Menkum HAM ajak rembuk penegak hukum bahas PK berkali-kali
Merdeka.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan Peninjauan Kembali diajukan berkali-kali mengundang polemik di dunia hukum. Putusan tersebut dianggap tidak memberikan kepastian hukum.
Atas hal itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengajak lembaga negara untuk membahas persoalan ini. Ini dimaksudkan untuk menciptakan sinergi antar lembaga negara.
"Kami coba cari common ground (pemahaman bersama) supaya ini bisa kami laksanakan dengan baik," ujar Yasonna di Kemenkum HAM, Jakarta, Jumat (9/1).
-
Apa yang dibahas dalam pertemuan tingkat tinggi? Selanjutnya bertempat di Nusantara Hall BICC pada pukul 09.45 WITA, Presiden Jokowi memulai pertemuan terkait persoalan air dan sanitasi global.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Kapan Yasonna Laoly mengunjungi Temu Bisnis? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengunjungi Temu Bisnis Tahap VI dan Indonesia Catalog Expo Forum (ICEF) di Jakarta, Kamis (3/8).
-
Kenapa Yasonna pastikan tak ada rencana dwi kewarganegaraan? Yasonna memastikan tidak ada rencana menerapkan dwi kewarganegaraan bagi WNI di luar negeri. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menyampaikan, jika pemerintah tidak mengkaji wacana memperbolehkan warga negara Indonesia (WNI) bisa memiliki dua kewarganegaraan.
-
Mengapa Yasonna menekankan pentingnya kinerja baik dan profesional? Mengembalikan kepercayaan publik itu tidaklah mudah, maka pertahankan dan terus tingkatkan kepercayaan masyarakat dengan berkinerja baik, beretika, profesional serta berintegritas,“ ujar ayah dari empat orang anak ini.
-
Apa yang Yasmine pakai saat sidang? Meskipun mereka sedang menghadapi kasus perceraian, penampilan Yasmine saat menghadiri persidangan tetap menjadi sorotan. Wanita cantik kelahiran 2 Mei 2001 tersebut tampil beda mengenakan gamis hitam lengkap dengan hijabnya.
Yasonna mengakui pandangan terhadap ketentuan PK terpecah antara hanya bisa diajukan sekali dan bisa berkali-kali sesuai putusan MK. Hal ini berpengaruh pada proses eksekusi yang pada akhirnya terhambat.
"Ada yang mengatakan putusan PK berkali-kali tapi harus dibatasi juga novumnya. Boleh tapi harus ada pembatasan-pembatasan, harus ada argumentasi yang benar. Kalau asal saja nanti setiap orang bisa melakukan dengan alasan apapun sehingga tidak menjamin keadilan dan kepastian hukum," ungkap dia.
Pertemuan ini melibatkan pejabat lainnya seperti Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno, Jaksa Agung Prasetyo, Kepala Kamar Pidana Mahkamah Agung Artidjo Alkostar dan Juru Bicara MA Suhadi, Kabareskrim Komjen Pol Suhardi Alius. Dalam pertemuan ini, pemerintah juga mengundang mantan Hakim Konstitusi Jimly Assidiqie untuk memberikan pendapat.
"Awalnya kami melibatkan para pakar yang lain. Tapi untuk sementara ini supaya ada antar pemerintah dan kekuasaan kehakiman supaya lebih baik," kata Yasonna.
Lebih lanjut, Yasonna belum dapat memastikan pertemuan ini akan menghasilkan aturan yang lebih tinggi dibanding Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Ini lantaran SEMA dinilai belum cukup kuat memberi dasar hukum bagi pembatasan PK.
"Ada yang berpandangan dinaikkan sedikit lah jadi peraturan MA dibanding SE, kan ada yang bilang gitu," terang dia.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaKemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengingatkan semua keputusan ada di tangan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Baca SelengkapnyaDalam momen tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan jika pimpinan MPR tidak mengucapkan kata untuk memutuskan amandemen UUD 1945.
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo menanyakan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tentang dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS.
Baca SelengkapnyaYasonna berpesan ke Menteri Hukum agar pembahasan dan RUU dilakukan secara mendalam.
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Atgas menyampaikan, agenda tersebut merupakan silaturahmi yang telah lama direncanakan.
Baca Selengkapnya