Mereka dukung saraf libido pelaku kejahatan seksual dipotong
Merdeka.com - Peristiwa kekerasan seksual terhadap anak yang marak belakangan ini membuat geram banyak pihak. Mereka merasa hukuman yang ada tidak bisa membuat para pelaku jera sehingga kejadian ini terus terulang.
Menganggap pidana penjara tidak cukup, sejumlah pihak mengusulkan hukuman pemotongan saraf libido sang pelaku cabul. Sebab hanya dengan hukuman ini si pelaku bisa dipastikan tidak akan mampu mengulangi perbuatan jahatnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zaenal Abidin mengatakan bahwa petugas dokter tidak bisa menghukum seseorang dengan memotong organ tubuhnya. Sebab, itu sudah melanggar aturan.
-
Bagaimana cara anak-anak dikuburkan? Analisis selanjutnya menunjukkan metode penguburan berbeda-beda tergantung pada usia orang yang meninggal—anak-anak dikuburkan, sedangkan mayoritas orang dewasa dikremasi. Orang dewasa yang dikuburkan tanpa kremasi ditempatkan di peti mati kayu, sedangkan anak-anak ditempatkan di kotak atau lubang yang lebih sederhana dan ditutup dengan penutup, menurut pernyataan itu.
-
Mengapa mumi bocah diawetkan? Ayah Rosalia sangat berduka dengan kematian putrinya, lalu mendatangi Dr. Alfredo Salafia, ahli mumifikasi dan taksidermis (pengawetan hewan), untuk mengawetkan mayat anaknya.
-
Di mana mumi bocah disimpan? Menurut beberapa ilmuwan, sosok mayat mengedipkan mata ini disebabkan oleh kelembaban alamiah pada ruangan di mana mumi disimpan.
-
Kenapa tidak boleh sembarangan mengangkat korban? Diketahui, tubuh seseorang yang menjadi korban kecelakaan tak boleh asal diangkat. Pada leher, terdapat spinal cord atau saraf utama yang menghubungkan otak dengan area tubuh lainnya. Jadi, jika bagian tersebut sampai mengalami cedera, maka dampaknya bisa sangat buruk, mulai dari kelumpuhan, gangguan pernapasan, hingga kematian.
-
Bagaimana cara anak itu meninggal? Antropologi fisik di lokasi menyatakan bocah itu berusia 10 tahun saat meninggal dengan gigi terkikis dan tanda-tanda infeksi didalam mulutnya.
-
Mengapa wanita itu tidak dimakamkan dengan barang-barang pemakaman? Dari penelitian mereka, terungkap wanita tersebut mungkin sengaja tidak dimakamkan dengan barang-barang pemakaman yang umumnya ditemukan pada masa itu, seperti perhiasan. Hal ini menunjukkan bahwa mungkin sang wanita memiliki pemikiran yang lebih modern dibanding suaminya.
"Peraturan kesehatan, dokter tidak boleh mencederai seseorang," ucapnya ketika ditemui di Jakarta, Sabtu (10/10).
Zaenal menuturkan, imbauan pemerintah itu akan menjadi polemik. Pasalnya tidak ada regulasi yang mengatur hukuman itu.
"Karena kan ada hukum dan peraturan yang berlaku. Saya tidak pernah melihat atau mendengar atau melakukan memotong alat seksual orang," ungkapnya.
Menteri Kesehatan Nila Moeloek belum mengetahui secara pasti apakah ada obat untuk mematikan saraf libido seseorang. "Saya agak bingung kalau ada obatnya. Katanya di Inggris atau Eropa ada obatnya. Obatnya apa saya juga masih bingung," terang Nila beberapa waktu lalu.
Meski belum diketahui apakah secara medis hukuman ini memungkinkan atau tidak, yang jelas sejumlah pihak sangat getol untuk mendukung jenis hukuman ini, meski di sisi lain tidak sedikit pihak yang menolak karena pemotongan saraf sama dengan mencederai seseorang.
