Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Liburan Pakai Surat PCR Palsu, Dua Wisatawan Ditangkap di Bali

Liburan Pakai Surat PCR Palsu, Dua Wisatawan Ditangkap di Bali wisatawan pakai surat pcr palsu ditangkap. ©2021 Merdeka.com/kadafi

Merdeka.com - Dua wisatawan ditangkap kepolisian Polresta Denpasar, Bali, karena diketahui membawa dokumen surat palsu tes PCR saat di Bandara I Gusti Ngurah, Rai, Bali.

Kedua wisatawan itu, bernama Muhammad Firdaus (25) yang masih berstatus mahasiswa asal Kelurahan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan seorang perempuan bernama Anggie Chaerunnisa Azhari (26) asal Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Kalimantan Barat.

"Iya, mereka berkunjung ke Bali karena Bali sekarang sudah terbuka, sudah level 2," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (1/11).

Kedua pelaku ditangkap, saat dilakukan pemeriksaan di konter validasi Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Terminal Keberangkatan Domestik, di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat (29/10) lalu, sekitar pukul 22.30 Wita.

Terungkapnya aksi pelaku ini, berawal dari pemeriksaan petugas KKP bernama Putu Nabila (24). Saat itu, sekitar pukul 11.00 Wita, petugas memvalidasi para penumpang keberangkatan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai dan melakukan pengecekan terhadap hasil PCR.

Kemudian, dua pelaku yang akan berangkat menuju Jakarta saat dilakukan pengecekan surat PCR dengan cara melakukan scanner terhadap barcode yang tertera, didapatkan hasil berbeda atau tidak sesuai dengan identitas pelaku.

"Atas kejadian tersebut, kedua terlapor (pelaku) diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut," imbuhnya.

Sementara, dari pengakuan para pelaku mengakui tidak pernah melakukan tes PCR dan mengakui membawa surat hasil PCR palsu. Sehingga, saat dilakukan pengecekan barcode tidak sesuai dengan identitas para pelaku.

"Menurut keterangan kedua pelaku didapat dari orang lain dan ini masih didalami siapa orang lain ini. Surat (PCR palsu) akan digunakan untuk persyaratan menuju Jakarta, karena sekarang sesuai dengan aturan Pemerintah khusus Jawa-Bali yg menggunakan transportasi darat, laut dan udara harus menggunakan PCR," ungkapnya.

Sementara, untuk barang bukti yang diamankan dua lembar hasil tes PCR palsu, dan dua buah handphone merk iPhone.

Lewat perbuatannya, dua pelaku dijerat Pasal Pasal 263, Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 268, Ayat 2 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 hingga 12 tahun.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pariwisata Bali Pulih, Pegadaian Siap Dukung Kebangkitan UMKM di 2024
Pariwisata Bali Pulih, Pegadaian Siap Dukung Kebangkitan UMKM di 2024

Setelah sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19, pariwisata Bali telah bangkit kembali pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini

Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.

Baca Selengkapnya
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya

Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Viral Turis Jalan Kaki ke Bandara Bali Akibat Macet Parah, Ini Penjelasan Petugas
Viral Turis Jalan Kaki ke Bandara Bali Akibat Macet Parah, Ini Penjelasan Petugas

Petugas menyebutkan, terkait adanya kemacetan di jalur menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai terus memonitor kecepatan in-out kendaraan.

Baca Selengkapnya
Pria Bali Habisi Selingkuhan Istri dengan Celurit di Kolam Air Panas
Pria Bali Habisi Selingkuhan Istri dengan Celurit di Kolam Air Panas

Pelaku menyerahkan diri ke polisi setelah menghabisi korban.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok
Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok

Dengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.

Baca Selengkapnya
Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres di Bali, Paslon 02 Prabowo-Gibran Menang Telak
Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres di Bali, Paslon 02 Prabowo-Gibran Menang Telak

"Jadi untuk DPR Provinsi Bali sudah selesai dan kita sudah buatkan SK penghitungan suaranya juga dan tentu akan menunggu SK dari KPU RI."

Baca Selengkapnya
Pungutan Wisatawan Asing Resmi Diluncurkan Pemprov Bali
Pungutan Wisatawan Asing Resmi Diluncurkan Pemprov Bali

Pungutan ini akan digunakan untuk pelestarian budaya dan atasi masalah sampah.

Baca Selengkapnya
3.743 Napi di Bali Masuk DPT, KPU Siapkan 18 TPS Khusus dalam Lapas dan Rutan
3.743 Napi di Bali Masuk DPT, KPU Siapkan 18 TPS Khusus dalam Lapas dan Rutan

Ribuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya