Kronologi Kasus Penipuan Caleg Gerindra di Bali
Merdeka.com - Kepolisian Polda Bali menerangkan atas ditangkapnya Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali, yakni Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, atas dugaan kasus penipuan pengurusan izin pelebaran kawasan Pelabuhan Pelindo Benoa, Bali.
Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra merupakan caleg partai Gerindra yang maju ke kursi DPR RI ini, ditangkap oleh Polda Bali pada dini hari, di Hotel Belligio Kuningan, Jakarta.
Dirkrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan menjelaskan, ditangkapnya Agung Alit karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 16 miliar. Kepada seorang pengembang bernama Sutrisno Lukito Disastro pada tahun 2012.
-
Apa yang terjadi di Bali? Tanah longsor menimpa sebuah rumah di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Jumat (7/7) pagi.
-
Apa yang dilakukan Abigail Cantika di Bali? Abigail Cantika, wanita kelahiran 12 Juli 1993, mengungkapkan bahwa Bali telah menjadi seperti rumah, bukan hanya sekadar tempat liburan. Karena itu, ia berkesempatan ikut menjalani melukat di Ubud, Bali.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa tujuan Gibran ke Bali? Gibran Rakabuming Raka menghadiri acara dengan tema 'Samsul Sumsetan' yang berlokasi di Amphitheater Discovery Mall, di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (9/1) sore.
-
Apa yang dilakukan Wulan Guritno di Bali? Beginilah gambaran Wulan Guritno sedang menikmati liburan seru di Bali bersama putrinya yang tercinta, Shalom Razade.
-
Di mana Ganjar berkunjung? Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo bersilaturahmi ke Pondok Pesantren Ma'Hadut Tholabah, Tegal, Jawa Tengah, Kamis (11/1/2024).
"Kenapa kita melakukan penangkapan, sebenarnya yang bersangkutan (Agung Alit) itu sudah kami panggil pada Selasa tanggal 9 (April 2019) kemarin. Tetapi tidak datang. Kemudian esok harinya mengirimkan surat untuk meminta penundaan tanggal (Sampai) 18 April," ujarnya di Mapolda Bali, Kamis (11/4) sore.
Kemudian Polda Bali melakukan monitor kepada Agung Alit dan pada Senin (8/4) malam sekitar pukul 09.00 Wita, Agung Alit malah pergi ke Jakarta menggunakan Maskapai Batik Air.
"Ada indikasinya yang bersangkutan melarikan diri. Karena saya melihat permohonan yang bersangkutan tidak patut dan tidak wajar. Sehingga, saya mengeluarkan surat penangkapan kemarin dan sudah ditangkap. Kami khawatir yang bersangkutan melarikan diri. Walaupun sebenarnya kami sudah melakukan cekal juga," imbuhnya.
Andi juga menjelaskan, kasus yang melibatkan tersangka ini sebenarnya kasusnya tahun 2012 di bulan Januari. Tersangka Gung alit ini bekerjasama dengan Sutrisno yang sebagai pelapor sekaligus korban yang merupakan sebagai pengemban juga pemilik dana.
Selanjutnya, tersangka Gung Alit dan Sutrisno bersepakat bekerjasama untuk proses mengurus perizinan kepada gubernur atau di Pemprov Bali. Kemudian, mereka sepakat untuk membuat perusahaan bernama PT Bangun Segitiga Emas (BSE).
PT BSE direncanakan akan melakukan kerjasama dengan PT Pelindo lll dalam pengembangan pelabuhan Benoa, Bali. Lalu yang mengurus segala perizinan ke Gubernur dan Wakil Gubernur Bali adalah tersangka Gung Alit.
"Nanti, yang membuat draft kerjasama dengan Pelindo ini adalah yang bersangkutan (Gung Alit), yang mengurus izin-izin audiensi dengan gubernur dengan wakil Gubernur adalah yang bersangkutan, yang mengurus rekomendasi dari gubernur juga dia. Kemudian yang mengeluarkan prinsip dari Gubernur juga yang bersangkutan," ujar Kombes Andi.
Namun dalam kesempatan tersebut, biaya operasional yang disepakati oleh pihak pertama Sutrisno itu sebesar Rp 30 miliar untuk urusan perizinan dari Gubernur Bali dalam kesempatan tersebut.
Yaitu dengan rincian pembayaran pertama sebesar Rp 6 miliar itu diterima oleh tersangka Gung Alit. Kemudian uang tersebut akan digunakan oleh tersangka untuk audiens kepada Gubernur dan wakil Gubernur Bali.
