Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri Tak Larang Ojek Beroperasi, Kepmendagri Berlaku dalam Lingkup ASN dan Pemda

Mendagri Tak Larang Ojek Beroperasi, Kepmendagri Berlaku dalam Lingkup ASN dan Pemda Kapuspen Kemendagri yang juga Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umun Kemendagri Bahtiar. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kapuspen Kemendagri yang juga Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, mengklarifikasi berita yang menyebutkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang operasional ojek, baik online atau konvensional saat masa pandemi Covid-19.

Bahtiar menegaskan, dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda) memang ada panduan bagi ASN dalam menyongsong new normal life. Salah satunya adalah soal penggunaan transportasi umum. Dalam Kepmen tersebut, tidak ada larangan terhadap ojek untuk beroperasi. Hanya imbauan untuk hati-hati. Imbauan itu semata untuk mencegah kemungkinan terpapar virus.

"Protokol tersebut sifatnya berupa himbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19, dalam menggunakan transportasi umum khususnya ojek baik, ojek online maupun konvensional dengan menggunakan helm bersama, lingkup pengaturan dalam Kepmen tersebut sebenarnya adalah untuk ASN Kemendagri dan Pemda yang selaras dengan Surat Edaran Kemenpan dan RB," ujar Bahtiar.

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, Bahtiar menegaskan bahwa Kemendagri tak mengatur operasional ojek online maupun konvensional yang merupakan wewenang Kementerian Perhubungan.

"Kepmendagri berlaku untuk ASN di jajaran Kemendagri dan Pemda. Solusi untuk point terkait Ojek Online/Ojek Konvensional tersebut ya ASN Kemendagri/Pemda membawa helm sendiri kalau mau naik Ojek Online/Ojek Konvensional. Jangan pakai helm yang disediakan oleh pengemudi ojek karena helm untuk penumpang adalah helm yang dipakai untuk penumpang lainnya sehingga rawan jadi media penularan," terang Bahtiar.

Atas penafsiran maksud yang berbeda tersebut. Kemendagri segera melakukan revisi dan perbaikan. " Untuk menghindari penafsiran yang berbeda akan segera dilakukan revisi dan perbaikan sebagaimana mestinya," tegasnya.

Jadi kata dia, dalam Kepmen ini penekanannya lebih kepada penggunaan helm bersama. Hal ini untuk kehati-hatian dan kewaspadaan, mengingat penggunaan helm bersama pada ojek baik itu ojek online atau ojek konvensional diperkirakan dapat menjadi sumber penyebaran Covid 19. Makanya, ditekankan agar hati-hati.

"Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan ojek konvensional," katanya

Tentu, lanjut Bahtiar Pemerintah dalam hal ini Kemendagri menyambut baik jika kemudian pihak Ojek Online maupun Ojek Konvensional mempunyai protokol ketat dalam operasional. Sehingga, celah potensi penularan virus bisa ditutup. Namun yang pasti, Mendagri tak pernah melarang ojek beroperasi. Dalam Kepmen pun, secara jelas hal itu telah ditegaskan.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker

Pengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.

Baca Selengkapnya
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'

Pemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker

Baca Selengkapnya
Menhub Minta Masyarakat Tak Mudik Naik Sepeda Motor, Ini Alasannya
Menhub Minta Masyarakat Tak Mudik Naik Sepeda Motor, Ini Alasannya

Pemerintah kembali menggelar mudik gratis agar masyarakat tidak pulang kampung menggunakan sepeda motor.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Sebut Belum Ada Mutasi Baru Covid-19 Meski Varian JN.1 Sudah Menyebar di RI
Kemenkes Sebut Belum Ada Mutasi Baru Covid-19 Meski Varian JN.1 Sudah Menyebar di RI

Penularan varian JN.1 telah ditemukan di Jakarta dan Batam.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.

Baca Selengkapnya
DPR RI Tanya Pembatasan Operasional Warung Madura, Ini Penjelasan Pemprov Bali
DPR RI Tanya Pembatasan Operasional Warung Madura, Ini Penjelasan Pemprov Bali

DPR RI Tanya Pembatasan Operasional Warung Madura, Ini Penjelasan Pemprov Bali

Baca Selengkapnya
Wakapolda Metro Tegaskan Tak Ada Razia Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024: Laporkan Jika Ada
Wakapolda Metro Tegaskan Tak Ada Razia Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024: Laporkan Jika Ada

Operasi tersebut berlangsung mulai 4-17 Maret 2024

Baca Selengkapnya
Masinis Bakal Kena Sanksi Jika Ada Kecelakaan Kereta? Ini Jawabannya
Masinis Bakal Kena Sanksi Jika Ada Kecelakaan Kereta? Ini Jawabannya

Kereta memiliki jalur khusus dan orang atau pengendara dilarang mengganggu perjalanan KA. Jika ada hal merugikan bagi KA, maka PT KAI bisa meminta ganti rugi.

Baca Selengkapnya
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.

Baca Selengkapnya