Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menghilang Lebih dari Sepekan Tanpa Izin, Wagub Trenggalek Dapat Surat Teguran

Menghilang Lebih dari Sepekan Tanpa Izin, Wagub Trenggalek Dapat Surat Teguran Wakil Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Apapun alasan Wakil Bupati Trenggalek, Muhammad Nur Arifin (Ipin) meninggalkan tugas selama lebih dari sepekan, menurut undang-undang (UU) tetap tidak dibenarkan. Dan karena alasan itulah, Pemprov Jawa Timur berkewajiban memberi teguran.

Penegasan ini dikatakan Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk menyikapi persoalan di Trenggalek. "(Hari ini) Pak Bupati (Emil E dardak) ketemu Pak Sek (Sekdaprov Anom Surahno) dalam rangka mengoordinasikan dan segera meluncurkan (surat) peringatan kepada Wabup (Ipin)," kata Soekarwo di kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan Surabaya, Senin (22/1).

Ipin meninggalkan tugasnya tanpa izin sejak 9 Januari 2019 lalu. Spekulasi yang muncul, dia menghilang karena ingin menghindari tekanan politik terkait pergantian kepemimpinan di Trenggalek.

Orang lain juga bertanya?

Hal itu sempat diungkap Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Trenggalek, Doding Rahmadi. "Di Trenggalek memang lagi ramai isu tekanan politik itu. Ada pihak yang memaksa Mas Ipin menyetujui sosok wabup dan sekda baru," ungkap Doding.

Seperti diketahui, pada 19 Febuari mendatang, Emil Dardak akan dilantik sebagai wakil gubernur Jawa Timur bersama gubernur terpilih, Khofifah Indar Parawansa di Istana Negara oleh Presiden Jokowi.

Nah, secara otomatis, Ipin naik menjadi bupati menggantikan Emil. Sayang, berdasarkan isu yang berkembang, Ipin menghilang karena alasan tidak cocok dengan 'pesanan' sosok yang akan ditunjuk menempati posisi wakil bupati.

Namun apapun alasannya, Soekarwo menilai bahwa Ipin telah melanggar aturan dengan meninggalkan tugas pemerintahan tanpa izin. "Ya tetap (ditegur), itu (perintah) undang-undang kok. Harus! Surat sudah saya tandatangani dan meluncur hari ini (22/1)," tegas Soekarwo.

"Penjelasan dari Pak Bupati, (Ipin absen) mulai dari tanggal 9 sampai 19 (Januari), dan tadi sudah sampaikan Pak Bupati, tadi pagi (Emil) belum ketemu (Ipin)," sambung gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo ini.

Menurut gubernur yang juga ketua DPD Demokrat Jawa Timur ini, sebagai pejabat negara, tindakan Ipin harus sesuai aturan. Pergi meninggalkan tugas, baik tugas negara atau pribadi, tetap harus izin berdasarkan UU RI Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah.

"Semua berlaku sesuai aturan hukum seperti itu, sesuai dengan sumpahnya, harus tunduk pada peraturan perundangan yang mengatur kalau dia pergi harus izin," tandas Soekarwo.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya
Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya

Gus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif

Baca Selengkapnya
Sering Cuti Kampanye, Gibran Diminta Mundur
Sering Cuti Kampanye, Gibran Diminta Mundur

Fraksi PDIP DPRD Kota Solo mengusulkan agar Wali Kota Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya karena sering cuti untuk kampanye.

Baca Selengkapnya
Lama Tak Terlihat di Kantor, Kemana Gibran?
Lama Tak Terlihat di Kantor, Kemana Gibran?

Gibran cuti lima hari dan tidak diketahui kegiatannya. Apakah hal ini terkait dengan agenda Pemilu 2024?

Baca Selengkapnya
Respons Gibran Usai Diusulkan Mundur dari Wali Kota Solo karena Sibuk Kampanye
Respons Gibran Usai Diusulkan Mundur dari Wali Kota Solo karena Sibuk Kampanye

Gibran hanya merespons singkat dengan mengucapkan terimakasih

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Anggota DPR Inisial IT Tersangka Terkait Pemalsuan Dokumen Tambang
Kejagung Tetapkan Anggota DPR Inisial IT Tersangka Terkait Pemalsuan Dokumen Tambang

IT kemudian ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 September 2023.

Baca Selengkapnya
Gus Muhdlor Ditahan 20 Hari ke Depan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Gus Muhdlor Ditahan 20 Hari ke Depan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Johanis mengatakan, KPK melakukan penahanan dalam rangka kepentingan penyidikan.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Wali Kota Depok Mohammad Idris Dilaporkan!
Duduk Perkara Wali Kota Depok Mohammad Idris Dilaporkan!

Wali Kota Depok diduga melanggar UU Pilkada Pasal 70 ayat 2.

Baca Selengkapnya
Terungkap,  Penyebab Gibran Cuti Tak Ngantor 5 Hari
Terungkap, Penyebab Gibran Cuti Tak Ngantor 5 Hari

Gibran beberapa hari terakhir memang tak terlihat ngantor. Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa mengungkapkan ke mana putra sulung Presiden Joko Widodo itu pergi.

Baca Selengkapnya
Bolos Kerja 70 Hari, Hakim Pengadilan Tinggi Medan Dipecat
Bolos Kerja 70 Hari, Hakim Pengadilan Tinggi Medan Dipecat

Terlapor juga pernah tidak masuk kerja selama tiga bulan berturut-turut.

Baca Selengkapnya
Dirjen Aptika Kominfo Mundur Usai PDNS Diretas, Ini Sosok Pengganti Sementaranya
Dirjen Aptika Kominfo Mundur Usai PDNS Diretas, Ini Sosok Pengganti Sementaranya

Semuel Abrijani Pangerapan mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral.

Baca Selengkapnya
Bawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Kasetpel Dishub DKI Dinonaktifkan
Bawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Kasetpel Dishub DKI Dinonaktifkan

Heru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Didesak Mundur dari Wali Kota Solo, Gibran: Terima Kasih Masukannya
Didesak Mundur dari Wali Kota Solo, Gibran: Terima Kasih Masukannya

Kinerja Gibran sebagai wali kota dinilai tidak optimal karena sering mengambil cuti untuk kampanye.

Baca Selengkapnya