KPU Mahulu & KPU Kaltim diduga lakukan LPJ fiktif senilai Rp 30 M
Merdeka.com - Penyidikan Kejari Kutai Barat, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 30 miliar tahun 2015 di kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, terus berjalan. Jaksa menemukan laporan pertanggungjawaban fiktif dari penggunaan dana yang habis digunakan dalam 1 tahun itu.
Tidak kurang 30 saksi, diperiksa penyidik. Mulai dari komisioner dan sekretariat KPU Mahakam Ulu, komisioner dan sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Timur, hingga vendor, misal untuk item pengadaan.
"Bisa saya pastikan, kami menemukan pertanggungjawaban fiktif. Belum bisa soal angkanya, karena terus bergerak naik," kata Kepala Kejari Kutai Barat, Syarief Sulaeman Nahdi, ditemui wartawan, saat di kantor Gubernur Kalimantan Timur, Jalan Gadjah Mada, Samarinda, Selasa (30/10).
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Bagaimana dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? 'Diduga dalam pelaksanaannya dana tersebut banyak digunakan untuk pembelajaan fiktif,' ujarnya. Selain itu, Douglas menjelaskan, telah terjadi mark up atau menaikan harga belanjaan serta kesalahan prosedur dalam menggunakan dana hibah tersebut.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Kenapa dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? 'Kami harus bertindak tegas, karena ini menyangkut prestasi olahraga, dana yang seharusnya untuk kegiatan olahraga tapi ternyata diselewengkan seperti itu,' ujar Douglas.
-
Kapan dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? Diketahui dugaan korupsi yang sedang diperiksa oleh penyidik Kejati Kalteng merupakan dana hibah tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023.
-
Apa saja yang diduga salah dalam pengelolaan dana hibah KONI Kotim? 'Saya melihatnya penyidikan ini sangat dangkal sekali karena pada saat konferensi pers tersebut KONI Kotim diduga melakukan kesalahan prosedur dalam pembelian peralatan olahraga. Dalam hal ini belum dilakukan pendalaman karena pembelian alat olahraga adalah salah satu kerjaan kami di KONI,' pungkasnya.
Syarief menerangkan, pada Pilkada Mahakam Ulu 2015 di bulan Januari, proses tahapan dikerjakan oleh KPU Provinsi Kaltim, lantaran belum adanya komisioner KPU Mahakam Ulu.
"Dijabat oleh KPU provinsi, sampai 7 bulan berjalan. Setelah itu, dilantiklah komisoner KPU Mahakam Ulu, melanjutkan sampai hari ini," ujar Syarief.
kejaksaan geledah kantor KPU Mahakam Ulu ©2018 Merdeka.com
"Dua pihak yang kita mintai tanggung jawab, KPU Mahakam Ulu dan KPU Provinsi Kaltim. Siapa yang bertanggungjawab, siapa tersangkanya, dalam waktu dekat akan kita umumkan," tambahnya.
Dijelaskan Syarief, penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi Rp 30 miliar yang digunakan di medio Januari 2015-Juli 2016, memang memerlukan waktu cukup lama. "Lama karena keterbatasan personil, kita menyisir Rp 30 miliar," sebut Syarief.
Di Kejari Kutai Barat saat ini ada 19 pegawai jaksa dan Tata Usaha, yang menangani kasus pidana umum. "Termasuk tangani kasus korupsi ada 5 jaksa. Maaf kalau dirasa kurang. Kita pastikan kasus ini terus jalan dengan pemeriksaan maraton sampai hari ini," terang Syarief.
Diketahui, Kejari Kutai Barat, Kamis (13/9) lalu, menggeledah dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 30 miliar tahun 2015, yang ditujukan bagi KPU Mahakam Ulu, dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kasus itu sendiri, naik ke tingkat penyidikan sejak 16 Agustus 2018.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK mencecar para saksi perihal pengurusan dana hibah hingga dugaan aliran suap dari Pokmas.
Baca SelengkapnyaDengan banyaknya sorotan publik terhadap kasus KONI Mataram ini, pihaknya perlu untuk melakukan pemantauan.
Baca SelengkapnyaKPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaJaksa tercatat telah meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait.
Baca SelengkapnyaKetua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman membenarkan soal adanya aktivitas penggeledahan itu.
Baca SelengkapnyaAhyar pun mempertanyakan pernyataan Aspidsus Kejati Kalteng soal dugaan kesalahan prosedur dalam mengelola dana hibah.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat lalu.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaDana itu diduga untuk penggalangan suara pada pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKejati Jatim melakukan penggeledahan di kantor PT INKA yang berada di Jl Yos Sudarso, Madiun, pada Senin, 15 Juli 2024.
Baca Selengkapnya