Merasa kasusnya tak diproses, MS laporkan penyidik ke propam
Merdeka.com - MS, harus kehilangan mobilnya saat berada di bengkel Mitsubishi Bosoa Luwuk, Sulawesi Tengah. Ternyata, mobil tersebut dibawa kabur oleh rekan bisnisnya, KEW.
Lantas, MS pun melaporkan peristiwa yang terjadi pada 26 Agustus 2016 silam ke Polres Banggai Sulawesi Tengah dengan nomor LP/545/X/2016/ Sulteng/ Polres Banggai.
Sayangnya, beberapa bulan usai dibuat, MS merasa laporannya tersebut jalan di tempat, padahal gelar perkara sudah dilakukan penyidik kepolisian.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Kuasa hukum MS, Yance Andreas Mada menduga laporan tersebut lambat diproses Polres Banggai hingga akhirnya dilimpahkan ke Polda Sulteng.
"Dan lagi-lagi sesampai disana, kasus tersebut jalan di tempat tidak ada kejelasan proses penyelidikan yang berujung ke pengadilan. Padahal penyidik telah melakukan gelar perkara di Ditkrimum Polda Sulteng," ujar Yance dalam keterangan persnya, Sabtu (7/1).
Yance melanjutkan, selain gelar perkara, pelaku juga sudah memenuhi unsur Pasal 362 KUHP tentang pencurian, namun penyidik meminta untuk dilakukan mediasi kedua belah pihak.
Merasa tidak puas dengan apa yang dilakukan penyidik, akhirnya Yance melaporkan pihak-pihak terkait ke Propam Mabes Polri yang diterima oleh Tim I Divpropam Polri.
Selain itu pihaknya juga melayangkan surat ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian hal ini dilakukan guna mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dalam kasus yang tengah terjadi di alami oleh korban. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaAde Safri menjamin penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.,
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menyebut, ada kesalahan dalam proses penyitaan barang bukti milik staf Hasto, Kusnadi.
Baca Selengkapnya