Meski kontrak habis, KPK masih butuh penyidik Irhamni untuk ungkap BLBI
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan, pihaknya masih membutuhkan tenaga dari penyidik Polri, Muhammad Irhamni. Irhamni merupakan mantan Kasatgas kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Memang ada kebutuhan (perekrutan kembali Irhamni). Terus terang yang bersangkutan sudah meneliti kasus BLBI sudah tiga tahun, sehingga bisa naik (penyidikan)," ujar Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa (17/4).
Menurut Agus, Irhamni merupakan penyidik yang paham konstruksi kasus korupsi SKL BLBI terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. Sehingga, demi menuntaskan kasus ini KPK masih membutuhkan Irhamni.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
"Kami kan memerlukan pengetahuan yang sangat khusus, transfer of knowledge dari yang bersangkutan ini ya sebetulnya," kata Agus.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, sejauh ini masih belum ada pengangkatan terhadap Irhamni untuk menjadi penyidik tetap KPK. Sesuai aturan, Irhamni sudah tak bisa lagi diperpanjang kontraknya di KPK.
"Sampai dengan saat ini, jadi pimpinan sudah memutuskan tidak mengangkat yang bersangkutan sebagai penyidik, karena ada masukan dan proses diskusi di internal yang meminta untuk dibahas kembali penerapan PP manajemen SDM KPK," kata Febri.
Hal tersebut memang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) KPK. Dalam aturan tersebut dijelaskan masa penugasan pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK paling lama empat tahun, dan hanya dapat diperpanjang satu kali dengan skema 4-4-2 sehingga totalnya 10 tahun. Irhamni sendiri sudah 10 tahun mengabdi di lembaga antrasuah.
"Ada dua isu. Yang penting di PP itu, pertama soal proses rekrutmen yang bersifat terbuka di pasal 11. Yang kedua batas waktu atau masa tugas pegawai negeri yang dipekerjakan. Apakah maksimal 10 tahun atau ditugaskan kembali untuk kemudian melakukan proses rekrutmen seperti halnya calon pegawai yang lain," kata dia.
Febri mengatakan, pimpinan KPK telah memerintahkan Biro Hukum untuk melakukan kajian terkait kepegawaian di KPK. Febri menegaskan, sejauh ini Irhamni belum diangkat menjadi penyidik tetap di KPK.
"Informasi itu sudah disampaikan pimpinan pada kami dan pengangkatan tidak dilakukan saat ini," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca Selengkapnya"Penetapan tersangka FB (Firli Bahuri) adalah tinggal tunggu waktu saja," kata Ketua IPW Sugeng Teguh
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan empat pimpinan KPK akan berembuk apakah memberi bantuan hukum.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Ibnu Basuki dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test oleh Komisi III DPR.
Baca SelengkapnyaHal ini karena justru sebagai pimpinan lembaga antirasuah malah bekerjasama dengan tersangka.
Baca SelengkapnyaPolri buka suara terkait keputusan penyidik yang sampai saat ini belum menahan Ketua KPK non Aktif, Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaMenurut Diky tak akan ada tersangka yang divonis bebas oleh Pendilan Tipikor karena minim bukti keterlibatannya.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya memberikan update pengusutan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPasang surut hubungan KPK-Polri, hingga kerap dijuluki cicak vs buaya.
Baca SelengkapnyaDia menilai pansel harus 'jemput bola' kepada tokoh-tokoh yang kompeten dalam pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri memastikan mempertahankan Asep Guntur di KPK.
Baca Selengkapnya