Berikut mereka yang mendukung libido penjahat seksual dipotong:
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyatakan hukum harus ditegakkan terhadap para pelaku kekerasan fisik dan seksual terhadap anak dan perempuan. Tidak hanya itu, dia juga mendorong agar hukuman pelaku diperberat dengan memotong saraf libidonya.Hukuman terhadap pelaku diperberat dengan dipotong saraf libidonya bukan disunat lagi tapi menggunakan zat kimia tertentu, agar usai menjalani hukuman tidak jadi pemangsa (predator) lagi dan korban baru bisa dihindari, ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.Hal itu dikatakan Khofifah di acara tumpengan bersama korban pedofilia dan keluarganya di Jalan Pejuang RW 04/5, Gading Timur, Jakarta Utara, Jumat (9/10) malam seperti rilis yang diterima merdeka.com.Sementara untuk pencegahan, kata Khofifah, Kementerian Sosial (Kemensos) terus melakukan langkah-langkah untuk pencegahan (preventif) dari kemungkinan berbagai masalah tindak kekerasan terhadap anak hingga level paling bawah, yaitu RT/RW.Kemensos berupaya menggandeng kementerian/lembaga untuk langkah preventif guna mencegah kekerasan fisik dan seksual terhadap anak berulang, ujarnya.Pada Mei lalu, kata Khofifah, Kemensos berkirim surat yang isinya meminta agar bupati/walikota dan gubernur menyiagakan satuan tugas (satgas) peduli sosial di tingkat RT/RW. Perkembangan selanjutnya berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menyatakan setuju jika pelaku kejahatan seksual, apalagi sampai berujung pembunuhan, dikebiri. Pernyataan Aher, sapaan akrabnya tersebut berkaca dari kasus yang menimpa PNF alias Neng (9) di Kalideres, Jakarta.Neng diperkosa di rumah bedeng tersangka, Agus, kemudian dibunuh lalu dimasukan ke dalam kardus. Polisi-pun kurang dari sepekan langsung membongkar aksi jahat Agus."Buat saya sih hukuman itu yang penting adalah memberikan efek jera. Kalau memang rumusannya dikebiri, ya ngga apa-apa lah kalau itu memang jalan terakhir," kata Aher, di Gedung Sate, Bandung, Senin (12/10).
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Komâisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung Menteri Sosial Khofifah Indar yang mengusulkan hukuman pemotongan saraf libido bagi pelaku tindak pidana pencabulan. Pasalnya, tindak pidana pencabulan dianggap meresahkan.Sebelum memutuskan hukuman tersebut menurut Komisioner Kompolnas, Edi Hasibuan ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan."Kita dukung tapi perlu kita pertimbangkan lagi," kata Edi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/10).Edi mengatakan untuk memberikan efek jera bagi si pelaku cabul hukuman ini memang perlu dilakukan. Bahkan, dia mendorong usulan dari Menteri Khofifah itu.Hanya saja, lanjut dia, keputusan diterima apa tidaknya hukuman tersebut tergantung pada DPR. "Iya kita dorong (usulan Menteri Khofifah), tapi nanti tergantung DPR ya," ujar dia.Oleh karenanya, Edi berharap pemerintah mau mempertimbangkan untuk merevisi undang-undang tersebut. Sebab, ditegaskan kembali oleh dia hukuman itu bisa memberikan efek jera."Usulan itu perlu kita apresiasi. Saya kira kita dukung. Itu akan jadi pertimbangan kepada pemerintah apakah perlu revisi terhadap undang-undang itu untuk memberikan efek jera tadi," pungkas dia. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah mengizinkan praktik aborsi dengan syarat dan kondisi tertentu dalam PP Kesehatan.
Baca SelengkapnyaRSUD Bangli jawab tuduhan yang diberikan kepada Subandi
Baca SelengkapnyaDalam pemeriksaan majelis etik, dokter MY membantah telah mencabuli istri pasien.
Baca SelengkapnyaDokter spesialis ortopedi inisial MY membantah telah mencabuli istri pasiennya, wanita hamil berinisial TA (22). Dia siap dihukum jika tuduhan itu terbukti.
Baca SelengkapnyaIni mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.
Baca SelengkapnyaUU Kesehatan masih mengatur tentang aborsi. Namun, ketentuan usia kehamilan tak lagi dicantumkan.
Baca SelengkapnyaAda dua alasan besar yang membuat kaum adam masih sedikit yang melakukan vasektomi atau sterilisasi pria.
Baca SelengkapnyaKeputusan polisi tersebut membuat orang tua korban, UD, kesal. Dia akan melapor ke Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaNasib malang dialami seorang bocah, AFK (8), yang harus kehilangan alat kelaminnya karena terpotong saat mengikuti sunatan massal.
Baca Selengkapnya