Alice Guo Masuk Indonesia Secara Legal, Tidak Ada Pelanggaran Imigrasi
Kadivhubinter Polri Irjen Krishna Murti memastikan Alice Guo tidak melakukan pelanggaran imigrasi.
Buronan Alice Guo atau Guo Hua Ping telah dilakukan deportasi untuk dipulangkan ke negara asalnya Filipina. Alice Guo diamankan Polri di daerah Tangerang, Banten, Selasa (3/9).
Meski telah dilakukan deportasi, Kadivhubinter Polri Irjen Krishna Murti memastikan Alice Guo tidak melakukan pelanggaran imigrasi.
"Tidak ada pelanggaran imigrasi apapun," kata Krishna saat dihubungi, Jumat (6/9).
Sebab, deportasi kepada Alice Guo adalah permintaan dari Pemerintahan Filipina dalam kerjasama police to police. Maka dari itu, Krishna memastikan Eks Walikota Bamban itu masuk secara legal ke Indonesia.
"Masuk secara legal," singkatnya.
Sebelumnya, Krishna sempay menjelaska Alice Guo akan ditangani oleh Penegak Hukum Filipina. Karena posisi Polri hanyalah dimintakan untuk membantu menangkap Alice Guo yang sejak Agustus dilaporkan berada di Indonesia
"Permintaan dari kepolisian Filipina untuk mencari orang atas nama Alice Guo dan tiga minggu pencarian. Kami berhasil mendapatkan yang bersangkutan itu perjalanan panjang dari Batam, Jakarta, Bandung, sampai ke Tangerang kami telusuri," kata dia.
"Dan sekarang yang bersangkutan kami serahkan kepada otoritas Filipina dan dijemput langsung oleh menteri dalam negerinya, kepala polisinya, dan ini semua atas perintah bapak Kapolri," tambah Jenderal Bintang Dua Polri tersebut.
Secara terpisah, pengacara Alice, Gugum Ridha Putra sempat menyebut alasan kliennya ke Indonesia adalah untuk mencari suaka, namun gagal karena lebih dulu ditangkap..
"Jadi secara jujur sebetulnya dia ingin mendaftarkan asylum (suaka), mendaftarkan suaka politik sebetulnya. Nah tetapi pihak pemerintah dari Filipina sudah datang ke sini dan ini under police to police operation," kata Gugum kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Kamis (5/9).
Sebab, Gugum melihat jika kasus dugaan pencucian uang yang menyeret Alice lebih kepada perihal masalah politik bukan persoalan pidana. Karena, sampai dengan saat ini, kliennya itu belum ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan tersebut.
"Iya. kalau kita melihat ini muatan politis karena berbeda rezim ya, sekarang, dan berbeda kebijakan. Makanya kan kalau political asylum itu memungkinkan kalau orang meminta perlindungan karena alasan politik. Kecuali kalau karena alasan pidana," kata dia.
"Kemudian ada kebijakan baru di presiden sekarang kemudian dinyatakan itu ilegal. Jadi sebetulnya kalau di persyaratan itu yang lalu, hukum itu nggak bisa berlaku surut ke belakang," tambahnya.
Perlu diketahui, Alice Guo adalah buron usai dituding terlibat pencucian uang atas bisnis ilegalnya, termasuk judi online (judol) dan scam, dengan klien orang-orang China. Uang yang dicucinya diduga sekitar Rp 27,8 miliar.
Alice memilih kabur saat dia ditekan mengungkapkan keterlibatannya dalam kasus kriminal tersebut dan tuduhan bahwa dia juga tercatat sebagai WN China.
Kemudian, Alice pun mangkir dari panggilan Senat Filipina yang memintanya untuk menjawab semua tuduhan. Alhasil dirinya pun menjadi buronan oleh Pemerintah Filipina untuk bertanggung jawab atas proses hukum.