Menko Polhukam Ingatkan 17 April Tak Ada Pengerahan Massa Konvoi Kemenangan
Merdeka.com - Pencoblosan Pemilu 2019a akan digelar serentak pada 17 April mendatang. Menko Polhukam mengingatkan agar di hari itu tidak ada yang melakukan konvoi atau mengerahkan massa untuk merayakan kemenangan berdasarkan hasil hitung cepat.
Hal ini disampaikannya usai memimpin rapat koordinasi kesiapan akhir dalam rangka pengamanan tahapan pemungutan dan perhitungan suara Pileg dan Pilpres tahun 2019 di kantornya.
"Itu suatu yang tidak dianjurkan. Ini jangan dilakukan karena akibatnya membuat sesuatu menjadi ricuh. Maka dari aparat tegas mengatakan, mobilisasi massa dalam rangka pawai kemenangan sebelum pengumuman resmi diumumkan, maka akan tidak diizinkan," ucap Wiranto, di Jakarta, Senin (15/4).
-
Kenapa penting menjaga kerukunan di pemilu? Pemilu sering kali memunculkan sejumlah masalah yang ada di masyarakat. Salah satu masalah yang kerap terjadi adalah masalah kerukunan. Proses politik yang sengit antar kandidat calon pemilu, kerap kali memunculkan perbedaan pendapat antar masyarakat.
-
Apa yang aman menjelang pemilu? Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau memastikan stok bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji aman menjelang Pemilu 2024.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Apa saja yang harus dilakukan masyarakat untuk menjaga kerukunan di pemilu? Terakhir, akan dijelaskan cara menjaga kerukunan dalam pemilu bagi masyarakat. Selain pemerintah, masyarakat juga harus aktif dalam menegakkan toleransi selama pelaksanaan pemilu. Berikut cara menjaga kerukunan dalam pemilu bagi masyarakat, bisa dipraktikkan: 1. Menjaga Komunikasi yang Positif: Masyarakat dapat memastikan bahwa komunikasi dengan sesama warga negara tetap positif dan hormat meskipun memiliki perbedaan pilihan politik.
-
Mengapa pelanggaran pemilu berbahaya? Pelanggaran pemilu mencakup berbagai tindakan yang dapat merusak keabsahan suara dan mengancam prinsip demokrasi.
-
Bagaimana cara menjaga kerukunan di pemilu dengan dialog? Mengadakan dialog antara partai politik, calon, dan pemangku kepentingan lainnya dapat membantu mengurangi ketegangan dan meningkatkan pemahaman bersama. Dialog semacam ini dapat membuka ruang bagi berbagai pihak untuk menyelesaikan perbedaan pendapat secara damai.
Dia menuturkan, jika itu dilakukan di area tertutup, maka boleh. Asal jangan di tempat umum.
"Kalau syukuran kemenangan di rumah masing-masing, boleh. Rumah tetangga, hadir boleh. Misal di tempat umum akan dilarang aparat," jelas Wiranto.
Hal senada disampaikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Pihaknya mengacu kepada hitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Jadi meminta masyarakat tak melakukan pawai, syukuran atau mobilisasi massa untuk rayakan kemenangan. Kalau ada mobilisasi massa Polri, tidak akan diberikan izin," tegas Tito.
Perlu diketahui, untuk rekapitulasi penghitungan suara akan memakan waktu waktu dari 18 April hingga 22 Mei 2019.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri mengingatkan, warga yang tak puas hasil pemilu harus tetap memperhatikan keselamatan dan keamanan masyarakat lainnya.
Baca SelengkapnyaDiketahui, debat perdana ini dilakukan di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (6/10).
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.
Baca SelengkapnyaRencananya Pemprov DKI akan membuat Jakarnaval dan malam muda-mudi untuk memeriahkan momen pergantian tahun nanti.
Baca SelengkapnyaLatif mengatakan, pihaknya telah menyiapkan titik-titik penyekatan untuk menjaga masyarakat supaya tidak melakukan arak-arakan.
Baca SelengkapnyaBawaslu meminta peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang stiker kampanye di fasilitas publik.
Baca SelengkapnyaMasa tenang pemilu diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
Baca Selengkapnya