Menanti gerak cepat KPK sebelum praperadilan Setnov dimulai
Merdeka.com - Resmi berstatus tahanan KPK, Ketua DPR Setya Novanto masih terbaring di RSCM Kencana, Jakarta sejak dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau pada Jumat (17/11) lalu. KPK belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus e-KTP itu setelah mengalami kecelakaan mobil. Pola ini yang dilakukan Setnov saat menjadi tersangka pertama kali dan kemudian menang di praperadilan.
Melalui pengacaranya Fredrich Yunadi, Setnov telah mendaftarkan praperadilan lagi dengan nomor registrasi 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Kusno telah ditunjuk sebagai hakim tunggal praperadilan. Sidang pertama akan dilaksanakan pada hari Kamis 30 November 2017.
Jika tak ingin kalah lagi, dalam waktu kurang dari dua pekan KPK disarankan bergerak cepat. Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta agar KPK segera menyelesaikan pemberkasan Novanto. Kemudian sesegera mungkin melimpahkannya ke pengadilan.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
"KPK harus segera melakukan pemberkasan. Karena ke depannya ada praperadilan," kata Fickar di dalam diskusi bertajuk 'Dramaturgi Setya Novanto' di Cikini, Jakarta pusat, Sabtu (18/11).
Gerak cepat itu perlu dilakukan jika KPK tidak ingin kalah lagi dalam proses praperadilan. Sebab Novanto memang sudah kembali mengajukan praperadilan untuk yang kedua kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 15 November lalu. "Kalau pemberkasan masuk ke pengadilan, otomatis praperadilan akan gugur," ucapnya.
Soal praperadilan kedua Setnov, Ketua KPK Agus Rahardjo menanggapi santai. KPK, kata dia, kali ini memiliki strategi berbeda, namun dia enggan mengungkap. "Tidak perlu dibuka di sini," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).
Keterangan soal pemberkasan kasus Setnov sebelumnya pernah diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Sebelum Setnov menghilang pada Rabu (15/11) malam, KPK sedang mempercepat penanganan perkara.
"Saya tanyakan ke Direktur Penuntutan, 'sudah 70 persen, Pak,' katanya," ujar Alexander di Gedung KPK Jakarta, Rabu (15/11) siang.
Dalam kasus Setnov, menurut Alex, pemeriksaan seorang tersangka memang sebaiknya dilakukan di akhir penyidikan. Dengan demikian, pemeriksaan tersangka dapat segera dilanjutkan dengan tindakan penahanan. Setelah itu, penyidik dapat melimpahkan berkas penyidikan dan tersangka ke tahap penuntutan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaNamun demikian alasan mencabut gugatan masih disiapkan oleh kubu Firli.
Baca SelengkapnyaBoyamin memandang proses penegakan hukum di KPK dan Polda Metro Jaya harus berjalan secara beriringan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Alex menyebut dalam satu pekan KPK akan menangkap Harun Masiku.
Baca Selengkapnya