Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Langkah Konkret Pemerintah Lindungi Anak-Anak Terdampak Covid-19

Langkah Konkret Pemerintah Lindungi Anak-Anak Terdampak Covid-19 Menkominfo Johnny G. Plate. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah telah menegaskan kehadiran negara guna dalam melindungi anak-anak, termasuk anak-anak yang terdampak pandemi Covid-19, melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2021. Perlindungan kepada anak-anak pada masa pandemi Covid-19 tidak hanya diwujudkan melalui proteksi kesehatan, melainkan juga upaya untuk menciptakan dan memelihara lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang mereka.

"Pandemi Covid-19 ini tergolong situasi bencana, yang pasti berimbas pada kehidupan anak-anak. Melalui PP No 78/2021 tersebut Presiden memberikan arahan bagi semua pihak untuk memastikan adanya langkah ekstra perlindungan pemerintah kepada anak-anak, khususnya dari situasi dan kondisi yang mengancam tumbuh kembang mereka," papar Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate.

Anak, dalam aturan ini didefinisikan sebagai seseorang yang berusia di bawah 18 tahun, termasuk yang masih berada dalam kandungan. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Khusus bagi Anak tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 10 Agustus 2021 dan diterbitkan atas dasar dua kebutuhan, yakni kebutuhan sosiologis empiris dan kebutuhan yuridis.

Orang lain juga bertanya?

Dari perspektif sosiologis empiris, ada situasi dan kondisi tertentu yang membahayakan diri dan jiwa anak, di mana negara perlu hadir untuk menjamin masa depan mereka. Termasuk di antaranya anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang dieksploitasi baik secara seksual maupun ekonomi, anak yang menjadi korban perdagangan, dan kondisi-kondisi khusus lainnya.

Adapun, situasi darurat di mana anak perlu perlindungan khusus, contohnya seperti Pasal 1 ayat 2 PP 78 tahun 2021, yaitu ketika anak butuh jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.

Setidaknya ada 20 kategori anak yang membutuhkan perlindungan khusus, di antaranya anak korban eksploitasi seksual, anak korban jaringan terorisme, anak korban kekerasan fisik, anak korban perdagangan, dan anak korban dampak bencana, termasuk bencana non alam seperti pandemi Covid-19.

Bentuk Perlindungan Khusus Anak yang diberikan adalah penanganan cepat termasuk pengobatan dan rehabilitasi, pendampingan psikososial, pemberian bansos bagi anak dari keluarga tidak mampu, serta perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.

Adapun dari perspektif yuridis, PP ini merupakan amanat dari UU Nomor 35 tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak, yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai perlindungan khusus bagi anak melalui pembentukan Peraturan Pemerintah (PP).

Menteri Johnny menyebutkan, terbitnya PP ini adalah bentuk afirmatif komitmen negara dalam melayani kebutuhan perlindungan khusus bagi anak, mengingat masalah perlindungan ini tak bisa diselesaikan secara terpisah. Penerbitan PP ini juga memperjelas tugas dan kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga dalam memastikan perlindungan khusus anak secara menyeluruh.

"Tentu saja terbuka ruang bagi masyarakat luas untuk berpartisipasi dalam memberikanperlindungan. Masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan anak yatim piatu yangditinggalkan atau terpisah dari orang tua karena Covid-19, juga dapat melapor ke aparat setempat atau dinas sosial. Anak-anak tersebut menjadi tanggung jawab negara. Intinya, kita harus bersamasama mencegah agar anak tidak menjadi korban dalam situasi darurat, karena mereka adalah masa depan kita," kata Menteri Johnny.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemen PPPA Minta Keluarga dan Tetangga Anak Korban Konten Porno Beri Perhatian Khusus
Kemen PPPA Minta Keluarga dan Tetangga Anak Korban Konten Porno Beri Perhatian Khusus

Unit Pelaksana Teknis di Daerah, mendampingi para korban selain dari sisi fisik dan psikisnya juga pendampingan hukum dan psikososial terhadap para korban.

