Kronologi KPK Tangkap Tangan Bupati Kudus
Merdeka.com - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kudus Muhammas Tamzil dalam operasi senyap. Penangkapan Tamzil berawal dari laporan masyarakat akan terjadi tindak pidana suap.
"Setelah kami tindaklanjuti melalui proses pengumpulan bahan dan keterangan hingga penyelidikan, ditemukan sejumlah bukti awal terjadinya transaksi yang melibatkan penyelenggara negara di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7).
Penindakan yang dilakukan tim Satgas KPK dimulai sejak Jumat 26 Juli 2019 sekitar pukul 09.30 WIB. Tim Satgas melihat ajudan Tamzil bernama Norman alias NOM yang keluar dari ruang kerja Tamzil sambil membawa sebuah tas.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Dimana Gubernur Sumbar minta bantuan dana? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang menerima suap? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
"Tim pun mengamankan NOM dan UWS (Uka Wisnu Sejati-ajudan Tamzil) di Pendopo Kabupaten Kudus pada pukul 09.36 WIB," kata Basaria.
Tim kemudian membawa keduanya ke ruang kerja Staf Khusus Bupati Agus Soeranto di Pendopo. Bersamaan itu pula tim mengamankan Agus di rumah dinasnya yang berdekatan dengan ruang kerjanya di Pendopo sekitar pukul 10.10 WIB dan menemukan uang sejumlah Rp 170 juta.
Kemudian, sekitar pukul 10.15 WIB tim mengamankan Tamzil di ruang kerja Bupati. Tim juga melakukan penangkapan terhadap CW yang merupakan Calon Kepala DPPKAD dan SB yang merupakan staf DPPKAD Kabupaten Kudus secara terpisah pada pukul 12.00 WIB.
Setelah itu, tim kemudian bergerak menangkap pelaksana tugas Sekretaris DPPKAD Akhmad Sofyan di rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB. Kemudian dilakukan pemeriksaan awal terhadap 7 orang yang diamankan di Polda Jawa Tengah dan Polres Kudus.
Ketujuh orang yang diamankan tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Sabtu (27/7/2019) pagi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Usai memeriksa ketujuh orang itu, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni Bupati Kudus Tamzil, pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Akhmad Sofyan dan Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto.
Bupati Tamzil diduga menerima suap Rp 250 juta dari Akhmad Sofyan melalui Agus Soeranto. Uang Rp 250 juta itu digunakan Bupati Tamzil untuk melunasi utang mobil Terrano miliknya.
Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Tamzil dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Akhmad Sofyan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Abdul Gani diduga menerima suap senilai Rp2,2 miliar dari pengadaan proyek tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK menyita sebidang tanah dan bangunan berupa rumah di wilayah Jakarta milik mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Mulai Diadili, Didakwa Terima Gratifikasi Rp100 M
Baca SelengkapnyaAbdul Gani Kasuba sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka kasus kepengurusan tambang nikel di Maluku Utara.
Baca SelengkapnyaGhufron menyebut, Syarif ditangkap di kawasan Banten kemarin, Selasa (16/7) sekitar pukul 18.45 WIB.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Begini Akal-Akalan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Samarkan Aset Rp100 M Lebih
Baca SelengkapnyaGubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba diduga menerima uang panas senilai Rp2,2 miliar.
Baca SelengkapnyaDalam penelusurannya penyidik turut memeriksa dua orang saksi.
Baca SelengkapnyaKPK menyita uang tunai Rp725 juta dari total Rp2,2 miliar saat menangkap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Cs
Baca SelengkapnyaKode-kode rahasia yang dipakai menggunakan foto wajah 'Paman Birin' dan ' atlas'.
Baca SelengkapnyaKPK menangkap Kristian Wuisan (KW) pihak swasta tersangka penyuap Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaKetua Dpd Gerindra menjadi saksi soal dugaan penerimaan uang Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Baca Selengkapnya