Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkes Budi Jawab Somasi Forum Dokter Buntut Ucapan 'Bisnis' Izin Praktik

Menkes Budi Jawab Somasi Forum Dokter Buntut Ucapan 'Bisnis' Izin Praktik Menkes Budi Gunadi Sadikin raker dengan DPR. ©Lipuran6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Nasional melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Somasi ini buntut pernyataan Budi soal biaya Rp6 juta untuk mengurus Surat Tanda Registrasi (STR) dokter/dokter gigi, Surat Izin Praktik (SIP) dokter/dokter gigi, dan biaya-biaya Satuan Kredit Profesi (SKP) yang diklaim mencapai Rp1 triliun lebih.

Menkes Budi menunjuk Misyal Achmad dari Misyal & Partners sebagai kuasa hukumnya. Menurut Misyal, Menkes menyambut baik ajakan untuk menyampaikan klarifikasi dalam surat somasi tersebut.

Menkes juga tak menutup pintu diskusi untuk menjelaskan tentang polemik ucapannya tersebut kepada Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Nasional.

"Klien kami pun terbuka dan beritikad baik untuk memperbincangkan masalah ini sebagaimana dikemukakan dalam surat dimaksud," ujar Misyal dalam siaran persnya kepada merdeka.com, Rabu (5/4).

Menkes pun telah menyiapkan waktu untuk bertemu dengan perwakilan forum tersebut pada 3 Mei 2023 di Kantor Kemenkes.

"Mengingat padatnya jadwal klien kami, maka tidak mengurangi rasa hormat klien kami memberikan waktu untuk berjumpa," ujar Misyal.

Isi Somasi

Sebelumnya, Kuasa Hukum Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Nasional Muhammad Joni mengatakan, pernyataan Menkes Budi tersebut tidak benar dan merupakan kabar bohong.

"Pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin adalah tidak benar, informasi dan kabar bohong yang tidak terbukti bahkan bisa menyesatkan masyarakat atau publik mengenai biaya STR sebesar Rp6 juta rupiah tersebut," kata Joni dalam konferensi pers, Selasa (28/3).

Joni berujar, pernyataan Budi tak sesuai dengan keterangan dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), pihak yang berwenang menerbitkan STR. Namun, Joni mempersilakan Budi berargumen jika memiliki hasil studi yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Padahal, dalam pernyataannya sendiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin secara subjektif mengambil pengakuan atau keterangan Wakil Menteri Kesehatan, bukan hasil studi. Walaupun demikian perlu dikonfrontir kebenarannya untuk menjadi jelas kepada masyarakat luas terutama profesi kedokteran," ujarnya.

Maka dari itu, Joni meminta Budi memberikan klarifikasi paling lambat tiga hari dari somasi ini dilayangkan.

"Menyampaikan peringatan atau somasi kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berkenan menyampaikan jawaban dalam jangka waktu tiga hari kerja terhitung sejak tanggal surat somasi ini," ucap Joni.

Duduk Perkara

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap 'bisnis' Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter di Indonesia. Menurut Budi, bisnis itu bisa menghasilkan keuntungan hingga triliunan.

Budi menyebut, dalam setahun sebanyak 77.000 STR diterbitkan. Sementara besaran biaya untuk penerbitan STR berkisar Rp6 juta per orang.

"Ya aku kan bankir 77.000 kali Rp6 juta kan Rp430 miliar. Oh pantes ribut, Rp400 miliar setahun," kata Budi pada Rabu (15/3).

STR merupakan dokumen atau bukti tertulis yang menunjukkan dokter telah mendaftarkan diri dan sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta telah diregistrasi pada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkes Budi Buka Suara Soal Somasi yang Dilayangkan Ahli Kedokteran
Menkes Budi Buka Suara Soal Somasi yang Dilayangkan Ahli Kedokteran

Budi mengaku banyak mendapat kritikan maupun celaan terkait kebijakannya.

Baca Selengkapnya
MK Balas Protes Anwar Usman, Tegaskan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK Sesuai Aturan
MK Balas Protes Anwar Usman, Tegaskan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK Sesuai Aturan

Surat balasan tersebut berisi penjelasan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada.

Baca Selengkapnya
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

Hal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Kembali Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik, Ini yang Dipermasalahkan
Anwar Usman Kembali Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik, Ini yang Dipermasalahkan

Menurutnya, tidak pantas apabila seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara.

Baca Selengkapnya