Meski sidang tuntutan ditunda, Asma Dewi sudah siapkan pleidoi
Merdeka.com - Mantan Wakil Bendahara Presidium Alumni 212, Asma Dewi terdakwa kasus ujaran kebencian dan penghinaan ras dan agama mengaku sudah membuat nota pembelaan (pleidoi). Walaupun jaksa penuntut umum (JPU) belum merampungkan berkas tuntutannya.
"Iya, rencananya mau dibagiin pleidoi-nya. Tetapi kan ditunda (pembacaan tuntutan)," kata Asma Dewi usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/2).
Asma Dewi membuat pleidoi berisi enam lembar. Dalam pleidoi-nya dia menceritakan runtutan kejadian saat disantroni oleh aparat kepolisian. Hingga harapan kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya.
-
Mengapa Tengku Dewi hadir di persidangan? Tengku Dewi ketika berada di dalam ruang sidang. Namun, di persidangan kali ini Andrew Andika tidak hadir.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa yang dilakukan Ristya saat persidangan? Ia duduk di kursi pengunjung yang terletak paling depan di sisi kanan majelis hakim. Dengan memegang bingkai foto cucunya, Ristya Aryuni sangat konsentrasi mengikuti proses persidangan.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa asisten pribadi Sandra Dewi diperiksa? 'Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,' tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (28/5).
-
Kapan Desy Ratnasari menjalani sidang S3? Pada 7 Juni 2024 lalu, ia menjalani sidang tertutup dan dinyatakan lulus dari program strata 3.
Diketahui sebelumnya, Asma Dewi akan menjalani sidang mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU),Kamis (1/2). Namun sidang ditunda lantaran jaksa belum merampungkan tuntutan.
"Dikarenakan tuntutan belum siap dengan tuntutannya. Maka sidang akan ditunda Selasa (6/2)," kata ketua majelis hakim, Aris Bawono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/2).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dede Riswanto, saksi kunci kasus Vina akhirnya mengakui bahwa keterangannya adalah palsu.
Baca SelengkapnyaAdapun awal mula kebohongan Dede terjadi, kata Asido, awalnya dihubungi oleh Aep untuk datang ke Polres Cirebon.
Baca SelengkapnyaAiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca Selengkapnya