Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Majelis hakim kabulkan pencabutan blokir rekening Andi Narogong

Majelis hakim kabulkan pencabutan blokir rekening Andi Narogong Sidang Andi Narogong. ©2017 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Majelis hakim mengabulkan permintaan terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait pemblokiran rekening miliknya dan keluarganya. Pertimbangan tersebut dibacakan majelis hakim dalam surat vonis Andi hari ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Permohonan pembukaan blokir rekening milik terdakwa atau istri dan keluarganya yang bertujuan dapat melaksanakan kewajibannya menurut majelis hakim adil dan patut rekening-rekening tersebut untuk segera dibuka sepanjang untuk pembayaran uang pengganti," ucap hakim anggota Anshori, Kamis (21/12).

Kendati demikian, majelis hakim menolak permintaan Andi agar jaksa penuntut umum pada KPK mengembalikan sejumlah aset miliknya. Alasannya, majelis hakim menimbang sejumlah aset yang dijadikan barang bukti masih diperlukan untuk perkara yang sama.

Orang lain juga bertanya?

Diketahui, pada kasus korupsi proyek e-KTP, Andi dijatuhi vonis delapan tahun penjara, denda Rp 1 miliar, oleh majelis hakim. Andi dinyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis pidana tambahan pidana uang pengganti sebesar USD 2.500.000 dan Rp 1.186.000.000 miliar dengan diperhitungkan pengembalian uang USD 350.000. Andi diwajibkan membayar uang pengganti selambat lambatnya 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap.

Apabila tidak mampu membayar dari waktu yang sudah ditentukan maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi nilai pengganti dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mencantumkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan.

Pertimbangan memberatkan, perbuatan Andi dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan yang terstruktur dan sistematis serta masif. Terlebih lagi, hingga saat ini masih dirasakan dampaknya masih banyak masyarakat kesulitan memiliki kartu identitas berbasis elektronik.

Sementara hal yang meringankan, Andi mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Hanya, majelis hakim menggunakan dakwaan alternatif pertama sebagai landasan hukumnya yakni pasal 2 ayat 1 undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah

Aiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Respons Puan Maharani Soal Pengakuan Agus Rahardjo Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Korupsi e-KTP
Respons Puan Maharani Soal Pengakuan Agus Rahardjo Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Korupsi e-KTP

Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP

Baca Selengkapnya
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Trisambodo Dikembalikan
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Trisambodo Dikembalikan

Kasasi ini terkait kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya
Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi, Buntut Tudingan Intervensi Presiden pada Kasus e-KTP
Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi, Buntut Tudingan Intervensi Presiden pada Kasus e-KTP

Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.

Baca Selengkapnya
Hakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK
Hakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK

Hakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK

Baca Selengkapnya
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim

Hakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP

Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.

Baca Selengkapnya
Moeldoko Endus Motif Politik di Balik Pengakuan Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi soal E-KTP Setnov
Moeldoko Endus Motif Politik di Balik Pengakuan Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi soal E-KTP Setnov

Moeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.

Baca Selengkapnya
Alex Marwata Benarkan Pernyataan Agus Rahardjo soal Presiden Minta Hentikan Kasus Setnov
Alex Marwata Benarkan Pernyataan Agus Rahardjo soal Presiden Minta Hentikan Kasus Setnov

Alex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.

Baca Selengkapnya
MA Minta KPK Kembalikan Rumah Rafael Alun yang Disita
MA Minta KPK Kembalikan Rumah Rafael Alun yang Disita

Selain rumah, MA juga meminta KPK mengembalikan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada istri Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
DPR Diminta Tegas Sikapi Kabar Jokowi  Minta Setop Kasus e-KTP Libatkan Setya Novanto
DPR Diminta Tegas Sikapi Kabar Jokowi Minta Setop Kasus e-KTP Libatkan Setya Novanto

Hamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.

Baca Selengkapnya
Kata Ketum Golkar soal Kabar Jokowi Minta KPK Setop Kasus Setya Novanto
Kata Ketum Golkar soal Kabar Jokowi Minta KPK Setop Kasus Setya Novanto

Airlangga menegaskan, jika Partai Golkar menjadi korban atas kasus e-KTP.

Baca Selengkapnya