Lapas Kerobokan Bali setujui pembebasan bersyarat Corby
Merdeka.com - Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan Bali memberikan persetujuan kepada Schapelle Leigh Corby, napi kasus narkoba asal Australia untuk menerima pembebasan bersyarat. Persetujuan itu merupakan isi dari rekomendasi hasil sidang TPP (tim penilai pemasyarakatan) sebagai syarat bagi pemilik 4,2 kilogram ganja untuk mendapat pembebasan bersyarat.
"Rekomendasi sidang TPP menyebutkan menyetujui untuk diusulkan pembebasan bersyarat kepada Corby," kata Kepala Lapas Kerobokan Gusti Ngurah Wiratna ketika ditemui di Bali, Selasa (10/9).
Menurut Wiratna, salah satu pertimbangan memberi rekomendasi bagi Corby karena telah mengalami perubahan perilaku signifikan mengarah positif. Corby, kata Wiratna, sudah sangat kooperatif, jauh berubah dibanding sebelumnya.
-
Bagaimana Komisi III ingin kasus GT diselesaikan? Lebih lanjut, Sahroni ingin kasus ini segera diselesaikan secara objektif dan profesional. Legislator DKI Jakarta ini tidak ingin adanya upaya-upaya intervensi yang dilakukan oleh pihak tertentu ke dalam kasus ini. 'Dan saya minta kasus ini diselesaikan secara tegas, objektif, dan profesional. Hukum kita tidak boleh tebang pilih. Anak siapapun tidak boleh kebal hukum karena kita adalah negara hukum. Semuanya tanpa terkecuali harus tunduk kepada hukum,' tambahnya.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Kenapa Komisi III ingin polisi kaji ulang pasal GT? Menurutnya, apa yang dilakukan GT terhadap korban DSA (29) dinilainya sebagai salah satu cara untuk membunuh korban. Kasus ini pun turut mendapat sorotan khusus dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Politikus NasDem tersebut melihat, apa yang dilakukan oleh Ronald, diduga memang diarahkan atau dimaksudkan untuk membunuh korban.'Yakin polisi tidak menilai ini sebagai kasus pembunuhan? Coba deh kepolisian kaji ulang pasal sangkaan terhadap tersangka.'
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dia sudah mengikuti semua kegiatan di lapas. Dulu dipanggil untuk menerima remisi saja dia tidak mau datang," katanya.
Sidang TPP untuk Corby telah digelar pada 28 Agustus lalu. Untuk bisa mendapatkan surat keputusan bebas bersyarat, Corby masih harus menjalani dua lagi sidang TPP di Kantor Hukum dan HAM wilayah Bali dan Kementerian Hukum dan HAM.
Sebelumnya, Presiden RI memberikan grasi kepada Schapelle Leigh Corby, dan Peter Achim Franz Groobman. Pemberian grasi tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22/G Tahun 2012 dan Nomor 23/G Tahun 2012 yang dikeluarkan pada 15 Mei 2012.
Corby sebelumnya diputus bersalah atas tuduhan kepemilikan 4,2 kg ganja dan divonis 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada 27 Mei 2005 silam. Dalam grasinya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan potongan masa hukuman kepada Corby selama lima tahun.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terpidana kasus korupsi izin ekspor benih lobster atau benur Rp25,7 miliar itu bebas usai menjalani penahanan selama hampir 3 tahun di Lapas Tangerang
Baca SelengkapnyaCawapres nomor urut tiga ini menyebut, pernah adanya perdebatan yakni apakah orang yang tersandung korupsi bisa dikasih remisi atau tidak.
Baca SelengkapnyaMantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaEdhy Prabowo dikenakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir selama menjalani PB.
Baca SelengkapnyaPemindahan para terpidana kasus Duren Tiga itu dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaJessica pun tidak mengeluarkan sepatah kata, dia hanya tersenyum sambil sesekali melambaikan tangan
Baca Selengkapnya