Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Miras pencabut nyawa di Yogyakarta

Miras pencabut nyawa di Yogyakarta Tempat pembuatan miras oplosan di Cakung. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Sebanyak 21 warga di Sleman, Yogyakarta, tewas usai menenggak minuman keras oplosan. Sementara itu, 25 warga lainnya dirawat di rumah sakit dan beberapa di antaranya kritis.

Satreskrim Polres Sleman menangkap Sasongko (45) warga Dusun Ambrukmo, Caturtunggal, Depok, Sleman dan istrinya Sori Badriyah (42) yang merupakan peracik atau peramu minuman keras oplosan, Jumat (5/2).

Selain itu Polsek Seyegan Sleman juga mengamankan pasangan suami istri Murtini (35) dan Priyanto (35) warga Margoluwih, Seyegan karena minuman keras yang dijual menewaskan Sarimin (35) dan Anang (35).

Orang lain juga bertanya?

Selain menahan Sasongko, Polres Sleman juga menetapkan istrinya, Sori Badriyah sebagai tersangka yang kini ditahan di ruang tahanan wanita Polsek Beran Sleman.

"Badriyah berperan ikut meracik miras dan menjual minuman keras seperti Sasongko. Secara umum, kedua tersangka meracik minuman keras dengan bahan etanol, air mineral, sari gula dan perasa buah," kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar di Sleman, Minggu (7/2).

Dia mengatakan, dari 21 korban tewas, 19 di antaranya mengonsumsi minuman keras oplosan yang diramu tersangka Sasongko, warga Depok, Kabupaten Sleman.

"Rata-rata mahasiswa ada yang wanita juga. Dari 21 korban tewas, 12 di antaranya berasal dari luar Pulau Jawa yang sebagian besar berstatus sebagai mahasiswa bahkan tinggal di sejumlah asrama daerah asal mereka. Kemudian enam warga Kota Yogyakarta, dan tiga korban tewas lainnya berasal dari Sleman," katanya.

Menurutnya, minuman itu diracik dengan berbagai macam bahan sehingga bahaya untuk dikonsumsi. "Miras oplosan diracik dengan campuran etanol 96 persen, air putih, sarimanis, sitrun, dan juga aroma rasa buah salak dan jeruk," terangnya.

Saat ini masih ada lebih dari 20 orang dirawat di rumah sakit akibat miras oplosan tersebut. Tersangka dijerat Pasal 204 KUHP, UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pangan, UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Kami mengimbau agar warga mejauhi Miras, terbukti ini membahaya diri," pungkasnya. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pesta Miras Oplosan Berakhir Tragis, Empat Orang Sesak Napas Kemudian Tewas Terkapar
Pesta Miras Oplosan Berakhir Tragis, Empat Orang Sesak Napas Kemudian Tewas Terkapar

Dua di antara tiga yang ditangkap merupakan pasangan suami istri yang ditangkap di daerah Doyo Sentani, Kabupaten Jayapura.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Kasus Miras Oplosan Menewaskan 13 Orang di Subang: Tersangka Pakai Alkhohol Antiseptik
Fakta Baru Kasus Miras Oplosan Menewaskan 13 Orang di Subang: Tersangka Pakai Alkhohol Antiseptik

Minuman keras oplosan di Subang membuat 13 orang meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Tewaskan 1 Orang, Pecatan Polisi Racik Miras Oplosan Berbahan Alkohol Disinfektan
Tewaskan 1 Orang, Pecatan Polisi Racik Miras Oplosan Berbahan Alkohol Disinfektan

Miras yang diracik dan dijual tersangka menewaskan seorang nelayan di Pantai Samas.

Baca Selengkapnya
3 Warga Garut Meninggal Usai Pesta Miras Oplosan, Termasuk 2 Pelajar SMK
3 Warga Garut Meninggal Usai Pesta Miras Oplosan, Termasuk 2 Pelajar SMK

Dua dari tiga orang korban meninggal tersebut diketahui merupakan pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK).

Baca Selengkapnya
Miras Oplosan Kembali Memakan Korban, 5 Warga Bantul Tewas dan 2 Lainnya di Kulon Progo
Miras Oplosan Kembali Memakan Korban, 5 Warga Bantul Tewas dan 2 Lainnya di Kulon Progo

Minuman keras (miras) oplosan kembali memakan korban.

Baca Selengkapnya
3 Personel Band Tewas Seusai Tenggak Miras Racikan, Bartender Vasa Hotel Dijerat Pasal Pembunuhan
3 Personel Band Tewas Seusai Tenggak Miras Racikan, Bartender Vasa Hotel Dijerat Pasal Pembunuhan

Racik minuman sang bartender yakni etanol 100 ml, ditambah miras sebanyak 375 ml, lalu dicampur juice 150-200 ml dan diberi es batu.

Baca Selengkapnya
Pesta Miras Oplosan Berujung Maut, 4 Warga Jayapura Tewas dan 3 Orang jadi Tersangka
Pesta Miras Oplosan Berujung Maut, 4 Warga Jayapura Tewas dan 3 Orang jadi Tersangka

Ketiga pelaku miras oplosan terancam hukuman seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Usir Dahaga Saat Liburan Ke Bali dengan Ragam Minuman Khasnya
Usir Dahaga Saat Liburan Ke Bali dengan Ragam Minuman Khasnya

Minuman khas Bali sanggup melepas dahaga setelah diminum, karena dibuat dari bahan-bahan alami yang menyegarkan.

Baca Selengkapnya
Resep Es Buah Blewah Segar yang Bisa Hilangkan Dahaga Sehabis Puasa, Coba Buat Sendiri Yuk!
Resep Es Buah Blewah Segar yang Bisa Hilangkan Dahaga Sehabis Puasa, Coba Buat Sendiri Yuk!

Cicipi rasa enak dan segar dari es blewah saat berbuka puasa. Ini dia resep mudahnya.

Baca Selengkapnya
Mengulik Bir Jawa, Minuman ala Keraton yang Punya Peran Diplomatis dalam Sejarah
Mengulik Bir Jawa, Minuman ala Keraton yang Punya Peran Diplomatis dalam Sejarah

Bir jawa, minuman favorit Sultan yang tidak memabukkan.

Baca Selengkapnya
Heboh Miras Kemasan Sachet Beredar di Kalangan Anak Sekolah, Ini Faktanya
Heboh Miras Kemasan Sachet Beredar di Kalangan Anak Sekolah, Ini Faktanya

Apakah benar ada miras kemasan sachet yang menghebohkan publik?

Baca Selengkapnya
Menengok Pabrik Arak Beromzet Belasan Juta di Tangsel yang Digerebek Polisi, Pemilik Diburu
Menengok Pabrik Arak Beromzet Belasan Juta di Tangsel yang Digerebek Polisi, Pemilik Diburu

Pabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.

Baca Selengkapnya