Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Larang perayaan Asyura, Walkot Bogor Bima Arya digugat warga

Larang perayaan Asyura, Walkot Bogor Bima Arya digugat warga Walikota Bogor Bima Arya. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Setelah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pendirian hotel karena tak dilengkapi kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) awal November lalu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto kini kembali harus menghadapi gugatan warganya.

Bima digugat karena sikapnya yang dinilai intoleran terhadap kebebasan beragama, Senin (23/11).

Warga Bogor yang tergabung dalam Yayasan Satu Keadilan mendaftarkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) dengan nomor Register 160/pdt.g/2015/pnbgr. Tak hanya Bima Arya yang digugat, namun Presiden Republik Indonesia Joko Widodo juga menjadi imbas dari sikap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso menyatakan surat gugatan perbuatan melawan hukum yang sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor itu, merupakan upaya hukum atas sikap orang nomor satu di Kota Bogor karena tak mengindahkan somasi pencabutan Surat Edaran yang dibuat Bogor Nomer : 300/321-Kesbangpol tentang pelarangan Perayaan Asyura, pada tanggal 22 Oktober 2015 lalu.

"Hari ini genap satu bulan paska Wali Kota Bogor mengeluarkan surat edaran pelarangan Asyura yang menurut kami bertentangan dengan UUD 1945. Bahkan hingga saat ini belum dicabut atau dibatalkan secara hukum, padahal kita sudah layangkan somasi sepekan yang lalu tapi tak digubris," kata Sugeng saat ditemui di Pengadilan Negeri Bogor, Senin (23/11).

Menurutnya, gugatan perbuatan melawan hukum itu ditujukan kepada Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto sebagai tergugat karena telah menerbitkan surat edaran yang dianggap melanggar Hak Asasi Manusia. Sedangkan Jokowi sebagai tergugat 1 karena terkesan membiarkan aparaturnya bersikap tak taat hukum.

"Kenapa kami pun menggugat Presiden Jokowi, karena beliau saat ini berkantor di Istana Bogor, yang sepatutnya mengetahui surat edaran pelarangan tersebut," jelasnya.

Menurutnya, Jokowi sebagai orang nomor satu di negeri ini sudah seharusnya berkewajiban melindungi, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) yang menjadi tanggung jawab negara terutama pemerintah.

"Nanti dalam persidangan yang akan melakukan uji materi terkait hal ini, jika gugatan warga menang dalam persidangan, maka Presiden dan Menteri Dalam Negeri selaku tergugat II, melakukan evaluasi atas dikeluarkannya surat edaran tersebut, karena urusan agama adalah kewenangan pemerintah pusat," ungkapnya.

Menurutnya, dengan dikeluarkanya Surat Edaran Walikota Bogor yang melarang perayaan Asyura berakibat besar terhadap kebebasan beragama, berpendapat dan berekspresi. Tak hanya itu, dampaknya surat edaran tersebut berujung pada polemik dikalangan sejumlah warga Bogor maupun di Indonesia dikenal sebagai daerah yang majemuk dan plural (beragam) dengan tingkat toleransi tinggi.

"Masyarakat Bogor yang dikenal plural dan toleran, sejak dikeluarkannya Surat Edaran tersebut mendadak panas setelah ditetapkannya Kota Bogor sebagai kota yang paling tak toleran dalam kebebasan beragama," katanya.

Menurutnya akibat dikeluarkannya surat edaran itu telah berdampak pada absennya negara dalam memberikan jaminan, perlindungan penghorrmatan dan pemenuhan hak warga negara atas perayaan ibadah dan keyakinan serta kepercayaan. "Sumpah jabatan sebagai kepala daerah telah dilanggar setelah dikeluarkanya Surat Edaran tersebut," tuturnya.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat dikonfirmasi mengklaim pihaknya telah menjawab surat somasi yang dilayangkan oleh kelompok masyarakat, dan somasi tersebut dianggap tidak tepat karena Surat Edaran Wali Kota Bogor tentang himbauan pelarangan warga Bogor untuk merayakan asura itu terbatas pada waktu dan tempat. "Surat Edaran ini kan hanya berlaku pada saat itu saja, bukan untuk selamanya," kilahnya.

Dalam gugatan tersebut juga, sejumlah elemen muspida yakni, Kapolresta, Dandim, Kepala Kejaksaan serta MUI Kota Bogor, pun tidak luput menjadi tergugat perbuatan melawan hukum karena dianggap turut serat mendukung penertiban surat edaran pelarangan asyura.

Hari Asyura adalah hari ke-10 pada bulan Muharram dalam kalender Islam. Sedangkan asyura sendiri berarti kesepuluh. Hari ini menjadi terkenal karena bagi kalangan Syi'ah dan sebagian Sufi merupakan hari berkabungnya atas kesyahidan Husain bin Ali, cucu dari Nabi Islam Muhammad pada Pertempuran Karbala tahun 61 H (680).

