Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa Hukum Ahok belum terima salinan putusan PK dari MA

Kuasa Hukum Ahok belum terima salinan putusan PK dari MA Ahok ajukan PK. ©Liputan6.com

Merdeka.com - Kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Fifi Lety Indra mengakui belum menerima salinan putusan Majelis hakim yang menolak PK kliennya. Padahal diketahui putusan tersebut sudah diputus pada Senin (26/3) lalu.

"Masalahnya kan dari MA itu kan sudah ketok putus tapi kita belum terima apa-apa. Sampai hari ini tidak terima apapun. Jadi agak susah juga untuk ngomongin apa yang jadi alasan mereka menolak," kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Rabu (4/4).

Dia menjelaskan ada beberapa hal yang disampaikan pada PK Ahok. Salah satunya terkait kekhilafan hakim saat dipersidangan.

"Mengajukan PK ini kita mengupas banyak sekali kekhilafan hakim. Apalagi ahli kita sama sekali tidak ada satu pun ahli kita yang dipertimbangkan (saat persidangan)," ungkap Fifi.

Tidak hanya itu dalam laporan tersebut juga ada perihal pelapor yang melaporkan Ahok. Menurut Fifi banyak pihak yang melaporkan adalah orang-orang yang tidak suka dengan kliennya. Dalam pasal 156A juga, kata Fifi, jaksa menjelaskan kliennya tidak terbukti.

"Masuk ke dalam PK kita kenapa itu tidak dipertimbangkan. Bahwa tidak ada niat. tidak ada keinginan untuk menghina atau apa. itu semua kesengajaan. Itu semua dimasukan," papar Fifi.

Kemudian ditanya lebih lanjut terkait PK Ahok, Fifi tidak mau merinci. Dia mengatakan akan menjelaskan lebih detail pada acara Amnesty Internasional yang akan digelar pada Kamis, 5 April 2018 di kantor Amnesty Internasional, Menteng, Jakarta Pusat.

"Nah untuk yang PK. Kita akan ada alasan PK. Nah kebetulan besok saya diundang di Amnesty Internasional untuk membicarakan PK ini. Jadi saya pikir sekalian aja besok dibicarakan," kata Fifi.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI soal Kasus Firli Bahuri Mandek Hampir 1 Tahun
PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI soal Kasus Firli Bahuri Mandek Hampir 1 Tahun

Hakim mengatakan, dalil pemohon terbilang prematur lantaran penyidikan tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Baca Selengkapnya
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum

Gazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya
Ini Kata Bawaslu soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Ini Kata Bawaslu soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Lolly mengaku belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu terkait rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU).

Baca Selengkapnya
Alasan MK Belum Agendakan Pembacaan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Alasan MK Belum Agendakan Pembacaan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

MK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya