Langgar PPKM, Usaha Karaoke di Semarang Ditutup Polisi
Merdeka.com - Polisi merazia tiga tempat usaha karaoke di Kota Semarang, Sabtu (30/10). Tempat usaha hiburan itu ditutup lantaran melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan beroperasi hingga di atas jam 24.00 WIB.
"Kita tutup sementara tempat usahanya. Kami juga identifikasi dan melakukan tes urine kepada pengunjung. Karena kita merujuk Peraturan Wali Kota Semarang, yang jelas melanggar ketentuan waktu. Pemiliknya akan kami mintai keterangan untuk pertanggungjawaban," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfhi Martadian, Sabtu (30/10).
Dia menyebut operasi yustisi, narkoba dan penegakan protokol kesehatan menyasar tempat hiburan malam dan tempat rawan penyalahgunaan narkoba. Pengawasan dilakukan untuk menegakkan aturan PPKM level 1 di Kota Semarang.
-
Kenapa razia dilakukan di tempat hiburan malam? Hasil evaluasi sebelumnya banyak peredaran ekstasi yang masuk ke tempat hiburan malam, makanya kita membuat KRYD dengan melibatkan bea cukai. Hasilnya ya ini, karena kita mengantisipasi tahun baru.
-
Apa yang di batasi di Jakarta? Undang-undang ini memberikan wewenang kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk membatasi tahun model kendaraan yang diizinkan beroperasi di wilayahnya.
-
Kenapa konser dibatalkan? Usut punya usut, batalnya konser musik tersebut disebabkan ketua panitia yang membawa kabur duit kegiatan.
-
Kenapa musik konser berbahaya? CDC menjelaskan bahwa suara musik yang kencang biasanya berkisar antara 105-110 dBA. Jika telinga terpapar lebih dari 5 menit, akan meningkatkan risiko terkena gangguan pendengaran.
-
Di mana konser berlangsung? Konser musik Jawa Tengahan itu dijadwalkan dimulai pukul 19.00 Wib pada Minggu (23/6) lalu.
-
Siapa yang memimpin penutupan Pekan Budaya Tarakan? Penutupan Pekan Budaya Tarakan ditandai dengan pemukulan gong oleh Wali Kota Tarakan Khairul didampingi Wakil Wali Kota Tarakan Effendhi Djuprianto.
"Masih kita temukan pelanggaran protokol kesehatan. Paling terlihat adalah melanggar waktu yang ditetapkan Perwali, kerumunan pengunjung dan tidak menjaga jarak. Mereka sudah diberi peringatan tertulis. Nanti akan ada analisis dan evaluasi. apakah izin masih perlu diperpanjang atau tidak jika pengelola masih abai," ujarnya.
Pihaknya terus mengingatkan masyarakat bahwa pandemi Covid-19 belum selesai. Pergerakan virus corona pada tingkat global masih dinamis, sehingga tingkat kepatuhan protokol kesehatan, serta target cakupan vaksinasi harus dikejar.
"Jadi pengingat, kewaspadaan harus tetap ditingkatkan. Salah satu yang dianggap memengaruhi peningkatan kasus tersebut adalah sudah dilakukannya berbagai pelonggaran dan penurunan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, misal penggunaan masker, cuci tangan, dan jaga jarak," tutupnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaMenyusul, telah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD.
Baca SelengkapnyaRelaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaMengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap setelah kabur ke kediaman pamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaBesaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.
Baca SelengkapnyaSukses di dunia entertainment, sederet artis memutuskan untuk membuka bisnisnya sendiri. Ada kafe, karaoke, hingga swalayan.
Baca Selengkapnya