Mahmakah Agung Tolak Kasasi Dua Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Eddy Hermanto dan Syarifudin. Dengan demikian, hukuman keduanya tetap pada putusan banding.
Eddy Hermanto merupakan mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya yang sebelumnya divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp218 juta. Pada sidang banding, Eddy mendapat potongan hukuman menjadi 8 tahun penjara.
Sementara Syarifudin menjabat Ketua Divisi Lelang Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya. Dia menang banding yang mana sebelumnya divonis 12 tahun 6 bulan penjara, dikurangi menjadi 8 tahun 6 bulan dengan denda Rp500 juta dan subsider 4 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang mengajukan praperadilan? Gugatan Praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dikabulkan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Apa putusan hakim dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan? Hakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
-
Siapa yang divonis bersalah dalam kasus korupsi Kementan? “Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,“ kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
Petikan putusan MA tertulis dalam situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang. Majelis hakim MA yang diketuai Eddy Army menolak permohonan kasasi yang diajukan Eddy Hermanto dan Syarifudin.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Sahlan Effendi mengungkapkan, putusan MA otomatis menguatkan vonis pada banding di Pengadilan Tinggi Palembang beberapa waktu lalu. Putusan ini menguatkan hakim mengambil keputusan.
"Putusan MA sudah keluar, kasasi dua terdakwa ditolak," ungkap Sahlan, Senin (26/9).
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel Moch Radyan mengatakan, dengan keluarnya putusan MA, otomatis perkara ini dinyatakan inkrah dan keduanya berstatus pidana.
"Artinya putusan itu memperkuat temua kami bahwa keduanya bersalah," kata dia.
Terdakwa lain, Alex Noerdin juga mengajukan kasasi. Dia berkeyakinan MA akan mencabut putusan dengan bukti pemotongan masa tahanan dari 12 tahun menjadi 9 tahun.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen PAN Eddy Soeparno mengapresiasi sikap Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir mengenai izin tambang untuk Ormas Keagamaan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priyambodo, mengambil inisiatif dengan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di Masjid Jamiatuzzahidin, Selasa (9/1) malam
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Viral Masjid di Manggala Dijual, Wali Kota Makassar: Image Kurang Baik
Baca SelengkapnyaDengan memakmurkan masjid, kita tidak hanya menjaga tempat suci ini tetap hidup dan aktif, tetapi juga meningkatkan kualitas spiritual dan sosial umat Islam.
Baca SelengkapnyaPuluhan tahun berjualan, usaha Eddy ternyata membawa manfaat besar karena melahirkan para pelaku usaha baru.
Baca SelengkapnyaPemecatan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY pada Selasa (30/4).
Baca SelengkapnyaKPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca Selengkapnya