Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menanti gerak cepat KPK sebelum praperadilan Setnov dimulai

Menanti gerak cepat KPK sebelum praperadilan Setnov dimulai Setya Novanto. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Resmi berstatus tahanan KPK, Ketua DPR Setya Novanto masih terbaring di RSCM Kencana, Jakarta sejak dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau pada Jumat (17/11) lalu. KPK belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus e-KTP itu setelah mengalami kecelakaan mobil. Pola ini yang dilakukan Setnov saat menjadi tersangka pertama kali dan kemudian menang di praperadilan.

Melalui pengacaranya Fredrich Yunadi, Setnov telah mendaftarkan praperadilan lagi dengan nomor registrasi 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Kusno telah ditunjuk sebagai hakim tunggal praperadilan. Sidang pertama akan dilaksanakan pada hari Kamis 30 November 2017.

Jika tak ingin kalah lagi, dalam waktu kurang dari dua pekan KPK disarankan bergerak cepat. Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta agar KPK segera menyelesaikan pemberkasan Novanto. Kemudian sesegera mungkin melimpahkannya ke pengadilan.

"KPK harus segera melakukan pemberkasan. Karena ke depannya ada praperadilan," kata Fickar di dalam diskusi bertajuk 'Dramaturgi Setya Novanto' di Cikini, Jakarta pusat, Sabtu (18/11).

Gerak cepat itu perlu dilakukan jika KPK tidak ingin kalah lagi dalam proses praperadilan. Sebab Novanto memang sudah kembali mengajukan praperadilan untuk yang kedua kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 15 November lalu. "Kalau pemberkasan masuk ke pengadilan, otomatis praperadilan akan gugur," ucapnya.

Soal praperadilan kedua Setnov, Ketua KPK Agus Rahardjo menanggapi santai. KPK, kata dia, kali ini memiliki strategi berbeda, namun dia enggan mengungkap. "Tidak perlu dibuka di sini," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).

Keterangan soal pemberkasan kasus Setnov sebelumnya pernah diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Sebelum Setnov menghilang pada Rabu (15/11) malam, KPK sedang mempercepat penanganan perkara.

"Saya tanyakan ke Direktur Penuntutan, 'sudah 70 persen, Pak,' katanya," ujar Alexander di Gedung KPK Jakarta, Rabu (15/11) siang.

Dalam kasus Setnov, menurut Alex, pemeriksaan seorang tersangka memang sebaiknya dilakukan di akhir penyidikan. Dengan demikian, pemeriksaan tersangka dapat segera dilanjutkan dengan tindakan penahanan. Setelah itu, penyidik dapat melimpahkan berkas penyidikan dan tersangka ke tahap penuntutan.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya

Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Kepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah

Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel

Agenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan soal Kasus Pemerasan dari PN Jaksel
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan soal Kasus Pemerasan dari PN Jaksel

Namun demikian alasan mencabut gugatan masih disiapkan oleh kubu Firli.

Baca Selengkapnya
MAKI Dorong Polisi Cepat Ungkap Dugaan Pemerasaan Pimpinan KPK agar Tak Hambat Kasus SYL
MAKI Dorong Polisi Cepat Ungkap Dugaan Pemerasaan Pimpinan KPK agar Tak Hambat Kasus SYL

Boyamin memandang proses penegakan hukum di KPK dan Polda Metro Jaya harus berjalan secara beriringan.

Baca Selengkapnya
Bantah Pernyataan Alex, Ketua KPK Pastikan Tak Ada Tenggat Waktu Penangkapan Harun Masiku
Bantah Pernyataan Alex, Ketua KPK Pastikan Tak Ada Tenggat Waktu Penangkapan Harun Masiku

Sebelumnya, Alex menyebut dalam satu pekan KPK akan menangkap Harun Masiku.

Baca Selengkapnya