Mantan Kepala Asrama Haji Lombok Terbukti Korupsi Dana PNBP 2019 Rp484,26 Juta
Merdeka.com - Mantan Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Lombok Abdurrazak Al Fakhir dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Nusa Tenggara Barat, terbukti melakukan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2019.
"Dalam pengelolaan dana PNBP tersebut, terdakwa membiarkan bahkan memerintahkan penggunaan uang untuk kepentingan diri sendiri dan orang lain," kata Ketua Majelis Hakim Agung Prasetyo dalam sidang putusan Abdurrazak di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, seperti dikutip Antara, Rabu (17/3).
Karena perbuatan terdakwa, Majelis Hakim menyatakan adanya kerugian negara yang muncul dari dana PNBP tahun 2019 ini dengan nilai mencapai Rp484,26 juta. Angka kerugian itu sesuai dengan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dihukum terkait kasus korupsi di MA? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
Lebih lanjut dalam vonis hukumannya, Abdurrazak dijatuhi hukuman satu tahun dan dua bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Abdurrazak juga turut dibebankan mengganti kerugian negara sesuai dengan hasil pemeriksaan BPKP NTB sebesar Rp484,26 juta subsider enam bulan kurungan.
Vonis mengganti kerugian negara itu turut dibebankan Majelis Hakim kepada terdakwa dua yang merupakan bendahara UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok Iffan Jaya Kusuma.
Namun terkait dengan kerugian negara, Abdurrazak diketahui menitipkan uang sebesar Rp288,314 juta kepada jaksa penuntut umum. Hakim memutuskan agar uang tersebut dirampas untuk dijadikan sebagai pengganti kerugian negara.
Untuk Uffan Jaya Kusuma, Majelis Hakim menjatuhkan pidana lebih rendah dibandingkan mantan atasannya itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Majelis Hakim pun memutuskan uang titipan Iffan sebesar Rp123,38 juta disita sebagai pengganti kerugian negara. Hal yang membuat Iffan dihukum lebih rendah dibandingkan mantan atasannya yakni mengakui perbuatan dan kesalahannya serta sudah mengembalikan kerugian negara.
Dari vonis hukumannya, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 54 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Usai putusannya dibacakan, jaksa penuntut umum Fajar Alamsyah Malo menyatakan pihaknya masih pikir-pikir. Begitu juga dengan kuasa hukum Abdurrazak, Sulado dan penasihat hukum Iffan, Lalu Ahyar Supriadi.
Pada tahun 2019, UPT Asrama Haji mendapatkan PNBP dari sewa gedung sebesar Rp1,4 miliar. sementara yang disetorkan ke kas negara hanya Rp996,18 juta. Selisihnya, Rp484,26 juta ternyata sudah dipakai Razak dan Iffan untuk keperluan pribadi dan pelayanan tamu kedinasan.
Dalam perkara ini, Razak terbukti menggunakan PNBP dari sewa gedung itu untuk kepentingan pribadi dan kepentingan kantor. Padahal, aturannya uang PNBP harus disetor secepatnya kepada negara.
Razak sebagai kuasa pengguna anggaran dan Kepala UPT yang memiliki kewenangan mengelola anggaran. Juga kewenangan menunjuk Iffan sebagai bendahara. Iffan turut serta membantu Razak dalam korupsi uang PNBP tersebut.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaSidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaAbdul Hadi dinilai terbukti melakukan korupsi di proyek pembangunan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur PGON.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar
Baca SelengkapnyaSelain dituntut 14 tahun penjara, Rafael Alun juga dituntut denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca Selengkapnya