Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mario Dandy Sempat Bentak Satpam Komplek, Langsung Ciut Pas Diancam Mau Diborgol

Mario Dandy Sempat Bentak Satpam Komplek, Langsung Ciut Pas Diancam Mau Diborgol Tatapan kosong Mario Dandy saat sidang. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Komandan Regu (Danru) Satpam Green Permata Residence, Abdul Rasyid mengaku dibentak oleh Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20). Hal ini diungkap saksi dalam sidang lanjutan penganiayaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Waktu itu Mario masih emosi, dia tahu-tahu bentak saya," kata Abdul Rasyid dalam sidang, Kamis (15/6).

"Saudara dibentak?" tanya Hakim.

"Iya dibentak-bentak. Coba bagaimana perasaan bapak kalau keluarga bapak dilecehin?" jawab Rasyid.

"Saudara bilang kalau Mario emosi, apa yang saudara lihat? Apa dalam wajahnya, sehingga saudara kok mengatakan emosi?" tanya kembali Hakim.

"Gerakannya masih enggak bisa tenang pada saat itu, jadi jalan sana jalan sini. Jadi saya ngikutin. Kayak orang habis olahraga keringetan, gerah, tampangnya emosi. Dia juga bentak saya, saya bentak balik," jawab Abdul Rasyid.

"Selain itu apalagi?," tanya hakim kembali.

"Saya sampaikan ya bukan gini caranya, ya sudah mana identitasnya keluarin. Pertama ngaku enggak ada, akhirnya saya panggil Pak Burhanuddin lagi. 'Bur ambil borgol bur'," ujar Rasyid.

"Pas saya ambil borgol, Mario agak melemah. Akhirnya, ya sudah SIM saja ya," sambungnya.

Sidang dipimpin tiga hakim, yaitu Alimin Ribut Sujono selalu hakim ketua, Tumpanuli Marbun hakim anggota 1, dan Muhammad Ramdes hakim anggota 2.

Adapun Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP

Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Karangan Bunga Banjiri PN Jaksel Jelang Tuntutan Mario Dandy: Gaya Elit Restitusi Sulit!
Karangan Bunga Banjiri PN Jaksel Jelang Tuntutan Mario Dandy: Gaya Elit Restitusi Sulit!

Karangan bunga itu ada yang berisi dukungan kepada Shane dan doa untuk David.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui & Bayar Restitusi Rp120 Miliar
VIDEO: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui & Bayar Restitusi Rp120 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy hukuman 12 tahun penjara dalam kasus kasus penganiayaan.

Baca Selengkapnya
Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy
Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy

Dalam pertimbangan hakim, tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy Kembali Bikin Keki
Mario Dandy Kembali Bikin Keki

Tingkah laku Mario Dandy kembali menyita perhatian. Tersangka kasus penganiayaan David Ozora itu disorot netizen setelah videonya menjelang persidangan viral.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap di Penjara 12 Tahun
Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap di Penjara 12 Tahun

Mario Dandy tampak tidak hadir dalam persidangan, hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
Tok! Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara
Tok! Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara

Akibat perbuatan Mario Dandy, David mengalami koma dan hilang ingatan.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan David Ozora
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan David Ozora

Mario Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara terencana terhadap David Ozora

Baca Selengkapnya
Sempat Tertunda, Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Besok di PN Jaksel
Sempat Tertunda, Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Besok di PN Jaksel

Sidang tuntutan ini buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari lalu.

Baca Selengkapnya
Kekerasan dan Emosi Mario Dandy Terekam CCTV Jadi Bukti Tak Terbantahkan Penganiayaan Terhadap David Ozora
Kekerasan dan Emosi Mario Dandy Terekam CCTV Jadi Bukti Tak Terbantahkan Penganiayaan Terhadap David Ozora

Rekaman CCTV tidak hanya memperlihatkan perubahan ekspresi wajah atau gerak-gerik tubuh Mario Dandy, tetapi ada eskalasi emosi yang signifikan.

Baca Selengkapnya
Saat Mario Dandy 'Bangga' Pukuli David: Saya Enggak Nyangka Lakukan Perbuatan Sehebat Itu
Saat Mario Dandy 'Bangga' Pukuli David: Saya Enggak Nyangka Lakukan Perbuatan Sehebat Itu

Mario juga tidak menyangka aksi penganiayaan dengan cara di pukul hingga ditendang layaknya sepak bola lalu selebrasi seperti bintang sepak bola.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Mario Dandy Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara dan Bayar Ganti Rugi Rp120 Miliar
FOTO: Ekspresi Mario Dandy Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara dan Bayar Ganti Rugi Rp120 Miliar

Tuntutan itu dijatuhkan setelah Mario Dandy dinilai dengan tanpa ampun menganiaya David Ozora hingga terluka parah.

Baca Selengkapnya
Terlihat Santai, Potret Mario Dandy Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
Terlihat Santai, Potret Mario Dandy Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa beranggapan terdapat beberapa hal yang memberatkan terhadap anak petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu itu.

Baca Selengkapnya