Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Majelis Hakim Tunda Pembacaan Vonis Jumhur Hidayat Sampai 11 November

Majelis Hakim Tunda Pembacaan Vonis Jumhur Hidayat Sampai 11 November Sidang kasus ujaran kebencian terdakwa Jumhur Hidayat. ©2021 Antara

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda pembacaan vonis terhadap aktivis buruh Jumhur Hidayat yang didakwa oleh jaksa menyebarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran.

Hakim Ketua Hapsoro Widodo saat sidang di Ruang Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan, Kamis (28/10), mengatakan bahwa majelis hakim masih meminta pertimbangan dari ketua yang lama, Agus Widodo.

"Putusan belum bisa dibacakan (hari ini)," kata Hapsoro Widodo kepada Jumhur Hidayat.

Orang lain juga bertanya?

Ia lanjut menerangkan bahwa majelis hakim memandang perlu mendalami pemikiran dan pertimbangan dari Agus Widodo yang sempat menjabat sebagai ketua sebelum akhirnya dimutasi ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada bulan Juni 2021.

"Setelah majelis hakim bermusyawarah, putusan ditunda 2 minggu," kata Hapsoro yang saat itu didampingi dua hakim anggota, yaitu Nazar Effriadi dan I Dewa Made Budi Watsara.

Terkait dengan itu, Koordinator Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Oky Wiratama menyampaikan selain meminta pertimbangan ketua yang lama, sidang ditunda karena ada beberapa berkas berita acara yang belum ditandatangani oleh Agus Widodo.

"Jadi, itu membutuhkan waktu sehingga ditunda selama 2 minggu," kata Koordinator TAUD saat ditemui usai persidangan.

TAUD merupakan nama untuk tim penasihat hukum Jumhur yang terdiri atas pengacara publik dari LBH Jakarta dan Lokataru.

Sementara itu, Jumhur, yang hadir ditemani oleh istri dan putranya, mencoba berpikir positif terhadap sidang vonisnya yang ditunda sampai 2 minggu.

"Kalau ini negara sejatinya demokrasi, harusnya itu kritik biasa, saya tidak bikin apa-apa, cuma ngomong di Twitter. Pengadilan jadi benteng terakhir dalam demokrasi suatu negara," kata Jumhur.

Ia pun berharap majelis hakim menjatuhkan vonis bebas dan membebaskan dirinya dari semua tuduhan.

Jumhur Hidayat, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sekaligus Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) kena kasus pidana setelah mengkritik Undang-Undang Cipta Kerja di akun Twitter pribadinya @jumhurhidayat pada tanggal 7 Oktober 2020.

Jumhur, lewat akun Twitter pribadinya, mengunggah cuitan: "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja. Klik untuk baca: kmp.im/AGA6m2".

Dalam cuitannya, Jumhur mengutip tautan (link) berita yang disiarkan oleh Kompas.com berjudul "35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja".

Akibat cuitan itu, kepolisian menangkap dan menahan Jumhur di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada tanggal 16 Oktober 2020.

Namun, pada tanggal 6 Mei 2021, majelis hakim mengabulkan permohonan kuasa hukum untuk menangguhkan masa penahanan Jumhur karena beberapa pertimbangan, antara lain yang bersangkutan masih memiliki anak yang masih balita, ditambah lagi ada jaminan dari 17 tokoh masyarakat. Jumhur sempat mendekam di tahanan Bareskrim Polri selama kurang lebih 7 bulan.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim MK Sindir Saksi Kubu AMIN Minta Didahulukan: Sudah Terlambat, Minta Cepat Pula
Hakim MK Sindir Saksi Kubu AMIN Minta Didahulukan: Sudah Terlambat, Minta Cepat Pula

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).

Baca Selengkapnya
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024

Pengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Eddy Hiariej Skakmat Eks Pimpinan KPK Kubu Anies: Saya Berbeda Saat Ditetapkan Tersangka
VIDEO: Eddy Hiariej Skakmat Eks Pimpinan KPK Kubu Anies: Saya Berbeda Saat Ditetapkan Tersangka

Anggota tim hukum Anies Baswedan, Bambang Widjayanto melakukan walkout saat ahli Prabowo-Gibran, Eddy Hiariej datang

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panas Bambang Timnas AMIN Tajam Potong Ucapan Ahli Prabowo Soal Presiden Ikut Kampanye
VIDEO: Panas Bambang Timnas AMIN Tajam Potong Ucapan Ahli Prabowo Soal Presiden Ikut Kampanye

Momen panas terjadi ketika penjelasan Halilul Khairi, ahli Prabowo dipotong Bambang Widjojanto

Baca Selengkapnya
8 Hakim MK Tangani Sengketa Pilpres 2024, Pastikan Tak Ada Deadlock
8 Hakim MK Tangani Sengketa Pilpres 2024, Pastikan Tak Ada Deadlock

Jubir MK pastikan tidak akan ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Mengingat Kembali 'Pedasnya' Dissenting Opinion Hakim MK Saldi Isra & Arief Hidayat di Putusan Batas Usia Cawapres
Mengingat Kembali 'Pedasnya' Dissenting Opinion Hakim MK Saldi Isra & Arief Hidayat di Putusan Batas Usia Cawapres

Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat juga dissenting opinion putusan tolak gugatan PHPU 2024

Baca Selengkapnya