Dikawal Ketat Petugas, Buronan Alice Guo Dideportasi ke Filipina
Mantan Wali Kota Bamban, Filipina itu menjalani sejumlah pemeriksaan untuk memenuhi berkas dokumen pemulangan WNA sebelum dipulangkan ke negara asalnya.
Direktorat Jenderal Imigrasi memulangkan Alice Guo alias Guo Hua Ping, buron senat Filipina yang sebelumnya diamankan Direktorat Interpol Polri di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang.
Inspektur Jendral Direktorat Imigrasi, Asrul Langka Maneh mengatakan, mantan Wali Kota Bamban, Filipina itu menjalani sejumlah pemeriksaan untuk memenuhi berkas dokumen pemulangan WNA sebelum dipulangkan ke negara asalnya.
"Jadi tadi sekitar pukul 16.00 WIB, kami menerima yang bersangkutan dari interpol ke kita. Kemudian kami lakukan proses pemeriksaan untuk melengkapi berkas dan untuk itu selanjutnya kami lakukan pendeportasian," kata Asrul di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (5/9).
Asrul menerangkan Alice Guo telah berada di terminal 1 Soekarno-Hatta dengan mendapat pengawalan ketat dari petugas keamanan termasuk polisi dan Imigrasi Filipina.
Menurut Asrul, Alice Guo dan empat orang rekannya sebelumnya diketahui dari informasi intelijen berada di Batam. Dua rekan Alice Guo telah diamankan di wilayah Batam.
"Kemudian yang satunya juga sudah keluar dari Indonesia dan yang satunya lagi diamankan oleh kawan-kawan dari kepolisian. Ini adalah proses untuk melakukan deportasi kita kembalikan ke negaranya untuk menghadapi masalah hukum yang ada di negaranya," tandas Asrul.