Menaker Ida Tinjau Pabrik Pembuatan Baju APD Hazmat
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meninjau langsung pabrik baju Alat Pelindung Diri (APD) Hazmat di kawasan Pusat Industri Kecil (PIK) Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (1/7/2020).
Selain memberikan apresiasi karena tak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Menaker Ida menyatakan kekagumannya karena seluruh karyawan pembuat APD Hazmat dan masker tersebut dari kalangan perempuan.
"Saya membuktikan langsung kelompok usaha ini merekrut banyak perempuan, juga tidak melakukan PHK dan merumahkan pekerjanya selama masa pandemi Covid-19. Ini suatu kebanggaan tersendiri," ujar Menaker Ida.
-
Bagaimana Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan dan pembinaan, Kami meminta agar perusahaan yang tergabung dalam APINDO bersama Pengurus Daerah APINDO untuk selalu kerja sama dengan Mediator HI dan Pengawasan Ketenagakerjaan,“ kata Ida Fauziyah.
-
Apa yang diminta Kemnaker kepada pemerintah? Anggota Komisi IV DPR, Alimin Abdullah meminta pemerintah menaikan anggaran sektor pertanian.
-
Kenapa Menaker mendorong perusahaan bantu UMKM? Jadi bangun UMKM bukan hanya tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota Malang, Dinas UMKM Provinsi, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, tapi juga harus menjadi perhatian perusahaan-perusahaan besar,' kata Menaker saat membuka Festival Bentoel Bangun Bangsa 2023 di Malang, Selasa (29/8).
-
Kenapa Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah meminta pengurus APINDO untuk bersinergi dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
-
Mengapa Kemnaker terus melakukan pembenahan? Pembenahan dilakukan agar dapat merespons segala tantangan dan tuntutan ketenagakerjaan yang sangat dinamis.
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
Menaker Ida mengatakan, pihaknya seringkali meminta perusahaan/dunia usaha agar menjadikan kebijakan PHK sebagai langkah terakhir setelah melakukan segala upaya dalam mengatasi dampak Covid-19.
Menaker Ida Tinjau Pabrik Pembuatan Baju APD Hazmat ©2020 Merdeka.comDikatakan Menaker Ida, saat pandemi Covid-19 ini, PT Mahasuri Utama yang selama ini mengekspor produksi garmennya ke kawasan Asia, langsung mengalihkan jenis produksi ke baju APD hazmat dan masker. Hasil produksinya pun kini banyak digunakan oleh para tenaga medis di seluruh Indonesia.
"Pemerintah terus berupaya membantu perusahaan yang terdampak Covid-19 agar bisa tetap bertahan dan tidak melakukan PHK pekerjanya. Banyak program-program bantuan yang bisa dimanfaatkan pengusaha dan pekerja," kata Menaker Ida.
Di masa pandemi ini, Menteri Ida menjelaskan, Kemnaker telah melakukan extraordinary dalam menangani dampak pandemi Covid-19 seperti mengurangi perjalanan dinas, refocusing program, serta melakukan pengembangan perluasan kesempatan kerja bagi pekerja atau buruh yang terdampak Covid-19.
Menaker Ida Tinjau Pabrik Pembuatan Baju APD Hazmat ©2020 Merdeka.com"Kita bantu para pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan melalui kegiatan padat karya infrastruktur, padat karya produktif, Tenaga Kerja Mandiri, Terapan Teknologi Tepat Guna, Kewirausahaan, dan Tenaga Kerja Sukarela," ujar Menaker Ida.
Menaker Ida menambahkan, di masa pandemi Covid-19, pelatihan di BLK dikhususkan kepada pekerja terdampak, baik pekerja ter-PHK maupun dirumahkan. Selain mendapat pelatihan, pekerja ter-PHK dan dirumahkan yang mengikuti pelatihan juga mendapatkan insentif. "Anggaran insentif berasal dari biaya perjalanan-perjalanan dinas yang kita batalkan," katanya.
Selain itu, hasil dari pelatihan di BLK bagi pekerja terdampak PHK dan dirumahkan tersebut didistribusikan untuk membantu penanganan dampak Covid-19. Produk pelatihan tersebut berupa masker, hand sanitizer, disinfektan, baju APD, wastafel, face shild, peti jenazah, dan penyediaan makanan.
Sementara itu, Ela, salah satu pekerja PT Mahasuri Utama mengatakan perusahaan mengalihkan produksi karena selama masa pandemi Covid-19, perusahaannya tak bisa mengirimkan hasil produksi garmen berupa baju ke luar negeri. Sebelum masa Covid-19, perusahaannya selalu mengekspor ke Asia, Amerika, dan Eropa.
"Masih ada barang yang belum dikirim ke Qatar, Uni Emirat Arab. Karena tidak bisa mengirim barang ke luar, jadi untuk sementara kita mengerjakan baju hazmat untuk memenuhi kebutuhan tim medis Covid-19," ujar Ela yang bekerja di bagian produksi cutting. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ida menegaskan dalam sebuah penyelesaian persoalan di sebuah perusahaan, perlu ada pemahaman yang sama antara manajemen dan pekerja.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida juga mengingatkan PHK harus dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPuan juga mengingatkan Pemerintah agar memberi bantuan yang efektif, hal ini menyusul adanya isu Pemerintah akan melakukan bail out untuk menyelamatkan Sritex.
Baca SelengkapnyaPHK yang terjadi sebagian besar dipicu oleh krisis di berbagai lini pada sektor manufaktur.
Baca SelengkapnyaLangkah ini bagian dari transformasi bisnis menjadi lebih efisien ke depan.
Baca SelengkapnyaAirlangga menegaskan, saat ini pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk mengurus permasalahan di industri padat karya, termasuk Sritex.
Baca SelengkapnyaPrioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan PT Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca SelengkapnyaPeraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 memicu komoditas tekstil impor secara lebih bebas ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaAturan ini diklaim akan mematikan usaha jasa kurir dan logistik domestik yang berujung PHK buruh.
Baca SelengkapnyaJokowi juga menduga pabrik sepatu bata tutup karena kurang efisiensi.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk memberlakukan kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa 46.240 pekerja di Indonesia mengalami PHK selama periode Januari hingga Agustus 2024.
Baca Selengkapnya