Baca Selengkapnya
Puan Maharani Tekankan Pentingnya Pendampingan Pemerintah dalam Mencegah Kasus KDRT
Puan Maharani Tekankan Pentingnya Pendampingan Pemerintah dalam Mencegah Kasus KDRT

Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan agar Pemerintah harus segera memberikan pendampingan dan bimbingan keperawatan kepada masyarakat guna mencegah KDRT.

Baca Selengkapnya
Menteri Risma Cek Fasilitas Pengungsian Korban Lahar Dingin di Sumbar, Kerja Kemensos Diapresiasi Warga
Menteri Risma Cek Fasilitas Pengungsian Korban Lahar Dingin di Sumbar, Kerja Kemensos Diapresiasi Warga

Banjir lahar dingin disertai banjir bandang terjadi karena tingginya intensitas hujan di daerah tersebut.

Baca Selengkapnya
Anak Jadi Sasaran Paham Radikalisme, BNPT: Karena Mudah Dipengaruhi
Anak Jadi Sasaran Paham Radikalisme, BNPT: Karena Mudah Dipengaruhi

Bangbang menegaskan, BNPT terus mendukung kaderisasi kepemimpinan yang menyasar perempuan dan anak sebagai upaya perdamaian

Baca Selengkapnya
Kemenkes Ingin Ada Evaluasi Kesehatan Jiwa Orang Tua dan Guru Buntut Marak Kasus Penganiayaan Balita
Kemenkes Ingin Ada Evaluasi Kesehatan Jiwa Orang Tua dan Guru Buntut Marak Kasus Penganiayaan Balita

Imran menyampaikan hal ini merespons maraknya kasus penyiksaan terhadap balita.

Baca Selengkapnya
Strategi Pj Bupati Tekan Kasus Kekerasan pada Anak di Kabupaten Bekasi
Strategi Pj Bupati Tekan Kasus Kekerasan pada Anak di Kabupaten Bekasi

Hal ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antar Forkopimda.

Baca Selengkapnya
Ada 85 Anak Diamankan Usai Aksi UU Pilkada di DPR
Ada 85 Anak Diamankan Usai Aksi UU Pilkada di DPR

KPAI masih menyisir pelajar yang dirawat dan mengalami luka-luka di rumah sakit terdekat dari lokasi unjuk rasa.

Baca Selengkapnya
KPAI Dampingi Korban dan Pelaku Perundungan Pelajar SMA Binus School Serpong
KPAI Dampingi Korban dan Pelaku Perundungan Pelajar SMA Binus School Serpong

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan juga memberikan pendampingan terhadap pelajar pelaku kekerasan dan perundungan di SMA Binus School Serpong.

Baca Selengkapnya
Cair Bulan November, Begini Cara Mudah Cek Bansos Kemensos untuk PKH, Pangan hingga Lansia
Cair Bulan November, Begini Cara Mudah Cek Bansos Kemensos untuk PKH, Pangan hingga Lansia

Pemerintah kembali menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang kurang mampu pada bulan November 2024

Baca Selengkapnya
Kunjungi Banyuwangi, Komnas Perempuan Apresiasi Program Perlindungan Perempuan dan Anak
Kunjungi Banyuwangi, Komnas Perempuan Apresiasi Program Perlindungan Perempuan dan Anak

Banyuwangi memiliki perhatian yang cukup tinggi untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Baca Selengkapnya
FOTO: Keceriaan Anak-Anak Penyintas Kebakaran Manggarai Mendapat Hiburan dari Tim Reaksi Cepat BPBD DKI Jakarta
FOTO: Keceriaan Anak-Anak Penyintas Kebakaran Manggarai Mendapat Hiburan dari Tim Reaksi Cepat BPBD DKI Jakarta

Pemberian hiburan ini dilakukan BPBD DKI untuk mengobati trauma anak-anak yang menjadi korban kebakaran di Manggarai.

Baca Selengkapnya
Soroti Kasus KDRT dalam Keluarga Berisiko, Puan: Stop Kekerasan pada Anak!
Soroti Kasus KDRT dalam Keluarga Berisiko, Puan: Stop Kekerasan pada Anak!

Ketua DPR RI Puan Maharani berharap ada program-program dari Pemerintah yang dapat mencegah terjadinya KDRT.

Baca Selengkapnya