Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masih mampu, Polri anggap tim independen kasus Novel tak perlu

Masih mampu, Polri anggap tim independen kasus Novel tak perlu Novel Baswedan dirujuk ke RS JEC Menteng. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia menilai pembentukan tim independen untuk mengusut kasus teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan tidak perlu dilakukan. Menurut Polri, pihaknya masih mampu menuntaskan kasus tersebut.

"Berkaitan dengan perlu tidaknya dibentuk tim independen tangani kasus novel, Polri masih mampu," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/5).

Rikwanto meminta semua pihak bersabar dan memberikan waktu kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. "Beri waktu untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan. Semua upaya yang dilakukan sudah cukup banyak," ujar dia.

Orang lain juga bertanya?

Dikatakan jenderal bintang satu ini, untuk mengungkap kasus teror tersebut penyidik melakukan dua hal yakni metode induktif dan metode deduktif. Untuk metode induktif, penyidik telah mendatangi TKP untuk menemukan bukti-bukti, keterangan saksi dan berbagai hal terkait peristiwa tersebut.

"Dari motif metode deduktif kita dapatkan apa yang melatar belakangi peristiwa tersebut. Dua-duanya kita lakukan penyelidikan," ucapnya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengungkapkan sejauh ini penyidik pun telah memeriksa tiga orang terkait kasus tersebut. Hanya saja, alibi dari ketiga orang itu kuat.

Sehingga, penyidik tidak bisa serta merta menyimpulkan ketiga orang tersebut pelaku penyiraman air keras terhadap Novel. Kendati begitu, Rikwanto dengan tegas menyatakan pihaknya tidak akan menyerah mengungkap pelaku dari penyiraman air keras tersebut.

"Jadi kita gali semua masalah yang pernah ditangani saudara Novel sehingga kita bisa melihat, apakah di situ ada orang-orang yang diduga dendam terkait kasus yang dituduhkan kepadanya. Jadi dua hal itu kita dalami jalani, dari deduktif dan induktif. Kita mohon sabar," pungkas Rikwanto. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti

Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.

Baca Selengkapnya
Polemik OTT Basarnas, Alexander Marwata: Itu Kekhilafan Pimpinan, Saya Tak Salahkan Penyidik
Polemik OTT Basarnas, Alexander Marwata: Itu Kekhilafan Pimpinan, Saya Tak Salahkan Penyidik

Alexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jenderal Polisi Bongkar Fakta Kejutan, Tak Ada Pembunuhan Kasus Vina Cirebon
VIDEO: Jenderal Polisi Bongkar Fakta Kejutan, Tak Ada Pembunuhan Kasus Vina Cirebon

Menurut Susno Duadji, tidak ada pembunuhan dalam kasus Vina

Baca Selengkapnya
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan

Hingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.

Baca Selengkapnya
Tim Ganjar-Mahfud sebut Lembaga Survei Wajib Izin Polisi Sebar Kuesioner, Ini Kata Polri
Tim Ganjar-Mahfud sebut Lembaga Survei Wajib Izin Polisi Sebar Kuesioner, Ini Kata Polri

Aria Bima juga percaya bahwa Pemilu akan berjalan dua putaran.

Baca Selengkapnya
TNI Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Bukan Ranah KPK, Begini Aturannya
TNI Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Bukan Ranah KPK, Begini Aturannya

Alasan itu disampaikan Agung, mengingat Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Rekomendasikan Audit Investigasi Penyidikan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Alasannya
Kompolnas Rekomendasikan Audit Investigasi Penyidikan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Alasannya

Kasus ini kembali ramai diperbincangkan setelah diadaptasi ke layar lebar. Satu DPO yang terakhir ditangkap ada nama Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Kasus Vina Cirebon, Kapolri Ingatkan Pentingnya Pembuktian Scientific Crime Investigation
Kasus Vina Cirebon, Kapolri Ingatkan Pentingnya Pembuktian Scientific Crime Investigation

Kapolri mengingatkan, seluruh penyidik untuk tidak tergesa-gesa dalam menangani sebuah kasus.

Baca Selengkapnya
Mahfud soal Kisruh KPK vs TNI: Setop Perdebatan Prosedural, Jangan Sampai Substansi Perkara Kabur
Mahfud soal Kisruh KPK vs TNI: Setop Perdebatan Prosedural, Jangan Sampai Substansi Perkara Kabur

Mahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum TPN Blak-blakan Duduk Perkara Kasus Aiman Witjaksono
Tim Hukum TPN Blak-blakan Duduk Perkara Kasus Aiman Witjaksono

Aiman tidak menyerang institusi atau individu Polri.

Baca Selengkapnya
DPR Ingatkan KPK, Kasus Dugaan Kabasarnas Jangan Bernasib Sama dengan Korupsi Heli AW
DPR Ingatkan KPK, Kasus Dugaan Kabasarnas Jangan Bernasib Sama dengan Korupsi Heli AW

Melalui tim koneksitas ini, KPK terus memproses tersangka sipil. Sementara POM TNI memproses tersangka perwira aktif TNI.

Baca Selengkapnya