Kuasa Hukum Akui Usaha Sarang Burung Walet Nurhadi Beromzet Rp1,5 Miliar
Merdeka.com - Muhamad Rudjito, tim kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, mengamini penghasilan kliennya dari usaha sarang burung walet mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya. Hal ini diungkap saksi Elia dalam persidangan.
"Ibu Elia menerangkan memang benar, aset Nurhadi yang terdiri dari sejumlah sarang burung walet itu memang suatu fakta, bukan fiktif, bukan hoaks," kata Rudjito di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/2).
Rudjito mengklaim, penghasilan kliennya bukan dari aliran haram terkait pengurusan perkara di MA. Dia menyebut, selain dari lembaga kekuasaan kehakiman, Nurhadi juga memperoleh penghasilan dari sarang burung walet.
-
Bagaimana Pak Suji mendapatkan penghasilan? Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ia bekerja sebagai buruh cangkul pada sebuah ladang milik warga sekitar.
-
Bagaimana Kurnia Mega mendapatkan penghasilan? Saat ini, Kurnia Meiga mencari nafkah dengan berjualan emping, rengginang, dan berbagai atribut sepak bola miliknya.
-
Bagaimana Al-Munir mendapatkan penghasilan? Al-Munir pun mendapatkan penghasilan dari para langganannya. Majalah ini juga memiliki 31 agen yang tersebar di Jawa, Sumatra, hingga Semenanjung Malaya.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Bagaimana Muzdalifah mendapatkan penghasilan Rp7 miliar per tahun? Dilansir dari sumber yang sama, saking luasnya lahan yang dimiliki, salah satu perusahaan telekomunikasi menyewa lahannya untuk dijadikan lokasi tower. Biaya sewanya mencapai Rp7 miliar per tahun, pantesan tajir ya!
-
Bagaimana kakek Hamid mendapatkan penghasilan? Dengan mengandalkan diri sendiri yang tak lagi prima, Hamid berjualan kerupuk.
"Jadi memang suatu fakta yang tidak bisa tidak menunjukkan bahwa kemampuan finansial Pak Nurhadi itu yamg dihasilkan dari budidaya sarang burung walet itu memang suatu hal yang realistis," tegas Rudjito.
Karena itu, dia menegaskan Nurhadi maupun Rezky tidak pernah menerima aliran uang haram dari pengurusan perkara di MA, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
"Itu (dakwaan) terbantahkan dengan keterangan saksi Ibu Elia. Itu paling utama dari keterangan saksi ini, yg ingin menegaskan mengkonfirmasi aset Pak Nurhadi yang terdiri dari sejumlah sarang burung walet itu memang suatu yang real, bukan hoaks dan bukan fiktif," tegas Rudjito.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Youtuber Alman Mulyana perlihatkan bisnis sarang burung walet di kampung halamannya. Berikut penampakannya.
Baca SelengkapnyaSang eks Panglima TNI memberikan hadiah yang telah lama dinanti si pengusaha burung perkutut.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK meyakini jual beli rumah itu untuk menutupi pemberian suap kepada Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaIa mengunggah informasi burung murai dagangannya melalui Facebook, YouTube, hingga Instagram
Baca SelengkapnyaRafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaSeorang prajurit TNI memiliki usaha burung perkutut yang menghasilkan jutaan perbulan.
Baca SelengkapnyaSiswanto bercerita dia pernah mencoba segala macam usaha dan pekerjaan, namun belum ada yang bertahan lama.
Baca SelengkapnyaKPK merampungkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejagung berharap tersangka Zarof Ricar dapat bersikap kooperatif dalam pengusutan kasus suap dan gratifikasi di lingkungan kehakiman.
Baca SelengkapnyaPejabat itu mengungkap wajib setor ke Bupati Garut Rp2,5 juta per bulan
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Baca Selengkapnya