Majelis Hakim Tunda Pembacaan Vonis Jumhur Hidayat Sampai 11 November
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda pembacaan vonis terhadap aktivis buruh Jumhur Hidayat yang didakwa oleh jaksa menyebarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran.
Hakim Ketua Hapsoro Widodo saat sidang di Ruang Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan, Kamis (28/10), mengatakan bahwa majelis hakim masih meminta pertimbangan dari ketua yang lama, Agus Widodo.
"Putusan belum bisa dibacakan (hari ini)," kata Hapsoro Widodo kepada Jumhur Hidayat.
-
Apa yang dikatakan Hasto soal Jokowi? Lebih lanjut Hasto menyatakan, Jokowi ingin mempertahankan kekuatan politik dengan menguasai parpol. Tidak hanya PDIP namun juga Partai Golkar pimpinan Airlangga Hartarto, salah satu pembantunya di Kabinet Indonesia Maju.
-
Apa yang dikatakan Hasto? “Sekali merah tetap merah, “ tegas Hasto.
-
Apa permintaan Ganjar-Mahfud di sidang sengketa? 'Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut satu, dan H. Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD selaku pasangan calon nomor urut tiga di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia, selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024,' kata Todung.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Apa yang dibantah oleh Hadi Tjahjanto? Dalam momentum tersebut, Mahfud MD sempat memberikan pernyataan bahwa belum ada satu pun sertifikat redistribusi tanah yang terbit selama era Jokowi. Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
Ia lanjut menerangkan bahwa majelis hakim memandang perlu mendalami pemikiran dan pertimbangan dari Agus Widodo yang sempat menjabat sebagai ketua sebelum akhirnya dimutasi ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada bulan Juni 2021.
"Setelah majelis hakim bermusyawarah, putusan ditunda 2 minggu," kata Hapsoro yang saat itu didampingi dua hakim anggota, yaitu Nazar Effriadi dan I Dewa Made Budi Watsara.
Terkait dengan itu, Koordinator Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Oky Wiratama menyampaikan selain meminta pertimbangan ketua yang lama, sidang ditunda karena ada beberapa berkas berita acara yang belum ditandatangani oleh Agus Widodo.
"Jadi, itu membutuhkan waktu sehingga ditunda selama 2 minggu," kata Koordinator TAUD saat ditemui usai persidangan.
TAUD merupakan nama untuk tim penasihat hukum Jumhur yang terdiri atas pengacara publik dari LBH Jakarta dan Lokataru.
Sementara itu, Jumhur, yang hadir ditemani oleh istri dan putranya, mencoba berpikir positif terhadap sidang vonisnya yang ditunda sampai 2 minggu.
"Kalau ini negara sejatinya demokrasi, harusnya itu kritik biasa, saya tidak bikin apa-apa, cuma ngomong di Twitter. Pengadilan jadi benteng terakhir dalam demokrasi suatu negara," kata Jumhur.
Ia pun berharap majelis hakim menjatuhkan vonis bebas dan membebaskan dirinya dari semua tuduhan.
Jumhur Hidayat, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sekaligus Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) kena kasus pidana setelah mengkritik Undang-Undang Cipta Kerja di akun Twitter pribadinya @jumhurhidayat pada tanggal 7 Oktober 2020.
Jumhur, lewat akun Twitter pribadinya, mengunggah cuitan: "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja. Klik untuk baca: kmp.im/AGA6m2".
Dalam cuitannya, Jumhur mengutip tautan (link) berita yang disiarkan oleh Kompas.com berjudul "35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja".
Akibat cuitan itu, kepolisian menangkap dan menahan Jumhur di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada tanggal 16 Oktober 2020.
Namun, pada tanggal 6 Mei 2021, majelis hakim mengabulkan permohonan kuasa hukum untuk menangguhkan masa penahanan Jumhur karena beberapa pertimbangan, antara lain yang bersangkutan masih memiliki anak yang masih balita, ditambah lagi ada jaminan dari 17 tokoh masyarakat. Jumhur sempat mendekam di tahanan Bareskrim Polri selama kurang lebih 7 bulan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).
Baca SelengkapnyaPengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.
Baca SelengkapnyaAnggota tim hukum Anies Baswedan, Bambang Widjayanto melakukan walkout saat ahli Prabowo-Gibran, Eddy Hiariej datang
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaMomen panas terjadi ketika penjelasan Halilul Khairi, ahli Prabowo dipotong Bambang Widjojanto
Baca SelengkapnyaJubir MK pastikan tidak akan ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaHakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat juga dissenting opinion putusan tolak gugatan PHPU 2024
Baca Selengkapnya