KY sayangkan Hakim Konstitusi Fadlil tak diluluskan MA
Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) menyayangkan hasil seleksi calon hakim konstitusi oleh Mahkamah Agung (MA). Ini karena panitia seleksi tidak meluluskan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.
Komisioner KY bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri menyatakan pihaknya telah mengirimkan rekomendasi agar MA meluluskan Fadlil dalam seleksi. Hal ini lantaran KY mempertimbangkan kapasitas Fadlil yang sudah teruji sebagai hakim konstitusi.
"KY sangat menyayangkan rekomendasi KY tidak dijalankan," ujar Taufiqurrahman di Jakarta, Rabu (3/12).
-
Bagaimana MK memutuskan soal pengalaman kepala daerah? 'Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,' kata Ketua MK Anwar Usman.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Bagaimana Raudhah Mariyah menjadi pengacara? Raudhah nekat terusin PKPA sampe jadi advokat tahun 2022.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Mengapa Raudhah Mariyah menjadi pengacara? 'Saat ini, dalam menjalani profesi ini, saya merasakan manfaat yang luar biasa. Saya mempunyai kesempatan untuk membantu banyak orang,' kata Raudhah kepada pewarta di Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023.
Taufiqurrahman menyatakan Fadlil memiliki pengalaman selama lima tahun mengadili perkara berhubungan dengan konstitusi. Menurut dia, hal itu membuat kapasitas Fadlil terkait bidang ketatanegaraan atau konstitusi begitu mumpuni.
Di samping itu, terang Taufiqurrahman, Fadlil juga memiliki integritas yang sangat baik. Atas hal itu, Taufiqurrahman mempertanyakan mengapa Fadlil tidak diluluskan, padahal hakim konstitusi ini masih berhak diajukan untuk satu kali masa jabatan.
"Apa yang kurang dengan Pak Fadlil sehingga tidak diperpanjang?" katanya.
Sebelumnya, MA telah mengumumkan dua hakim konstitusi baru yaitu Suhartoyo dan Manahan MP Sitompul. Mereka akan menggantikan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi yang berakhir masa jabatan pada Januari 2015 dan Muhammad Alim yang akan memasuki masa pensiun pada April 2015.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua MK Suharyono tegas menolak uji materi aturan pasal yang mengatur syarat usia minimal hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaKeganjilan ditemukan Arief seperti proses sidang yang lama hingga penarikan perkara perbaikan dilakukan kuasa hukum pemohon.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Arief Hidayat mengungkap adanya kejanggalan terkait proses pengambilan keputusan uji materiil terkait batas usia capres & cawapres
Baca SelengkapnyaSuhartoyo mengungkapkan alasannya bersedia menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaJuru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, surat tersebut nantinya akan dibawa ke rapat pleno untuk menentukan sikap kelembagaan KY.
Baca SelengkapnyaKeputusan itu diambil setelah fraksi di Komisi III menyampaikan pandangannya atas adanya kesalahan mekanisme seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud sebenarnya sudah mual menanggapi putusan MA soal Batas usia calon kepala daerah
Baca SelengkapnyaDalam amar putusannya, Hakim Suhartoyo bersama dengan delapan hakim MK menolak perkara nomor 141/PUU-XXI/2023
Baca SelengkapnyaPutusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang perkara 90/PUU-XXI/2023 dipimpin Ketua MK Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaHal tersebut, kata Habiburokhman, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (UU MA).
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR RI, Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak ikut RPH dalam memutuskan tiga perkara itu pada Selasa 19 September 2023.
Baca Selengkapnya