"Dalam perjanjian seperti itu. Kemudian tahap kedua itu sebesar Rp 10 miliar dan itu digunakan oleh yang bersangkutan untuk mendapatkan izin rekomendasi dari Gubernur. Jadi kalau rekomendasi gubernur keluar (izin) dalam pengembangan pelabuhan Benoa. Jadinya (totalnya) Rp 16 miliar," jelas Kombes Andi.
Namun saat mendapatkan uang sebesar Rp 16 miliar dari korban. Ternyata izin rekomendasi dari Gubernur Bali itu tidak keluar. Sementara dana Rp 16 miliar sudah keluar.
"Sehingga ada batas waktu perjanjian selam 6 bulan. Sementara izin rekomendasi pengembangan pelabuhan Benoa tidak keluar. Akhirnya korban itu melapor. Jadi laporan kepolisian sebenarnya pada tanggal 20 April 2018 hampir setahun lalu baru kita tetapkan sebagai tersangka (Gun Alit) pada Selasa tanggal 9 April 2019," ujarnya.
Andi juga menjelaskan, bahwa pihaknya juga melakukan pemeriksaan pada pihak Pelindo lll dan menanyakan apakah di tahun 2012, Pelindo ada maksud bekerjasama dengan pengembangan atau investor dalam rangka pengembangan pelabuhan Benoa.
"Pelindo mengatakan, kami itu hanya tempat diadakan pengembangan seperti reklamasi dan segala macamnya. Tetapi proyeknya itu ada di Kementerian perhubungan di Pusat, dan tidak ada kerjaan sama dengan pengembangan karena mereka BUMN ada dana negara sendiri," ungkap Kombes Andi.
Menurut Andi, mungkin seperti itulah proses penipuannya. Karena, semua proses lelang proyeknya pengembangan Pelabuhan Benoa ada di Kementerian Perhubungan bukan di Pelindo.
"Yang bersangkutan itu, juga menunjuk dirinya sendiri dalam kasus ini dan bertindak atas nama diri sendiri. Sementara kami juga sudah melakukan pemeriksaan kepada Dinas Perizinan Pemprov Bali termasuk Bappeda tidak ada anggaran seperti itu dalam proses perizinan," jelas Andi.
Menurut Andi, dari Bapeda Pada Bali, juga mengatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atas nama PT Bangun Segitiga Emas sebesar 400 hektar. "Jadi memang tidak pernah keluar izin rekomendasi itu dari Gubernur," ujar Andi.
Andi, juga menjelaskan bahwa untuk gelar perkara Gung Alit baru dilakukan pada Jumat (5/4) lalu. Kemudian Gung Alit dijadikan tersangka pada Selasa (9/4).
"Tetapi yang bersangkutan tidak hadir dan meminta melakukan pemeriksaan tanggal 18 April. Kita lakukan pemeriksaan hari ini kalau sudah cukup terhadap tersangka (Kita Tahan) 20 hari ke depan," ujarnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alice Guo, mantan wali kota yang buron di Filipina dan dituduh memiliki hubungan dengan sindikat kriminal China
Baca SelengkapnyaPengejaran terhadap mantan Walikota itu adalah bentuk kerjasama antara Indonesia dengan Filipina.
Baca SelengkapnyaKemunculan Alice Guo yang memakai rok hitam dengan kaos garis putih - hitam.
Baca SelengkapnyaAlice Guo ditangkap di Kota Tangerang, Banten, berdasarkan hasil kerja sama Polda Metro Jaya dan Polresta Bandung dengan pemerintahan Filipina Selasa (3/9).
Baca SelengkapnyaKrishna menyampaikan kalau Alice Guo akan segera dipulangkan ke Manila.
Baca SelengkapnyaAlih-alih kampanye, ADK (25), calon anggota legislatif di Kabupaten Madiun justru membobol belasan toko
Baca SelengkapnyaHal itu terungkap dalam sidang perkara PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaSaksi bernama Adin menghilang tanpa jejak sejak Minggu (26/5)
Baca SelengkapnyaMantan Wali Kota Bamban, Filipina itu menjalani sejumlah pemeriksaan untuk memenuhi berkas dokumen pemulangan WNA sebelum dipulangkan ke negara asalnya.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaTangan HL langsung diborgol, dan langsung dibawa ke Kejaksaan Agung menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca Selengkapnya