mencapai separuhnya.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, hal ini dapat dipidana apabila narasi tersebut sampai ke tahap fitnah yang diarahkan kepada calon kepala daerah saat proses kampanye.
Baca SelengkapnyaSentra Gakkumdu menetapkan Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir menjadi tersangka kasus dugaan ijazah palsu paket C.
Baca SelengkapnyaPengumuman calon kepala daerah gelombang kedua ini dilakukan secara hybrid.
Baca SelengkapnyaMeski bekerja dua kali, KPPS tidak mendapatkan honor tambahan.
Baca Selengkapnya