Minta fasilitas, Fadli Zon & Rachel bisa disebut langgar aturan
Merdeka.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Hamka Haq, mengatakan,Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Anggota Komisi I DPR Rachel Maryam bisa saja dianggap melanggar aturan DPR. Pelanggaran yang dimaksud terkait permohonan Fadli dan Rachel meminta fasilitas ke KJRI untuk keluarganya saat bepergian ke luar negeri.
Meski belum mendalami aduan dari ICW, Indonesia Budget Center, dan Perludem, Hamka mengakui bahwa pasal 6 ayat 4, anggota DPR dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan golongan.
"Iya itu melanggar aturan. Tapi kan kita lihat dulu pelanggarannya seperti apa. Itu kalau untuk umum," kata Hamka saat dihubungi, Kamis (30/6).
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Apa saja jenis pelanggaran HAM yang ada? Jenis pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pelanggaran HAM biasa dan pelanggaran HAM berat.
-
Siapa yang memimpin refleksi Kemenkumham? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut refleksi merupakan momentum yang tepat untuk belajar menghargai dan bersyukur.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
Namun Politikus PDIP tersebut menilai, belum tentu Fadli dan Rachel melanggar aturan itu. Sebab menurutnya harus ditinjau dari segi konteksnya dulu.
"Khusus untuk Pak Fadli Zon, kita belum melihat surat itu, belum kita baca. Jadi kita tidak bisa berandai-andai. Menunggu konteksnya apa benar begitu permintaan Fadli Zon atau gimana bunyi kalimatnya," tuturnya.
Hamka juga menjelaskan bahwa aduan ke MKD tersebut juga belum tentu didalami. Alur awalnya harus ada keputusan dari anggota MKD bahwa kasus tersebut layak untuk dibahas setelah ada dugaan pelanggaran etik.
"Saya kira ya nanti kan itu kalau misalnya memenuhi syarat untuk diadukan ke MKD ya mungkin di MKD dibahas. Itu kalau memenuhi syarat, tapi kan belum ada laporannya di MKD. Jadi kita belum tahu ada laporan. Laporan masuk, kita lihat apakah ada etika yang dilanggar, kalau memang ada baru dirapatkan oleh pimpinan MKD untuk ditindaklanjuti atau tidak. Jadi kita lihat dulu pasal-pasal apa yang dilanggar kalau ada pelanggaran," ujarnya.
Setelah disepakati untuk dibahas, barulah MKD akan memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan. "Tapi kami belum lihat suratnya Pak Fadli Zon seperti apa. Kalau memang suratnya (surat sakti) begitu ya baru kita ambil," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Massa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaPKB menilai pihak yang melaporkan Cak Imin tidak paham regulasi.
Baca SelengkapnyaHamdan menilai PP itu cacat hukum lantaran saling tumpang tindih dan inkonsisten dengan peraturan hukum lainnya.
Baca Selengkapnya"Menteri Agama yang kembali mangkir atas panggilan Pansus. Ini merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga DPR," kata Luluk
Baca SelengkapnyaTim Hukum Timnas AMIN menyebut guyonan Zulhas soal salat melanggar KUHP dan UU ITE.
Baca SelengkapnyaSaksi kubu 01 Mirza Zulkarnain memberikan berbagai pelanggaran dilakukan menteri-menteri pendukung pasangan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaCak Imin dilaporkan ke MKD karena dianggap menyalahgunakan wewenang karena mengajak istrinya, Rustini Murtadho, saat menjadi timwas Haji.
Baca SelengkapnyaPansus Angket Haji 2024 menggelar sidang dengan menghadirkan Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaDari serangkaian rapat yang digelar, Menteri Agama Cholil Qoumas belum bisa hadir memenuhi undangan rapat.
Baca SelengkapnyaAirlangga Hartarto merespons pernyataan Mahfud MD soal menteri pakai fasilitas negara untuk kampanye.
Baca Selengkapnya