Menteri Hanif minta buruh menerima UMP sesuai PP 78
Merdeka.com - Menteri Tenaga Kerja M. Hanif Dhakiri mengatakan skema penetapan upah minimum provinsi yang mendasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan sudah mempertimbangkan kepentingan semua pihak.
"Begini, soal pengupahan sudah mempertimbangkan kepentingan terbaik semuanya. Dengan skema PP 78/2015 tentang Pengupahan, upah buruh bisa naik 8,71 persen. Ini sudah sesuatu yang bagus," katanya seperti dilansir dari Antara, Sabtu (11/11).
Dia mengatakan, kenaikan upah buruh sebesar itu sudah cukup bagus di tengah situasi ekonomi dan industri yang penuh tantangan sekarang ini. Sehingga para pekerja diminta untuk menerima keputusan tersebut.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah? Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong peningkatan produktivitas pekerja dengan aturan pengupahan? 'Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,' ujarnya.
-
Siapa yang mendorong penerapan struktur dan skala upah di perusahaan? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaannya.
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Apa yang mendorong peningkatan produksi? Peningkatan permintaan baru menjadi salah satu faktor utama yang mendorong aktivitas produksi.
"Nanti, kalau upah digenjot tinggi, banyak pemutusan hubungan kerja (PHK) protes lagi. Dengan skema UMP yang mendasarkan PP Pengupahan, upah buruh kan sudah diberi kepastian naik," jelasnya.
Kenaikan upah buruh ke depannya, kata dia, tidak akan bersifat 'shocking' atau tiba-tiba lagi, melainkan sudah bisa diprediksi dengan penghitungan. Harapannya membantu perusahaan merencanakan keuangannya.
"Kenaikan upah yang berlangsung setiap tahun akan terjadi secara 'predictable', tidak 'shocking' lagi. Jadi, bisa diprediksi sehingga bisa membantu perusahaan untuk mengatur atau melakukan perencanaan keuangan," ujarnya.
Selain itu, Hanif mengatakan, kenaikan upah pekerja yang terjadi secara terprediksi dan rasional akan mampu mendorong iklim industri bertumbuh baik yang secara automatis akan membuka makin banyak lapangan kerja.
"Calon-calon pekerja yang sekarang masih nganggur bisa masuk ke pasar kerja. Makanya, yang sudah bekerja-bekerja jangan menghambat mereka yang belum bekerja," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kenaikan Upah Minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDunia usaha menyambut disahkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.
Baca SelengkapnyaBerdasakan beberapa pandangan akademisi, peraturan ini jauh lebih memenuhi dari sisi teori apapun terkait pengaturan pngupahan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, UMP 2023 mengalami kenaikan hingga 10 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPihaknya saat ini tengah menyerap berbagai aspirasi dari sejumlah pihak terkait besaran UMP 2024.
Baca SelengkapnyaMenaker, Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaanya.
Baca SelengkapnyaDasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen.
Baca SelengkapnyaPenetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaUsulan Kadin Indonesia terhadap kenaikan UMP 2024 akan diumumkan pekan depan, atau pada awal November 2023.
Baca Selengkapnya