Kuasa Hukum Ahok belum terima salinan putusan PK dari MA
Merdeka.com - Kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Fifi Lety Indra mengakui belum menerima salinan putusan Majelis hakim yang menolak PK kliennya. Padahal diketahui putusan tersebut sudah diputus pada Senin (26/3) lalu.
"Masalahnya kan dari MA itu kan sudah ketok putus tapi kita belum terima apa-apa. Sampai hari ini tidak terima apapun. Jadi agak susah juga untuk ngomongin apa yang jadi alasan mereka menolak," kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Rabu (4/4).
Dia menjelaskan ada beberapa hal yang disampaikan pada PK Ahok. Salah satunya terkait kekhilafan hakim saat dipersidangan.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Kapan putusan sengketa Pileg dibacakan? Pembacaan putusan sengketa dilakukan tepatnya pada 21-22 Mei 2024.
-
Kapan putusan MK mengenai Pilpres? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
"Mengajukan PK ini kita mengupas banyak sekali kekhilafan hakim. Apalagi ahli kita sama sekali tidak ada satu pun ahli kita yang dipertimbangkan (saat persidangan)," ungkap Fifi.
Tidak hanya itu dalam laporan tersebut juga ada perihal pelapor yang melaporkan Ahok. Menurut Fifi banyak pihak yang melaporkan adalah orang-orang yang tidak suka dengan kliennya. Dalam pasal 156A juga, kata Fifi, jaksa menjelaskan kliennya tidak terbukti.
"Masuk ke dalam PK kita kenapa itu tidak dipertimbangkan. Bahwa tidak ada niat. tidak ada keinginan untuk menghina atau apa. itu semua kesengajaan. Itu semua dimasukan," papar Fifi.
Kemudian ditanya lebih lanjut terkait PK Ahok, Fifi tidak mau merinci. Dia mengatakan akan menjelaskan lebih detail pada acara Amnesty Internasional yang akan digelar pada Kamis, 5 April 2018 di kantor Amnesty Internasional, Menteng, Jakarta Pusat.
"Nah untuk yang PK. Kita akan ada alasan PK. Nah kebetulan besok saya diundang di Amnesty Internasional untuk membicarakan PK ini. Jadi saya pikir sekalian aja besok dibicarakan," kata Fifi.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim mengatakan, dalil pemohon terbilang prematur lantaran penyidikan tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaLolly mengaku belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu terkait rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU).
Baca SelengkapnyaMK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca Selengkapnya