Menko Polhukam: CSIRT Jangan Hanya Sebagai Ikon Semata, Harus Siap Tangani Masalah Siber
CSIRT pada seluruh kementerian dan lembaga harus berperan aktif dalam memperkuat sistem pengamanan data.
Menko Polhukam: CSIRT Jangan Hanya Sebagai Ikon Semata, Harus Siap Tangani Masalah Siber
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto mengkritik kinerja Computer Security Incident Response Team (CSIRT), usai serangan hacker beberapa waktu lalu.
Menurutnya, CSIRT pada seluruh kementerian dan lembaga harus berperan aktif dalam memperkuat sistem pengamanan data.
"CSIRT ini jangan berperan hanya sebagai ikon semata bahwa di sini ada CSIRT tetapi tidak jalan, harus terus melaksanakan fungsi dengan baik, terus melaksanakan monitor, terus respons, dan siap untuk menangani permasalahan siber," kata Hadi saat mengunjungi kantor Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (2/7).
Untuk diketahui, CSIRT adalah tim yang menyediakan pelayanan berupa keamanan, pemantauan dan bertanggung jawab atas aktivitas siber jika terjadi insiden di sebuah instansi atau daerah.
Kelompok ini yang harus dimiliki oleh seluruh kementerian dan lembaga, agar dapat menjadi garda pertama yang melakukan pengamanan data jika sistem diretas.
Hadi melanjutkan, CSIRT yang beroperasi di setiap instansi dan kementerian harus bekerja sesuai dengan standar keamanan sesuai dengan BSSN Nomor 8 tahun 2020, Peraturan BSSN Nomor 4 tahun 2021 dan Peraturan BSSN nomor 9 tahun 2023 tentang tata cara penyusunan skema penilaian kesesuaian terhadap standar nasional Indonesia.
Selain mengandalkan CSIRT, Hadi juga akan mengerahkan BSSN selaku pemegang kendali pusat pengamanan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.
Di sana BSSN akan melakukan pengamanan dan pemantauan PDNS 2 yang menaungi banyak data dari kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.
Dengan adanya pengamanan berlapis itu, Hadi meyakini sistem pertahanan data nasional akan semakin meningkat sehingga peretasan pun tidak akan kembali terjadi.
Sebelumnya, tercatat ada 93 CSIRT yang telah terbentuk dari beragam instansi dan kementerian di seluruh Indonesia.
Jumlah tersebut merupakan capaian terakhir dari target CSIRT yang harus dibentuk di lingkungan kementerian dan lembaga yakni sebanyak 160.
Sedangkan untuk di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten se-Indonesia sendiri sudah terbentuk 157 CSIRT.
Jumlah tersebut masih jauh dari target pembentukan CSIRT di lingkungan pemerintah daerah yakni sebanyak 552.