KPU Tegaskan Hasil Rekapitulasi Suara di Sumsel Tetap Sah Meski Tidak Ditandatangani Saksi Anies dan Ganjar
Kubu Anies dan Ganjar menolak tanda tangan karena menduga adanya kecurangan Pemilu
KPU Tegaskan Hasil Rekapitulasi Suara di Sumsel Tetap Sah Meski Tidak Ditandatangani Saksi Anies dan Ganjar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan hasil rekapitulasi penghitungan suara di Provinsi Sumatera Selatan tetap sah, meski saksi pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak menandatangani formulir D hasil tingkat provinsi.
Hal ini disampaikan anggota KPU August Mellaz, menyusul adanya catatan khusus terkait saksi yang tidak menandatangani formulir D hasil tingkat provinsi saat proses rekapitulasi di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (11/3).
"Tapi yang jelas di banyak hal, memang ada juga yang tidak menandatangani segala macam atau misalnya saksinya memang tidak ada," ujar Mellaz.
Kendati demikian, dia menjelaskan penghitungan suara tanpa saksi tetap sah karena adanya dokumen-dokumen autentik seperti formulir C hasil dan D hasil. "Iya dong (tetap sah)," katanya.
Sebelumnya, rapat pleno terbuka mengungkapkan saksi pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tidak mau menandatangani formulir D hasil dan berita acara di tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengatakan, saksi Anies-Muhaimin enggan tanda tangan karena menganggap pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah.
Saksi Anies-Muhaimin juga sempat melaporkan keberatan mereka usai pemungutan suara. Namun, Bawaslu menolak laporan tersebut karena dianggap tidak memenuhi syarat.
Hal yang sama juga dilakukan oleh saksi dari pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Andika mengatakan saksi Ganjar-Mahfud merasa keberatan karena menganggap Pilpres 2024 telah mencederai sistem demokrasi yang sudah dibangun selama ini.
Mereka keberatan terhadap seluruh proses pemilu yang diduga penuh rekayasa hukum, keterlibatan aparat, penyalahgunaan bansos, intimidasi hingga politik uang (money politics) yang menjadikan pemilu tidak demokratis.
"Selanjutnya, keberatan terhadap penyelenggaraan pemilu yang tidak profesional, tidak akuntabel serta secara kolektif melakukan pelanggaran," pungkasnya. Dilansir dari Antara.