Menkum HAM: Pemerintah siap diajak bahas revisi UU MD3
Merdeka.com - PDI Perjuangan mengusulkan agar DPR merevisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Bukan tanpa alasan, usulan ini dilatarbelakangi keinginan PDIP yang mengincar kursi pimpinan DPR RI.
Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/12), mengaku belum mengetahui lebih detail soal usulan itu. Namun, pemerintah siap jika diajak DPR untuk membahas revisi UU MD3 itu.
"Ya kita siap-siap aja (kalau diajak revisi UU MD3). Kan DPR dan pemerintah sama-sama harus membahas. Tidak bisa jalan sendiri sendiri," kata Yasonna.
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Kapan UU MD3 akan direvisi? 'Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan dan lain-lainnya,' ucap dia.
-
Mengapa DPR RI mengajak komitmen bersama? Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin tekankan pentingnya komitmen bersama untuk menjaga perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran di kawasan Asia Tenggara.
-
Siapa yang mengatakan UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa UU MD3 belum dibahas? Meski masuk Prolegnas prioritas, namun Awiek menegaskan belum tentu seluruh undang-undang itu akan dibahas.
Diberitakan sebelumnya, Ketua gugus tugas PDIP revisi UU MD3 Junimart Girsang mengklaim semua fraksi sudah setuju dengan usulan partainya untuk mengubah UU MD3. Junimart mengatakan, pihaknya hanya tinggal menunggu waktu untuk bertemu dan menyamakan pandangan.
"Saya kira semua sudah siap. Ini kan tinggal melihat waktu hanya untuk menyatukan isi supaya sama-sama, agar tidak terjadi namanya kesalahpahaman nanti," kata Junimart di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12).
Dia menyebut, tim telah bekerja ekstra membangun komunikasi dengan fraksi-fraksi partai di DPR. Anggota komisi III ini berharap semua fraksi bisa memberikan masukan yang baik agar UU MD3 hasil revisian lebih komperhensif.
"Kami sudah bekerja bahkan 24 jam. Kita tidak melakukan lobi-lobi, tapi kita melakukan diskusi. Kita secara cerdas, profesional untuk betul-betul supaya UU MD3 itu jadi sebagai UU yang berimbang dan tidak merugikan siapapun. Ini merugikan bangsa negara," tegasnya.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yasonna berpesan ke Menteri Hukum agar pembahasan dan RUU dilakukan secara mendalam.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaPKB menilai hal itu bisa saja terjadi jika adanya kedaruratan dan kegentingan.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MD3 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024.
Baca SelengkapnyaDasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca SelengkapnyaPengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengingatkan semua keputusan ada di tangan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Baca SelengkapnyaYasonna menyinggung Supratman yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) dan kerap membahas Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Baca SelengkapnyaPihak Golkar maupun Gerindra mengaku belum mendengar adanya wacana itu.
Baca Selengkapnya