Mantan anggota DPRD Depok pemakai sabu divonis tiga tahun penjara
Merdeka.com - Ervan Teladan (42) mantan anggota DPRD Depok, Jawa Tengah divonis tiga tahun penjara. Mantan anggota DPRD Depok dari Fraksi Golkar itu terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Vonis dibacakan Hakim Ketua Teguh Arifiano, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah mengonsumsi sabu. Pembacaan vonis itu disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah karena sempat melarikan diri. Dalam pelariannya selama 20 hari, Ervan berpindah tempat.
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
-
Siapa yang terpilih jadi anggota DPRD? Fadel Islami merintis karir politiknya sejak tahun 2021.
-
Siapa yang pernah jadi anggota DPR RI? Sosok Romo Wisnoe yang begitu berpengaruh di tengah kelompok penghayat, menjadi magnet bagi partai politik saat itu. Sejumlah partai berebut menariknya menjadi anggota partai. Dan di era 1980-an, dia lolos menjadi legisltatif sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Golkar.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Kapan pelantikan anggota DPRD Jateng? Ayah dan anak secara bersamaan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah periode 2024-2029 terpilih yang dilantik pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Selasa.
"Dia adalah anggota dewan yang terhormat yaitu DPRD seharusnya menjadi panutan dan contoh masyarakat," kata Teguh, Selasa (29/8).
Vonis itu lebih ringan enam bulan dari tuntut JPU. Sebelumnya, JPU menuntut 3 tahun 6 bulan kurungan penjara karena terbukti secara sah dan bersalah memakai, menerima dan memesan sabu. Terdakwa memesan sabu dari terdakwa lain yaitu Siti Ummu Kalsum.
Usai mendengar putusan tersebut, Ervan mengaku menerima putusan itu. Ervan pun harus menjalani masa tahanan. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini.
Baca SelengkapnyaPolisi akan terus melakukan penyidikan dan melakukan pengembangan perkara.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap satu rangkaian aksi kriminal hingga akhirnya ditemukan mayat
Baca SelengkapnyaFakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.
Baca SelengkapnyaAktivitas tersangka sudah lama diselidiki polisi sampai akhirnya ditangkap setelah rumahnya digerebek pada Selasa (23/7).
Baca SelengkapnyaSiapa saja eks napi korupsi yang maju caleg DPR RI di Pemilu 2024? Simak selanjutnya.
Baca SelengkapnyaEmpat personel kepolisian di Makassar dipecat karena desersi dan terlibat narkoba.
Baca SelengkapnyaT.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.
Baca SelengkapnyaPria yang terakhir menyandang pangkat Kombes ini juga telah dipecat dari Polri.
Baca SelengkapnyaTeddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaDari pengakuan Agung tersebut, pihaknya membuntuti KM. Ternyata KM memasuki Hotel D'Maleo yang tidak jauh dengan posko Timsus Ditres Narkoba Polda Sulsel.
Baca Selengkapnya