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Profil dan Agama Arya Wedakarna, Senator Bali yang Dikecam Karena Disebut Rasis
Profil dan Agama Arya Wedakarna, Senator Bali yang Dikecam Karena Disebut Rasis

Arya Wedakarna, baru-baru ini menjadi sorotan di media sosial karena tindakannya yang dianggap rasis.

Baca Selengkapnya
Senator Bali Arya Wedakarna Viral Diduga Menista Agama, Ini Reaksi Keras Muhammadiyah
Senator Bali Arya Wedakarna Viral Diduga Menista Agama, Ini Reaksi Keras Muhammadiyah

Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Provinsi Bali bereaksi keras terkait pernyataan anggota DPD RI, Arya Wedakarna atau AWK yang viral diduga menista agama.

Baca Selengkapnya
MUI Gelar Rapat Bahas Arya Wedakarna, Ini Hasilnya
MUI Gelar Rapat Bahas Arya Wedakarna, Ini Hasilnya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali Bali menggelar rapat yang dihadiri seluruh komponen ormas Islam di Denpasar, Rabu (3/1) sore.

Baca Selengkapnya
Perjalanan Kasus AWK, Mulai Viral Pernyataan SARA hingga Dipecat dari DPD RI
Perjalanan Kasus AWK, Mulai Viral Pernyataan SARA hingga Dipecat dari DPD RI

Perjalanan Kasus AWK, Mulai Viral Pernyataan SARA hingga Dipecat dari DPD

Baca Selengkapnya
Sosok Arya Wedakarna, Anggota DPD Ngamuk Gara-Gara Frontliner Bandara Ngurah Rai Pakai Penutup Kepala
Sosok Arya Wedakarna, Anggota DPD Ngamuk Gara-Gara Frontliner Bandara Ngurah Rai Pakai Penutup Kepala

Arya tak asing karena pernah dikenal sebagai model atau cover boy Majalah Aneka Yess tahun 1997

Baca Selengkapnya
Senator Bali Arya Wedakarna Blak-blakan Usai Dituduh Menista Agama
Senator Bali Arya Wedakarna Blak-blakan Usai Dituduh Menista Agama

Senator Arya Wedakarna bahkan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh MUI Bali.

Baca Selengkapnya
Anggota DPD Ngamuk Karena Petugas di Bandara Bukan Gadis Cantik Berbudaya Bali, Akhirnya Minta Maaf
Anggota DPD Ngamuk Karena Petugas di Bandara Bukan Gadis Cantik Berbudaya Bali, Akhirnya Minta Maaf

Arya menyebut video yang viral terkait ucapannya saat rapat adalah potongan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pecat Arya Wedakarna Sebagai Anggota DPD dari Bali
Jokowi Pecat Arya Wedakarna Sebagai Anggota DPD dari Bali

Melalui keputusan presiden, Jokowi juga memberhentikan Arya sebagai anggota MPR RI periode 2019-2024.

Baca Selengkapnya
Ramai Larangan Paskibraka Berhijab, Ini Profil Kepala BPIP Yudian Wahyudi
Ramai Larangan Paskibraka Berhijab, Ini Profil Kepala BPIP Yudian Wahyudi

Untuk diketahui, aturan BPIP tentang tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada tahun 2022 dan 2024 memiliki perbedaan.

Baca Selengkapnya
Akhir Cerita Video Viral Warga Bekasi Diduga Larang Tetangga Ibadah, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan
Akhir Cerita Video Viral Warga Bekasi Diduga Larang Tetangga Ibadah, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan

Wanita berinisial MS di dalam video tersebut diduga melarang sekelompok orang melakukan aktivitas ibadah karena tidak memiliki izin.

Baca Selengkapnya
Ricuh, GP Ansor Bubarkan Paksa Pengajian Ustaz Syafiq Riza Basalamah di Surabaya
Ricuh, GP Ansor Bubarkan Paksa Pengajian Ustaz Syafiq Riza Basalamah di Surabaya

Pengajian dihadiri oleh Ustaz Riza Syafiq Hasan Basalamah di Masjid Assalam Purimas Kota Surabaya dibubarkan paksa GP Ansor.

Baca Selengkapnya
Dipecat BK DPD RI Karena Langgar Sumpah Jabatan, Ini Respons Arya Wedakarna
Dipecat BK DPD RI Karena Langgar Sumpah Jabatan, Ini Respons Arya Wedakarna

Arya Wedakarna diberhentikan berdasarkan Pasal 48, Ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.

Baca Selengkapnya