Mantan Pejabat Sekwan Akui Terima THR Ratusan Juta Rupiah dari Anggota DPRD Jatim
Merdeka.com - Mantan Kasubbag Rapat dan Risalah Kesekretariatan Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Jatim, Azinal Afif Subeki jadi saksi perkara dugaan korupsi Pokir (pokok pikiran) dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (20/6). Dia mengaku menerima tunjangan hari raya(THR) ratusan juta rupiah dari sejumlah anggota Dewan.
Azinal mengaku membawa pulang total gaji Rp27 juta tiap bulan. Namun harta kekayaan aparatur sipil negara (ASN) ini yang mencapai Rp6,8 miliar mengundang pertanyaan.Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto mencecarnya soal asal usul uang tunai Rp1,4 miliar yang ditemukan di rumahnya. Sempat berbelit-belit, Afif pun mengakui jika uang tersebut merupakan hasil pemberian THR (tunjangan hari raya) dari sejumlah anggota DPRD Jatim.
JPU Arif Suhermanto awalnya bertanya mengenai barang apa saja yang disita KPK dari ruang kerjanya di DPRD Jatim. Afif pun mengakui jika hanya laptop dan handphonenya saja yang diambil penyidik. "Laptop sama HP yang disita," ujarnya.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
Afif pun membenarkan bahwa rumahnya pernah digeledah KPK. Ia juga menyebut, ada sejumlah uang yang turut disita dalam penggeledahan tersebut.
"Iya, ada uang istri. Uang Rp1,4 miliar. (Disita dari dalam laci?) Iya. (Berupa) pecahan (rupiah) (dan satu lembar uang USD100?) iya," ungkapnya.
JPU kembali mencecar pertanyaan mengenai asal-usul uang tersebut. Afif awalnya berdalih tidak mengetahui asal usul uang itu meski ditemukan di dalam rumahnya. Ia hanya menyebut jika uang itu adalah milik istrinya dan dirinya tidak mengetahui persis dari mana istrinya memiliki uang sebanyak itu.
"Saya tidak tahu (asal uang). Meski satu rumah tapi saya tidak pernah membuka-buka laci istri saya," jawabnya.
Menanggapi kejanggalan ini, JPU pun mempertanyakan jumlah gaji Afif dan istrinya yang sama-sama berstatus ASN. Atas pertanyaan itu, Afif pun menjawab jika ia mengantongi total Rp27 juta dalam sebulan. Sementara sang istri yang merupakan ASN Pemprov Jatim bergaji total Rp12 juta saja.
"Menurut saya, itu uang gaji saya dan istri, serta dari usaha kami, usaha sekrup," tandasnya.
Jawaban ini pun memantik JPU untuk bertanya apakah ia pernah melaporkan uang tersebut dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)? Dengan tegas, Afif menjawab tidak.
"Kenapa tidak?," tanya jaksa. Hal ini pun membuat Afif sempat kebingungan menjawabnya.
"Tanah, warisan satu sama rumah, (uang?) Tidak ada," tegasnya.
Saat didesak dengan berbagai pertanyaan, Afif pun akhirnya keceplosan jika ia telah menerima sejumlah uang dari anggota DPRD Jatim. Uang dengan nilai bervariasi itu, diakuinya sebagai pemberian THR (tunjangan hari raya). Nilainya berbeda setiap tahun.
Namun, ia mengakui pernah menerima uang THR dari Ketua DPRD Jatim Kusnadi sebesar Rp100 juta. "Paling besar pernah dari Pak Kusnadi sebanyak Rp100 juta," tegasnya.
Selain Kusnadi, ia juga mengakui pernah menerima uang THR dari pimpinan Dewan lainnya serta anggota maupun fraksi di DPRD Jatim. Uang yang diterimanya mulai dari Rp10 juta hingga Rp30 juta.
Apakah uang Rp1,4 miliar yang disita dari rumahnya termasuk pemberian anggota Dewan? Ia pun akhirnya mengakui sebagian uang itu dirasanya bagian dari uang THR yang diberikan anggota Dewan.
"Kira-kira Rp700 sampai Rp800 jutaan (bagian dari uang Rp1,4 miliar yang disita). Lainnya gaji saya dan istri," ungkapnya.
Saat ditanya apakah ia mengerti tentang arti gratifikasi? Gelagapan, Afif menjawab tidak tahu. Namun ia mengakui pernah mendengar kata tersebut.
"Anda tahu gratifikasi?" tanya JPU Arif.
"Mmm.. tidak, ya...pernah tahu," katanya.
Diketahui, nama Afif kerap muncul dalam persidangan perkara suap dana hibah Pemprov Jatim yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak. Dalam perkara hibah Pokir ini, Afif disebut sebagai penghubung antara legislatif dengan eksekutif.
Sahat sendiri diduga menerima suap sebesar Rp39,5 miliar dari dua penyuap, yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Dia didakwa dengan dua pasal. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaT.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan hasil pengembangan kasus suap dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat.
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaKetua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman membenarkan soal adanya aktivitas penggeledahan itu.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan 21 tersangka (dengan rincian) yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi
Baca SelengkapnyaKPK juga turut memanggil staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudono.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat lalu.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah rumah dinas Mendes Abdul Halim Iskandar.
Baca SelengkapnyaAhmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain
Baca SelengkapnyaKPK mengingatkan agar mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu bersikap kooperatif.
Baca SelengkapnyaKPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.
Baca Selengkapnya