Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Langgar PPKM, Usaha Karaoke di Semarang Ditutup Polisi

Langgar PPKM, Usaha Karaoke di Semarang Ditutup Polisi Pengunjung karaoke di Semarang jalani tes urine. ©2021 Merdeka.com/Danny Adriadhi Utama

Merdeka.com - Polisi merazia tiga tempat usaha karaoke di Kota Semarang, Sabtu (30/10). Tempat usaha hiburan itu ditutup lantaran melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan beroperasi hingga di atas jam 24.00 WIB.

"Kita tutup sementara tempat usahanya. Kami juga identifikasi dan melakukan tes urine kepada pengunjung. Karena kita merujuk Peraturan Wali Kota Semarang, yang jelas melanggar ketentuan waktu. Pemiliknya akan kami mintai keterangan untuk pertanggungjawaban," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfhi Martadian, Sabtu (30/10).

Dia menyebut operasi yustisi, narkoba dan penegakan protokol kesehatan menyasar tempat hiburan malam dan tempat rawan penyalahgunaan narkoba. Pengawasan dilakukan untuk menegakkan aturan PPKM level 1 di Kota Semarang.

"Masih kita temukan pelanggaran protokol kesehatan. Paling terlihat adalah melanggar waktu yang ditetapkan Perwali, kerumunan pengunjung dan tidak menjaga jarak. Mereka sudah diberi peringatan tertulis. Nanti akan ada analisis dan evaluasi. apakah izin masih perlu diperpanjang atau tidak jika pengelola masih abai," ujarnya.

Pihaknya terus mengingatkan masyarakat bahwa pandemi Covid-19 belum selesai. Pergerakan virus corona pada tingkat global masih dinamis, sehingga tingkat kepatuhan protokol kesehatan, serta target cakupan vaksinasi harus dikejar.

"Jadi pengingat, kewaspadaan harus tetap ditingkatkan. Salah satu yang dianggap memengaruhi peningkatan kasus tersebut adalah sudah dilakukannya berbagai pelonggaran dan penurunan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, misal penggunaan masker, cuci tangan, dan jaga jarak," tutupnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?

Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.

Baca Selengkapnya
Wacana Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Inul: Karaoke Tutup, 5 Ribu Karyawan Kena PHK
Wacana Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Inul: Karaoke Tutup, 5 Ribu Karyawan Kena PHK

Menyusul, telah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD.

Baca Selengkapnya
Airlangga Beberkan Cara Pengusaha Karaoke Cs Dapat Keringan Tarif Pajak di Bawah 40 Persen
Airlangga Beberkan Cara Pengusaha Karaoke Cs Dapat Keringan Tarif Pajak di Bawah 40 Persen

Relaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber

Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.

Baca Selengkapnya
Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal
Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal

Mengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen

Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.

Baca Selengkapnya
Penyiram Air Keras dan Pembacok Pedagang Semangka di Kramatjati Ditangkap!
Penyiram Air Keras dan Pembacok Pedagang Semangka di Kramatjati Ditangkap!

Pelaku ditangkap setelah kabur ke kediaman pamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Naikkan Pajak Karaoke hingga Spa Jadi 40 Persen
Pemprov DKI Naikkan Pajak Karaoke hingga Spa Jadi 40 Persen

Besaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.

Baca Selengkapnya
8 Pedangdut Sukses Kelola Bisnis Sendiri, Ada Taman Bermain Hingga Swalayan
8 Pedangdut Sukses Kelola Bisnis Sendiri, Ada Taman Bermain Hingga Swalayan

Sukses di dunia entertainment, sederet artis memutuskan untuk membuka bisnisnya sendiri. Ada kafe, karaoke, hingga swalayan.

Baca Selengkapnya