Mantan Kepala Asrama Haji Lombok Terbukti Korupsi Dana PNBP 2019 Rp484,26 Juta
Merdeka.com - Mantan Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Lombok Abdurrazak Al Fakhir dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Nusa Tenggara Barat, terbukti melakukan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2019.
"Dalam pengelolaan dana PNBP tersebut, terdakwa membiarkan bahkan memerintahkan penggunaan uang untuk kepentingan diri sendiri dan orang lain," kata Ketua Majelis Hakim Agung Prasetyo dalam sidang putusan Abdurrazak di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, seperti dikutip Antara, Rabu (17/3).
Karena perbuatan terdakwa, Majelis Hakim menyatakan adanya kerugian negara yang muncul dari dana PNBP tahun 2019 ini dengan nilai mencapai Rp484,26 juta. Angka kerugian itu sesuai dengan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? Bayu Firlen tersangka kasus penyebaran video porno Rebecca Klopper dituntut 4 tahun penjara dan denda 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan video yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
-
Hukuman penjara terlama apa? Dikutip dari beberapa sumber pada Senin (20/11/2023), berikut hukuman penjara terlama yang pernah ada di dunia.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa yang dihukum 141.078 tahun? Chamoy Thipyaso (Thailand) Chamoy Thipyaso menerima hukuman selama 141.078 tahun pada tahun 1989.
-
Apa hukuman untuk Sadikin Rusli? “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,“ kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Siapa yang mendapat hukuman atas insiden ini? “Kami sangat menyayangkan insiden itu. Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Rudy dari Komite Wasit dan berharap ada evaluasi juga termasuk sanksi berat kepada pemain,“
Lebih lanjut dalam vonis hukumannya, Abdurrazak dijatuhi hukuman satu tahun dan dua bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Abdurrazak juga turut dibebankan mengganti kerugian negara sesuai dengan hasil pemeriksaan BPKP NTB sebesar Rp484,26 juta subsider enam bulan kurungan.
Vonis mengganti kerugian negara itu turut dibebankan Majelis Hakim kepada terdakwa dua yang merupakan bendahara UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok Iffan Jaya Kusuma.
Namun terkait dengan kerugian negara, Abdurrazak diketahui menitipkan uang sebesar Rp288,314 juta kepada jaksa penuntut umum. Hakim memutuskan agar uang tersebut dirampas untuk dijadikan sebagai pengganti kerugian negara.
Untuk Uffan Jaya Kusuma, Majelis Hakim menjatuhkan pidana lebih rendah dibandingkan mantan atasannya itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Majelis Hakim pun memutuskan uang titipan Iffan sebesar Rp123,38 juta disita sebagai pengganti kerugian negara. Hal yang membuat Iffan dihukum lebih rendah dibandingkan mantan atasannya yakni mengakui perbuatan dan kesalahannya serta sudah mengembalikan kerugian negara.
Dari vonis hukumannya, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 54 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Usai putusannya dibacakan, jaksa penuntut umum Fajar Alamsyah Malo menyatakan pihaknya masih pikir-pikir. Begitu juga dengan kuasa hukum Abdurrazak, Sulado dan penasihat hukum Iffan, Lalu Ahyar Supriadi.
Pada tahun 2019, UPT Asrama Haji mendapatkan PNBP dari sewa gedung sebesar Rp1,4 miliar. sementara yang disetorkan ke kas negara hanya Rp996,18 juta. Selisihnya, Rp484,26 juta ternyata sudah dipakai Razak dan Iffan untuk keperluan pribadi dan pelayanan tamu kedinasan.
Dalam perkara ini, Razak terbukti menggunakan PNBP dari sewa gedung itu untuk kepentingan pribadi dan kepentingan kantor. Padahal, aturannya uang PNBP harus disetor secepatnya kepada negara.
Razak sebagai kuasa pengguna anggaran dan Kepala UPT yang memiliki kewenangan mengelola anggaran. Juga kewenangan menunjuk Iffan sebagai bendahara. Iffan turut serta membantu Razak dalam korupsi uang PNBP tersebut.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berkat kesabarannya selama bertahun-tahun, ia sebentar lagi bisa melihat Ka'bah secara langsung di usianya yang menginjak usia 73 tahun.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tersangka Panca saat ini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo berharap, putusan mampu mewujudkan keadilan dan pemulihan yang efektif bagi korban.
Baca SelengkapnyaKejati NTB mengumumkan penanganan kasus dugaan korupsi aset ini masuk tahap penyidikan pada pertengahan Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaSaat beraksi, pelaku membawa pisau untuk mengancam korban kemudian menutup mata korbannya dengan lakban.
Baca SelengkapnyaPara pelaku kemudian merampas HP milik korban di tas pinggang dan merebut kendaraan yang digunakan korban.
Baca SelengkapnyaPengadaan lahan tersebut berada di kawasan Rorotan, Jakarta Utara.
Baca Selengkapnya