Mendagri harap uji materi aturan cuti tak ganggu persiapan pilkada
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi hari ini menggelar sidang perdana uji materi Undang-undang Pilkada terkait aturan cuti. Gugatan diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang merasa terhalangi tugasnya, di mana dalam UU tersebut setiap calon petahana wajib menjalankan cuti dan dilarang menggunakan fasilitas negara selama musim kampanye.
Terkait hal itu, Mendagri Tjahjo Kumolo meminta kepada semua pihak agar tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan dan agar bersabar menanti hasil putusan MK terhadap uji materi UU Pilkada tersebut.
"Mari kita tunggu saja. Harapan sebagai Mendagri, KPU agar tidak terganggu dalam menyusun beberapa pertimbangan KPU dan penjabaran UU yang sudah disahkan bersama untuk tidak menunggu hasil keputusan MK. Kan kita tidak tahu bisa sehari, sebulan lebih," kata Tjahjo di kantor Kemendagri di Jalan Merdeka Utara No. 7, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).
-
Siapa yang meminta semua pihak hormati putusan MK? 'Wapres mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nanti,' kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4).
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan Pilpres? Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan langsung ke proyek Bendungan Bulango Ulu di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Kenapa Ganjar gugat hasil Pilpres ke MK? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Dia menambahkan hal ini sepenuhnya diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi, dan berharap hasil keputusan itu bisa diterima oleh semua pihak. "Soal nanti ada keputusan MK bagaimana batas waktu dan bagaimana KPU bisa menyesuaikan," jelas Tjahjo.
Lebih jauh, politikus PDI Perjuangan ini menilai bahwa pemerintah serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menjalankan mekanisme pemilu dengan sebaik mungkin.
"Pada prinsipnya pemerintah dan KPU tetap melaksanakan setiap tahapan-tahapan Pilkada, termasuk berbagai pertimbangan sebagaimana tercantum di dalam UU. Itu aja intinya," jelas Tjahjo.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana untuk pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Uji materi ini sendiri diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, agar syarat cuti selama masa kampanye pilkada ditinjau ulang. Sidang dengan perkara nomor 60/PUU-XIV/2016.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar menegaskan dirinya akan tunduk dengan putusan Mahkamah Konstitusi
Baca SelengkapnyaMenurut Hadi, PGI sangat berperan dalam menjaga keharmonisan masyarakat di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Siapkan Mitigasi Keamanan saat MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaMK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaMK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah bersama-sama harus merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Baca SelengkapnyaTiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim
Baca SelengkapnyaGanjar memastikan dirinya akan hadir sidang putusan PHPU atau sengketa Pilpres 2024 di MK pada Senin, 22 April 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaKapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, siap memproses jika terdapat pelanggaran saat jenderal polisinya bersaksi kecurangan pemilu.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III Sufmi Dasco meminta aksi mogok para hakim tidak menggangu kinerja atau persidangan.
Baca SelengkapnyaHasil sengketa Pilpres punya pengaruh terhadap kemampuan keuangan negara.
Baca SelengkapnyaMK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal.
Baca Selengkapnya