Mensos akan janji berikan jaminan hidup kepada korban longsor Clapar
Merdeka.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa berjanji segera menurunkan dana jaminan hidup kepada korban bencana longsor di Desa Clapar Kecamatan Madukara Banjarnegara Jawa Tengah. Rencana itu dikemukakan usai menengok pengungsian yang berada di kawasan desa tersebut, Jumat (1/4).
"Saat ini sedang dilakukan verifikasi siapa yang akan menerima jaminan hidup. Jadi dinsos (Banjarnegara) sudah koordinasi dengan Kementerian Sosial untuk bisa disegerakan turunnya jaminan hidup bagi mereka yang terdampak tanah longsor," ucap Khofifah.
Jaminan hidup tersebut, jelas dia, akan dibagikan sesuai dengan standar operasional prosedur yang ada dalam peraturan menteri sosial. Khofifah mengemukakan, jaminan hidup akan berlaku selama tiga bulan. "SOP-nya per mensos tiga bulan Rp 10 ribu. Jadi jaminan hidup sebanyak Rp 900 ribu per jiwa," jelasnya.
-
Siapa saja yang menjadi korban longsor? Empat korban itu yakni; Caisar Sofian (28), Putri Amanda (26), Sofia Putri (10) dan Ghibran Naufa (5).
-
Siapa yang menjadi korban longsor di Sragen? Jasad Sutarmi, salah satu penghuni rumah itu, ditemukan pada Minggu (3/3) malam.
-
Bagaimana keadaan korban longsor? Sebanyak 23 orang korban banjir dan lonsor di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
-
Siapa yang mencari korban longsor di Bandung Barat? ‘’Tim K-9 Polda Jabar sudah diterjunkan untuk membantu Tim SAR dalam mencari korban yang tertimbun,’’ kata Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, di lokasi kejadian, Senin (25/3) petang.
-
Siapa yang terdampak banjir lahar? 'Semua korban harus diterima dan diberikan perawatan. Soal biaya, nanti pemerintah daerah akan mencarikan solusi,' katanya dihubungi dari Padang, Minggu.
-
Siapa yang terdampak banjir dan longsor di Pesisir Selatan? Data sementara hingga Senin (11/3), 21.000 keluarga (KK) terdampak dengan kerusakan rumah, fasilitas umum, lahan pertanian dan peternakan, yang ditimbulkan bencana itu.
Hingga saat ini, dari data dihimpun relawan di lapangan, setidaknya terdapat 296 jiwa yang menjadi korban terdampak longsor di Desa Clapar. Meski begitu, jelas Khofifah, pihaknya masih terus menunggu data yang diperbarui untuk memastikan angka pasti yang akan mendapat jaminan hidup dari kementerian sosial.
Hingga hari ketujuh setelah longsor kali pertama terjadi, jumlah korban terdampak berada di kawasan RT 01, 02, 03 dan RT 05 di lingkungan RW 01 Dusun Clapar. Warga mengungsi di beberapa titik yang telah ditentukan dan beberapa lainnya ada yang tinggal di rumah saudara mereka yang lebih aman. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Update Banjir Bandang Sumbar: 67 Orang Meninggal, 20 Orang Hilang, 44 Luka-Luka
Baca SelengkapnyaBencana banjir dan longsor di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) diperkirakan menimbulkan kerugian hingga Rp157 miliar.
Baca Selengkapnya2000 Orang Terkubur Hidup-Hidup karena Longsor di Papua Nugini, Negara Resmi Minta Pertolongan
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan telah proaktif dengan menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap.
Baca Selengkapnya3 ahli waris korban bencana mendapatkan santunan masing-masing Rp15.000.000.
Baca SelengkapnyaBNPB mencatat korban meninggal dunia akibat banjir lahar dingin dan longsor yang menerjang 6 kabupaten dan kota di Sumatera Barat bertambah menjadi 50 orang.
Baca SelengkapnyaRisma menyerahkan santunan kepada ahli waris korban dengan nominal masing-masing Rp15.000.000
Baca SelengkapnyaSido Muncul gerak cepat memberikan bantuan sebesar Rp350 juta untuk korban terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki.
Baca SelengkapnyaBNPB Pastikan Relokasi Rumah Rusak Berat akibat Banjir Lahar di Sumbar
Baca SelengkapnyaTim gabungan masih berjibaku di lapangan untuk mencari korban yang masih belum ditemukan hingga sore ini.
Baca SelengkapnyaDilansir dari Xinhua, jumlah korban tewas mengalami bertambah menjadi 95 orang, dengan lebih dari 110 orang terluka.
Baca SelengkapnyaNilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
Baca Selengkapnya