Kuasa hukum pertanyakan alasan Kejaksaan tahan bos Pasar Turi
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Surabaya dinilai tak tepat menahan bos developer pengembang Pasar Turi Baru, Hendry Jocosity Gunawan. Termasuk menetapkan Hendry sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh notaris bernama Caroline.
Kuasa hukumnya Hendry, Achmad Riyadh menuturkan, kliennya tidak tahu menahu riwayat jual beli tanah di Claket, Malang yang mempunyai luas 1.934 m3 yang dibeli oleh PT Gala Bumi Perkasa (GBP) pada tahun 2006.
Saat itu posisi direktur dijabat Raja Sirait. Dia membeli tanah dengan harga Rp 6 miliar dari ahli waris Sutanto, yakni Anggraeni. Tiba-tiba status tanah tersebut mengalami pengalihan kuasa ke pihak Hermanto dengan nilai sebesar Rp 4,5 miliar.
-
Kenapa kantor PT Hutama Karya digeledah? Penyidik mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK.
-
Siapa pemilik gudang itu? 'Ada kayu, besi, plastik, potongan sisa bahan bangunan. Gudang ini milik bapak Agus Sumadyo,' kata Kombes Iwan dikutip dari ANTARA pada Selasa (3/10).
-
Siapa yang mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang membeli rumah tersebut? Inilah bagian depan dari rumah milik Frans Faisal kakak dari Fuji dan Fadly Faisal yang baru saja resmi dibeli.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
"Sampai sekarang ini, tidak pernah ada pembayaran sama sekali. Apakah Hermanto itu bisa menunjukan bukti pembayaran berupa kuitansi atau yang lainnya? Itu akan kita buktikan di persidangan," terang Riyadh.
Ketua PSSI Jawa Timur itu menjelaskan, bahwa 2010, sertifikat tanah tersebut mengalami balik nama dari ahli waris berubah menjadi PT GBP. Proses itu terjadi saat direktur dijabat oleh Tee Teguh Kinarto.
Di tahun 2013, saat kepemimpinan PT GBP beralih ke Hendry J Gunawan, keberadaan sertfikat yang sudah atas nama PT GBP itu masih berada di brankas milik PT GBP. Lalu pada 2016, tanah bersertifikat atas nama PT GBP tersebut dijual Hendry ke pihak lain seharga Rp 10 miliar.
"Jual beli itu terjadi karena Pak Hendry mengira lahan tersebut merupakan aset milik PT GBP, mengingat nama maupun keberadaannya dalam kekuasaan PT GBP dan saat serah terima jabatan direktur sebelumnya, tidak pernah ada informasi dari para direksi lain soal status tanah dan sertifikat tersebut," ucapnya.
Setelah dijual, tiba-tiba lahan itu dipersoalkan oleh Notaris Caroline dan melaporkan Hendry ke Polrestabes Surabaya. Pihak kuasa hukum Hendry mempertanyakan legal standing pelapor. Notaris Caroline dinilai tidak memiliki legal standing sebagai pelapor.
"Sederhana saja, apabila benar soal adanya proses pengalihan kuasa yang dilakukan di depan notaris Caroline, mengapa sertifikat tersebut berada dalam kekuasaan PT GBP selama bertahun-tahun," katanya.
Selain itu, Riyadh juga mempertanyakan bagaimana bisa seorang notaris memberikan sertifikat kepada pihak yang dianggap bukan pemiliknya. Artinya tidak salah apabila direktur PT GBP yang baru (Hendry) mengira bahwa tanah tersebut aset milik PT GBP.
"Terlebih sertifikat tersebut juga atas nama PT GBP. Kapasitas notaris Caroline sebagai pelapor kita pertanyakan legal standingnya. Kerugian apa yang diderita oleh pelapor dalam perkara ini?," ujar Riyadh.
Kasus ini juga dilaporkan Hermanto ke Mabes Polri. Atas laporan tersebut, Hendry juga ditetapkan sebagai tersangka. Hermanto melapor ke polisi mengatasnamakan sebagai pemilik lahan dan sertifikat.
"Padahal tidak pernah ada uang yang dibayarkan oleh Hermanto kepada PT GBP terkait lahan tersebut. Tidak pernah ada bukti pembayaran. Apakah bisa hal itu disebut sebagai pemilik, sehingga status Hermanto selaku pelapor juga kita pertanyakan legal standingnya," tambah Riyadh.
Untuk diketahui, Hendry J Gunawan dijebloskan ke Rutan Klas I Medaeng oleh tim jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Hendry digiring ke penjara sesaat usai jalani proses tahap II (Pelimpahan tersangka dan barang bukti, red) dari penyidik kepolisian ke jaksa peneliti, Kamis (10/8).
Kepada wartawan, Hendry sempat mengatakan apa yang dialaminya tersebut merupakan konspirasi jahat. Saat ditanya lebih lanjut, Hendry enggan menjelaskan secara detail.
Atas perbuatannya, Hendry dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka Budi Said telah ditahan selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaAHY menyarankan pada masyarakat bila menemukan indikasi ketidakabsahan pada lahannya, sebaiknya laporkan ke pihak kantor ATR/BPN untuk mencabut akta.
Baca SelengkapnyaPenasihat Hukum Firli Bahuri mengklarifikasi aset milik kliennya yang tidak terdaftar di LHKPN
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaKejagung mulai mengusut kasus dugaan penjualan emas Crazy Rich Surabaya Budi Said
Baca SelengkapnyaKejagung mendalami dua kasus korupsi impor emas, yaitu di PT Antam dan kasus yang menjerat pengusaha Budi Said
Baca SelengkapnyaPembangunan pasar itu menjadi pusat perbelanjaan modern mangkrak sejak pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaDia disebut tidak mengetahui potensi kekayaan alam di wilayah yang dipimpinnya itu.
Baca SelengkapnyaMafia tanah terbukti merugikan keuangan negara, menyengsarakan kehidupan rakyat, serta menghambat investasi yang dapat membuka lapangan pekerjaan.
Baca Selengkapnya"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaMenurut Febrie, pelimpahan berkas perkara TPPU tersangka Budi Said dilakukan pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaHendry Lie tersangka kasus korupsi timah diketahui saat ini berada di Singapura.
Baca Selengkapnya