Kronologi 2,6 Kg Emas Hiasan Kubah Masjid di Maluku Dicuri
Polisi menemukan barang bukti tiang alif berlapis emas seberat kurang lebih 2,6 kilogram.
Kronologi 2,6 Kg Emas Hiasan Kubah Masjid di Maluku Dicuri
Hiasan kubah masjid berupa emas seberat 2,6 kilogram hilang dicuri. Peristiwa ini terjadi di Masjid Al-Huda, Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kaiyeli, Kabupaten Buru, Maluku.
Kepolisian Resor Buru akhirnya berhasil menangkap satu tersangka berinisial AG (67). Kasus ini berhasil diungkap setelah dilaporkan masyarakat pada 4 Maret 2024. Polisi menemukan barang bukti tiang alif berlapis emas seberat kurang lebih 2,6 kilogram.
"Saat ini penyidik sudah menetapkan AG sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," kata Kapolres Pulau Buru AKBP Sulastri Sukidjang, Senin kemarin. Dikutip dari Antara.
Pelaku pencurian ini diamankan pada Kamis (7/3). Sementara tiang alif hasil pencurian ditemukan di dua lokasi berbeda pada Jumat (8/3).
Tersangka diamankan setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat yang baru diketahui pada hari Senin (4/3) sekira pukul 07.30 WIT.
Setelah mendapatkan laporan masyarakat, tim gabungan dari Satreskrim Polres Pulau Buru dan Polsek Waeapo yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Aditya Bambang Sundawa, didampingi Plh Kapolsek Waeapo AKP Deny Indrawan Lubis melakukan olah TKP.
Usut punya usut, tim penyidik akhirnya menemukan tangga di TKP. Dari hasil penyelidikan tim mencurigai AG yang saat itu dalam perjalanan menuju Namlea menggunakan perahu cepat dari Desa Kayeli. Ia diketahui ingin berangkat ke Ambon dan hendak menuju Ternate, Provinsi Maluku Utara.
"Dari keterangan yang didapatkan tim melakukan pencarian terhadap AG dan menemukannya berada di sekitar Komplek Dervas, Desa Namlea. Ia langsung diamankan dan dibawa menuju Polres Buru untuk dimintai keterangan," ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, dari hasil interogasi AG mengakui bahwa tangga yang digunakan adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan lokasi penyimpanan tiang alif berlapis emas tersebut.
"Tim penyidik kemudian menuju lokasi-lokasi penyimpanan hasil pencurian pada hari Jumat (8/3). Dan pada malam harinya akhirnya ditemukan dan langsung diamankan di Polres Buru," terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AG, tim kemudian mengantongi empat nama warga lainnya yang mengetahui aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka.
Mereka yaitu AU (59), YI (42), RS (59) dan RT (61). Keempat orang tersebut kemudian diperiksa sebagai saksi.
"Dari hasil pemeriksaan empat saksi tersebut secara terpisah, tidak ditemukannya keterlibatan mereka. Keterangan yang disampaikan mereka tidak bersesuaian dengan keterangan tersangka AG," ujarnya.
Selanjutnya pada Minggu, 10 Maret 2024 sekitar pukul 11.30 WIT, puluhan personel melakukan pengamanan terbuka membawa tersangka untuk melakukan reka adegan terkait peristiwa pencurian tersebut.
"Hasil dari pada reka adegan tersebut ditemukan fakta bahwa benar yang melakukan pencurian tersebut adalah saudara AG sendiri," jelasnya.
Kronologi
Kapolres mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan tersangka sejak pukul 02.00-05.00 WIT. Tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan dua tangga.
Tangga yang dipakai tersangka terbuat dari kayu setinggi 5,18 meter dan 3 meter. Tersangka juga menggunakan tali nilon warna hijau.
Dia juga menggunakan kayu sepanjang 5 meter yang pada ujungnya ditancapkan besi berukuran 6 cm, sebagai pengait.
Setelah peralatan-peralatan tersebut berhasil ia naikkan di atas masjid dan berhasil memanjat kubah masjid, tersangka kemudian menggunakan kayu sepanjang lima meter yang di ujungnya sudah ditancapkan besi sebagai pengait.
"Saat di atas kubah masjid, tersangka kemudian mengambil kayu lima meter yang di ujungnya sudah ditancapkan besi enam sebagai pengait. Ia kemudian mengaitkannya pada tiang Alif dan tarik sebanyak tiga kali hingga tiang alif jatuh di atap masjid," ungkapnya.
Karena terjatuh, lafaz Allah yang terbuat dari emas murni tersebut patah dari tiang alif. Tersangka kemudian mengambil hasil curian tersebut dan kabur dari masjid.
"Sebelum turun tersangka membuka tali dan melemparnya bersama tangga dan kayu ke bawah masjid. Ia kemudian turun dan memikul tangga dan kayu berjalan melewati pagar belakang masjid dan membuangnya di semak-semak sungai," ia menambahkan.
Menurut Kapolres, saat melakukan aksinya tersebut, tersangka menggunakan penutup wajah. Karena lafaz Allah pada tiang alif sudah patah, tersangka kemudian mematahkannya menjadi lima bagian.
"Setelah itu tersangka kembali ke rumah dan menyimpan emas yang sebagiannya ditaruh di dekat pohon nipa. Tersangka kemudian berjalan ke pantai dan menanam sebagian sisa emas di pasir samping pantai tepatnya di bawah pohon baru, dan di bawah pohon tikar. Setelah itu tersangka kembali ke rumah," katanya.
Kapolres menyatakan, motif tersangka melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi. Tersangka mengaku banyak utang sehingga nekat mencuri untuk menebus utang piutangnya.
Menurutnya, penyidik saat ini telah memeriksa 7 orang saksi dan telah mengamankan barang bukti terkait TP pencurian dengan pemberatan tersebut.
"Barang bukti yang kami amankan di antaranya tiang alif yang terbuat dari emas, penutup wajah warna hitam, tangga, baju dan celana milik tersangka, tali, kayu pengait, dan manik-manik yang terpisah dari emas," ucap Kapolres.