MA desak Jokowi segera terbitkan Perpres rekrutmen hakim
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dapat segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang rekrutmen hakim tingkat pertama. Hal ini lantaran MA mengalami kesulitan dalam menangani perkara di tingkat Pengadilan Negeri (PN) yang disebabkan ketiadaan sumber daya hakim baru.
"Mendesak Jokowi untuk terbitkan Perpres pengangkatan hakim PN," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi di Jakarta, Senin (19/1).
Ridwan mengatakan MA mengaku kewalahan dengan banyaknya perkara yang masuk dan harus ditangani di PN seluruh Indonesia. Ditambah lagi, pembentukan beberapa lembaga peradilan baru seperti Pengadilan Perikanan dan Pengadilan Perpajakan semakin memperberat beban MA dalam menangani perkara.
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan Jokowi menandatangani berkas capim KPK? Untuk diketahui, Jokowi telah menandatangani berkas laporan hasil akhir daftar nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024—2029. Berkas capim dan dewas yang dilaporkan oleh panitia seleksi telah ditandatangani sejak Senin (14/10) sore.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan Jokowi melantik Ketua KPK sementara? Pelantikan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
"Sudah lima tahun (tidak ada rekrutmen hakim) dan kami kesulitan menangani karena banyaknya perkara, apalagi semenjak adanya Pengadilan Perikanan yang baru," ungkap Ridwan.
Di samping itu, Ridwan pun meminta Komisi Yudisial untuk segera mempersiapkan rekrutmen hakim meski Perpres belum terbit. Hal ini dimaksudkan agar proses rekrutmen hakim tingkat pertama dapat segera dijalankan begitu Perpres terbit.
Lebih lanjut, Ridwan menerangkan sebenarnya MA sendiri telah memiliki anggaran untuk rekrutmen hakim. Tetapi, anggaran yang mencapai Rp 2 miliar tidak bisa digunakan lantaran belum ada payung hukum yang menjadi dasar rekrutmen hakim tingkat pertama, sehingga dana tersebut harus dikembalikan ke negara.
"Masalahnya setiap tahun kami dikasih dana untuk pembinaan hakim baru, tapi karena kami tidak rekrutmen dan Perpresnya belum keluar, ya tidak jadi dan uang itu harus segera dikembalikan," pungkas dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nantinya pengisian hakim akan diambil jika ada kekosongan dan kebutuhan saja.
Baca SelengkapnyaBerjubah hakim dan berpeluh keringat, mereka menuntut kenaikan gaji dan fasilitas.
Baca SelengkapnyaMA berjanji segera membahas kursi kekosongan pimpinan.
Baca SelengkapnyaKY membantah anggapan Komisi III DPR RI yang menyatakan terdapat kesalahan mekanisme seleksi calon hakim.
Baca SelengkapnyaPrabowo juga berjanji segera memperbaiki kehidupan para hakim setelah resmi menjabat sebagai Presiden.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, surat tersebut nantinya akan dibawa ke rapat pleno untuk menentukan sikap kelembagaan KY.
Baca SelengkapnyaAnas menjelaskan, keputusan ini merupakan hasil dari arahan yang diperoleh sebelumnya.
Baca SelengkapnyaKoordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan pihaknya telah hadir di PN Jaksel untuk menghadiri sidang pertama gugatan Praperadilan yang dilayangkannya.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan kenaikan gaji para hakim saat ini masih dikaji dan dihitung kementerian terkait.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan inovasi penyelesaian perkara bukan hanya dengan mengadopsi teknologi baru, namun juga perspektif dan sensitivitas.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR RI, Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY
Baca SelengkapnyaKY menyadari putusan inidapat menentukan Pilkada yang jujur dan adil
Baca Selengkapnya