Lapindo baru bayar ganti rugi 30% buat pengusaha korban lumpur
Merdeka.com - Salah satu pengusaha yang lahan usahanya terendam lumpur Lapindo adalah SH Ritonga (37). Dalam sidang mendengarkan saksi gugatan Undang-undang APBN di Mahkamah Konstitusi (MK), dia bersaksi atas nama gabungan dari 26 perusahaan yang terendam lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.
"Ada 15 ribu tenaga kerja dari 26 perusahaan yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) dan lokasinya semuanya masuk dalam Peta Area Terdampak (PAT)," kata Ritonga menjawab pertanyaan pimpinan hakim Arief Hidayat, di Gedung MK, Kamis (28/11).
Dari 26 perusahaan itu, menurut Ritonga, PT Minarak Lapindo Jaya juga sudah membayarkan sebesar 30 persen pada 2008. Namun, dalam sidang di MK tidak menyebut berapa jumlah dari 30 persen itu. Dia hanya berjanji akan menyerahkan ke majelis sidang dalam bentuk data tertulis.
-
Apa yang dialami korban? 'Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,' kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
-
Bagaimana korban meninggal? 'Dalam proses dari Lampung ke Jakarta ini (korban) pendarahan hebat. Pelaku juga mengetahui bahwa si korban sedang pendarahan. Pelaku ini mengetahui bahwa korban sedang pendarahan hebat, namun dibiarkan saja, sehingga korban kehabisan darah dan meregang nyawa,' kata dia.
-
Apa makna kata-kata tumbang sakit? Kata-kata tumbang sakit baik sakit hati maupun sakit fisik dapat dijadikan sebagai semacam motivasi untuk diri sendiri agar cepat pulih dan tak berlama-lama terjerumus di dalamnya.
-
Bagaimana PT Timah mengalami kerugian? 'Penurunan produksi, harga jual menurun itu karena di pasar dunia itu oversupply,' sambung Virsal. Virsal mencatat ada sejumlah negara yang produksinya mengalami peningkatan. Salah satu yang disebut Malaysia karena produksinya mampu bertambah sepanjang 2023 lalu.
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Apa kerugian banjir dan longsor di Pesisir Selatan? Bencana banjir dan longsor di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) diperkirakan menimbulkan kerugian hingga Rp157 miliar.
"Kita sudah dapat ganti rugi sebesar 30 persen dengan catatan di depan notaris dan janji PT Lapindo saat itu, bila sampai Desember 2008 tidak dilunasi uang muka dan uang yang lainnya akan dianggap hangus dan sertifikat lainnya yang sudah diserahkan boleh diambil," papar Ritongan.
Akibat tak kunjung dibayarnya sisa ganti rugi, Ritonga melanjutkan, banyak dari anggotanya yang stres hingga meninggal akibat memikirkan usahanya yang tenggelam. Bahkan menurut dia, banyak dari pengusaha itu tak sanggup menyewa rumah dan hidupnya terkatung-katung. Banyak yang pindah ke Surabaya, Mojokerto, dan daerah Jawa Timur lainnya.
Ritonga menuturkan, usahanya bergerak dalam industri pembuatan jam. Karyawannya mencapai 900 orang dan saat usahanya ditenggelamkan lumpur, karyawannya minta pesangon, karena berhentinya usaha itu.
"Saya sendiri sudah menerima ganti rugi dari PT Lapindo sebesar 30 persen atau Rp 7,5 miliar. Untuk pesangon semua karyawan saya berikan Rp 4 miliar," ungkap Ritonga.
Ritonga menjelaskan, harga ganti rugi yang diberikan oleh PT Lapindo ternyata bervariasi untuk tiap jenis usaha. Selain itu menurut dia, PT Lapindo tidak memberikan kriteria jenis usaha dan nilai ganti ruginya.
"Dalam hal ini ada yang tidak adil. Tiap usaha gak ada kriterianya untuk ganti ruginya. Tapi setelah saya cari tahu ternyata ada istilah be to be atau bujuk saling bujuk untuk nilai ganti rugi. Saat itu saya tidak paham istilah itu," papar Ritonga.
Dari data organisasi pengusaha itu, dalam kesaksian di persidangan menjelaskan ada 500-600 bangunan usaha yang tenggelam lumpur dengan luas tanah sekitar 250 hektare. "Jumlah bangunan untuk dunia usaha yang tenggelam mencapai 500-600 bangunan dengan luas tanah sekitar tanah 250 hektare. Sekarang nilai tanah di Sidoarjo tidak ada artinya. Mohon ini segera diambil alih oleh pemerintah," ujar Ritonga ke majelis hakim.
Untuk menagih sisa pembayaran oleh PT Lapindo, Ritonga dan teman-temannya sudah banyak melakukan usaha. Salah satunya bekerja sama dengan pihak DPRD Sidoarjo sampai membuat Pansus, terus melapor ke Kementerian PU, Menteri Keuangan, Bupati Sidoarjo, Gubernur Jawa Timur, dan banyak pihak lainnya. Namun menurut Ritonga, semua usaha itu tak ada hasilnya.
"Bahkan Pak Sitanggang dari BPLS minta saya agar PT Lapindo bikin surat pernyataan tidak sanggup bayar, agar diganti negara. Tapi semua itu hanya janji-janji saja. PT Lapindo tidak pernah menghargai Bupati dan DPRD yang mengundang. Mereka tidak pernah datang kalau diundang," kata Ritonga.
Pemohon yang mengatasnamakan ribuan korban lumpur lapindo minta kepada MK agar menyatakan Pasal 9 Undang-undang APBN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak memasukkan wilayah PAT yang terdiri dari Desa Siring, Jatirejo, Kedungbendo, Ketapang, dan Renokenongo.
Korban lumpur juga meminta MK memerintahkan kepada Negara, Pemerintah dan DPR untuk memasukkan wilayah tersebut dalam Undang-undang APBN/APBN-P tahun berikutnya sebagai pertanggungjawaban Negara atau Pemerintah. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban erupsi Gunung Marapi menerima santunan dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dan Asuransi Syariah Amanah Ghita.
Baca SelengkapnyaKapolda Sulteng, Inspektur Jenderal Agus Nugroho mengatakan saat ini tim gabungan sedang melakukan investigasi.
Baca SelengkapnyaDugaan sementara, dua korban tewas karena terpeleset dan jatuh
Baca SelengkapnyaPT Migas juga memastikan kontraktor yang melakukan pengerjaan pengelasan tangki gas bertanggungjawab.
Baca SelengkapnyaKronologinya berawal ketika para korban menggali batu di pertengahan tebing milik Jero Mangku Budi, sekitar pukul 09:00 WITA.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.
Baca SelengkapnyaOperasional PT ITSS disetop sementara buntut peristiwa yang menewaskan 18 orang tersebut
Baca SelengkapnyaTungku smelter di kawasan industri PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), meledak pada Minggu (24/12).
Baca SelengkapnyaSebanyak 13 orang meninggal dunia, terdiri atas 9 pekerja Indonesia dan 4 pekerja asal China.
Baca SelengkapnyaAda 73 keluarga korban yang menuntut restitusi. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca SelengkapnyaKarena tidak terima, emak-emak sekitar langsung menggeruduk pabrik tersebut.
Baca SelengkapnyaKorban meninggal dunia berjumlah 18 orang terdiri dari 10 orang tenaga kerja Indonesia dan delapan tenaga kerja asing (TKA) asal China.
Baca Selengkapnya