Kuasa hukum Humprey tuding terjadi rasisme di putusan pengadilan
Merdeka.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat yang menjadi kuasa hukum terpidana mati asal Nigeria, Humprey Ejike alias Humprey Jefferson, menuding adanya rasisme dalam pertimbangan hukum yang dijadikan pertimbangan putusan.
Juru bicara LBH Masyarakat, Ricky Gunawan mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan pidana mati terhadap Humprey Jefferson mengandung pertimbangan hukum yang rasis. Ricky menyebut dalam putusan tersebut disebutkan 'Menimbang bahwa orang-orang kulit hitam yang berasal dari Nigeria sering menjadi pengawasan pihak Kepolisia'.
"Mungkin benar, banyak warga negara Nigeria terlibat dalam peredaran gelap narkotika, tetapi bukan berarti semua warga negara Nigeria pasti terlibat dalam peredaran gelap narkotika," ujar Ricky, Rabu (27/7).
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Bagaimana Hakim Dimas menghadapi kasus "Euthanasia"? Dalam rangkaian narasi yang penuh emosi, film Pesan Bermakna Jilid III menguak tugas dan tanggung jawab seorang hakim di hadapan masalah hukum yang pelik. Tokoh utama Dimas harus menangani kasus yang tak lazim. Seorang wanita bernama Kemala (Diperankan Ully Triani) mengajukan permintaan Euthanasia, atau bunuh diri secara hukum. Dimas yang baru menjalani menata kehidupan rumah tangga terpanggil oleh kasus ini. Di tengah proses persidangan, Dimas perlahan menyadari bahwa ada intrik dan motif yang jauh lebih dalam.
-
Bagaimana pria itu memalsukan kematiannya? Jesse Kipf mengaku telah mengakses sistem pencatatan kematian di Hawaii menggunakan rincian login yang ia curi dari seorang dokter di negara bagian yang sama, pada Januari tahun lalu. Menurut penyelidik, ia membuat dan menetapkan file untuk dirinya sendiri di sistem, serta menyamar sebagai dokter untuk menyatakan bahwa dirinya telah meninggal.
Selain itu, Ricky mengungkapkan kasus Humprey direkayasa, karena individu yang menjebaknya bernama Kelly, sudah mengaku penjebakan tersebut. Ia menyebut Kelly saat ini sudah meninggal, tetapi sebelum meninggal Kelly sempat mengaku bersalah dan meminta maaf kepada Humprey.
"Kejadian tersebut disaksikan oleh tujuh orang saksi dan kesaksian tersebut telah diserahkan sebagai bukti Peninjauan Kembali. Tetapi, oleh Mahkamah Agung kesaksian tersebut tidak dianggap memiliki kekuatan pembuktian," ujarnya.
Humprey Jeferson sendiri sudah mendaftarkan permohonan grasi atas dirinya sendiri pada Senin (26/7) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Ricky, penetapan Humprey termasuk dalam daftar eksekusi mati tahap tiga menunjukan ketidakpatuhan Kejaksaan Agung terhadap aturan penegakan hukum yang ada.
"Apabila salah satu pilar penegakan hukum saja tidak menghormati hukum yang berlaku, penegakan hukum seperti apa yang hendak kita bangun?" protesnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menyebut penasihat hukum terdakwa berupaya menyembunyikan kebenaran dengan mengalihkan isu, ke arah isu Papua
Baca SelengkapnyaHeru Hanindyo merupakan salah satu hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangkap Kejagung terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaKPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaPenetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaJPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.
Baca SelengkapnyaSuding menilai, ada sesuatu dibalik hakim PN Surabaya itu hingga bisa mengeluarkan putusan kontroversial.
Baca SelengkapnyaKY menemukan bahwa ketiga hakim itu telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur pasal dakwaan yang berbeda.
Baca SelengkapnyaHotman Paris mengaku menaruh curiga terhadap dua hakim MK.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial menilai, putusan tiga hakim tersebut melanggar etik dan aturan
Baca SelengkapnyaJaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaHotman Paris protes mengenai Sirekap KPU yang dipersoalkan tim Anies-Muhaimin.
Baca Selengkapnya