Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahmakah Agung Tolak Kasasi Dua Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya

Mahmakah Agung Tolak Kasasi Dua Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Eddy Hermanto dan Syarifudin. Dengan demikian, hukuman keduanya tetap pada putusan banding.

Eddy Hermanto merupakan mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya yang sebelumnya divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp218 juta. Pada sidang banding, Eddy mendapat potongan hukuman menjadi 8 tahun penjara.

Sementara Syarifudin menjabat Ketua Divisi Lelang Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya. Dia menang banding yang mana sebelumnya divonis 12 tahun 6 bulan penjara, dikurangi menjadi 8 tahun 6 bulan dengan denda Rp500 juta dan subsider 4 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar.

Petikan putusan MA tertulis dalam situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang. Majelis hakim MA yang diketuai Eddy Army menolak permohonan kasasi yang diajukan Eddy Hermanto dan Syarifudin.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Sahlan Effendi mengungkapkan, putusan MA otomatis menguatkan vonis pada banding di Pengadilan Tinggi Palembang beberapa waktu lalu. Putusan ini menguatkan hakim mengambil keputusan.

"Putusan MA sudah keluar, kasasi dua terdakwa ditolak," ungkap Sahlan, Senin (26/9).

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel Moch Radyan mengatakan, dengan keluarnya putusan MA, otomatis perkara ini dinyatakan inkrah dan keduanya berstatus pidana.

"Artinya putusan itu memperkuat temua kami bahwa keduanya bersalah," kata dia.

Terdakwa lain, Alex Noerdin juga mengajukan kasasi. Dia berkeyakinan MA akan mencabut putusan dengan bukti pemotongan masa tahanan dari 12 tahun menjadi 9 tahun.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sekjen PAN Dukung Sikap Ketua Umum Muhammadiyah Soal Izin Tambang Ormas Keagamaan
Sekjen PAN Dukung Sikap Ketua Umum Muhammadiyah Soal Izin Tambang Ormas Keagamaan

Sekjen PAN Eddy Soeparno mengapresiasi sikap Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir mengenai izin tambang untuk Ormas Keagamaan.

Baca Selengkapnya
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023

Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Datangi Mesjid, Dua Kapolsek di Pekanbaru Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024
Datangi Mesjid, Dua Kapolsek di Pekanbaru Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priyambodo, mengambil inisiatif dengan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di Masjid Jamiatuzzahidin, Selasa (9/1) malam

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Duduk Perkara Masjid di Manggala Makassar akan Dijual Rp2,5 M, Dipicu Pemasalahan Ini
Duduk Perkara Masjid di Manggala Makassar akan Dijual Rp2,5 M, Dipicu Pemasalahan Ini

Viral Masjid di Manggala Dijual, Wali Kota Makassar: Image Kurang Baik

Baca Selengkapnya
Cara Memakmurkan Masjid, Jangan Cuma Dipamerkan
Cara Memakmurkan Masjid, Jangan Cuma Dipamerkan

Dengan memakmurkan masjid, kita tidak hanya menjaga tempat suci ini tetap hidup dan aktif, tetapi juga meningkatkan kualitas spiritual dan sosial umat Islam.

Baca Selengkapnya
Bahagianya Kakek Eddy Usaha Siomay Membawa Manfaat, Lahirkan UMKM Baru dan Bantu Kurangi Pengangguran
Bahagianya Kakek Eddy Usaha Siomay Membawa Manfaat, Lahirkan UMKM Baru dan Bantu Kurangi Pengangguran

Puluhan tahun berjualan, usaha Eddy ternyata membawa manfaat besar karena melahirkan para pelaku usaha baru.

Baca Selengkapnya
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama Dipecat Komisi Yudisial
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama Dipecat Komisi Yudisial

Pemecatan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY pada Selasa (30/4).

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya