LBH Yogya sebut ada kejanggalan putusan bersalah lima PKL Gondomanan
Merdeka.com - Kuasa hukum lima pedagang kaki lima (PKL) Gondomanan dari LBH Yogya menilai, ada kejanggalan pengambilan keputusan yang dilakukan oleh majelis hakim sidang gugatan 1,12 miliar PN Kota Yogyakarta, Kamis (11/2). Sebab ada ketidakkonsistenan antara pertimbangan dan putusan yang dijatuhkan oleh hakim.
Kuasa Hukum LBH Yogya, Rizki Fatahilah yang mendampingi PKL menjelaskan, dalam pertimbangan majelis hakim mengakui jika surat kekancingan dari Keraton Yogyakarta adalah perjanjian sewa-menyewa. Namun dalam putusan gugatan justru PKL yang dinyatakan melanggar hukum, bukan Keraton yang menyewakan lahan yang sudah ditempati orang lain.
"Penyewa dalam hal ini Eka Aryawan tidak bisa menikmati haknya, padahal dia sudah membayar sewa ke pihak pemberi sewa yakni Keraton, Panitikismo," katanya pada wartawan usai sidang putusan di PN Kota Yogyakarta, Kamis (11/2).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Apa penyebab perselisihan hasil pemilu? Perselisihan hasil pemilu merujuk pada ketidaksepakatan atau konflik yang timbul terkait dengan proses pemilihan umum.
Menurutnya, Keraton seharusnya membereskan segala urusan sebelum memberikan sewa tanah kekancingan. Namun faktanya tidak, Keraton sudah merugikan penyewa karena menyewakan tanah yang masih dipakai orang lain.
"Yang digugat seharusnya Panitikismo Keraton, yang dituntut ganti rugi harusnya Panitikismo Keraton, bukan PKL," terangnya.
Dia pun melihat putusan ini bisa menjadi contoh buruk. Sebab orang-orang yang menempati tanah milik Keraton bisa digusur seenaknya saja ketika surat kekancingan diberikan pada penyewa.
"Semua orang akan terancam dengan surat kekancingan, sewaktu-waktu bisa digusur. Seharusnya tidak seperti ini, serta merta seenaknya menggusur," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KY menemukan bahwa ketiga hakim itu telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur pasal dakwaan yang berbeda.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial menilai, putusan tiga hakim tersebut melanggar etik dan aturan
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaRefly mengaku bangga terhadap tiga hakim berani melakukan dissenting opinion.
Baca SelengkapnyaTiga hakim itu terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan klasifikasi pelanggaran berat.
Baca SelengkapnyaMeski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca SelengkapnyaTiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan eksepsi Gazalba dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.
Baca Selengkapnya