Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK buka monopoli pengelolaan zakat

MK buka monopoli pengelolaan zakat Presiden Sby bayar zakat. ©Rumgapres/abror rizki

Merdeka.com - Kini pengelolaan zakat tidak harus dikelola Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ). Lembaga perkumpulan tradisional atau perseorangan tokoh umat Islam atau pengurus takmir masjid dan musala kini juga bisa mengelola zakat.

Namun ada pengecualian, hal itu berlaku asalkan wilayah itu belum terjangkau oleh BAZ dan LAZ. Syarat lainnya, pengelola zakat cukup memberitahukan pejabat yang berwenang.

Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan uji materi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UU Pengelolaan Zakat). Mahkamah mengabulkan sebagian dari permohonan pemohon.

Bagian permohonan pemohon yang diterima Mahkamah adalah Pasal 18 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Mahkamah menilai pasal itu bertentangan dengan UUD 1945.

“Sepanjang tidak dimaknai untuk perkumpulan orang, perseorangan tokoh umat Islam (alim ulama), atau pengurus/takmir masjid/musala di suatu komunitas dan wilayah yang belum terjangkau oleh BAZ dan LAZ, cukup dengan memberitahukan kegiatan pengelolaan zakat dimaksud kepada pejabat yang berwenang,” kata hakim konstitusi Fadlil Sumadi membacakan pertimbangan, di ruang Sidang Gedung MK, Kamis (31/10).

Dalam pertimbangan itu, MK menilai dilarangnya amil zakat yang tidak memiliki izin pejabat berwenang untuk memberikan pelayanan terkait zakat, telah menghalangi hak warga untuk beribadah. Namun, faktanya banyak daerah yang belum tersedia lembaga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

“Ini yang menurut Mahkamah bertentangan dengan UUD 1945 terutama Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945,” ujar Fadlil.

Dengan pertimbangan itu, maka Mahkamah memutuskan menerima sebagian dari permohonan pemohon. "Amar putusan menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Hakim Ketua Hamdan Zoelva membacakan putusan

Pemohon dalam uji materi undang-undang itu tergabung dalam Koalisi Masyarakat Zakat (KOMAZ) yang terdiri dari Yayasan Dompet Dhuafa, Yayasan Rumah Zakat Indonesia, Yayasan Yatim Mandiri, Yayasan Portal Infaq, Yayasan Dana Sosial Al Falah Malang, LPP Ziswaf Harum, Yayasan harapan Dhuafa banten, LMI, dan beberapa orang pengelola zakat (Muzakki).

Dalam permohonan Pemohon, UU Pengelolaan Zakat dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Pertama, adanya sentralisasi pengelolaan zakat di tangan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan pasal yang dimohonkan adalah pasal 6 dan 7 UU 23/2011.

Kedua, terjadinya pelemahan terhadap Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan pasal yang dimohonkan Pasal 16, 17, dan 18 UU 23/2011. Ketiga, adanya persyaratan LAZ sebagai ormas dan pasal yang dimohonkan adalah Pasal 17 UU 23/2011.

Keempat, adanya potensi kriminalisasi terhadap amil-amil tradisional dan pasal yang dimohonkan adalah Pasal 38 dan 41 UU 23/2011. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengacu Aturan Baznas, Begini Program Dijalankan BUMN Pupuk dalam Penyaluran Zakat
Mengacu Aturan Baznas, Begini Program Dijalankan BUMN Pupuk dalam Penyaluran Zakat

Program yang dijalankan terbagi pada berbagai aspek, termasuk penyaluran langsung dalam menyikapi kondisi sosial.

Baca Selengkapnya
Ormas Kelola Tambang Dikritik Publik, Bahlil: Lebay Banget
Ormas Kelola Tambang Dikritik Publik, Bahlil: Lebay Banget

Bahkan perusahaan pengelola tambang pun disebut Bahlil awalnya tidak mampu mengelola tambang.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Jokowi: Ormas Keagamaan Dapat Jatah Kelola Tambang
Aturan Baru Jokowi: Ormas Keagamaan Dapat Jatah Kelola Tambang

turan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.

Baca Selengkapnya
Disetujui Baznas, Elite Gerindra Dorong Pengelolaan Zakat Lebih Modern Lewat Pembentukan LAZ
Disetujui Baznas, Elite Gerindra Dorong Pengelolaan Zakat Lebih Modern Lewat Pembentukan LAZ

Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia telah menyetujui permohonan rekomendasi izin pembentukan LAZ skala nasional

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Tambang IUPK dari Jokowi
Ini Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Tambang IUPK dari Jokowi

IUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan.

Baca Selengkapnya
YBM BRILiaN Terima SK Izin Operasional Lembaga Amil Zakat Nasional dari Kemenag
YBM BRILiaN Terima SK Izin Operasional Lembaga Amil Zakat Nasional dari Kemenag

Pembaharuan izin operasional ini merupakan salah satu bentuk komitmen YBM BRILiaN dalam mengelola dana ZIS masyarakat

Baca Selengkapnya
Mendagri: Potensi Zakat Indonesia Luar Biasa, Perlu Optimalisasi di Daerah
Mendagri: Potensi Zakat Indonesia Luar Biasa, Perlu Optimalisasi di Daerah

Dengan kerangka hukum yang telah ada, Baznas dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk mengelola zakat dengan lebih baik.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Bikin Regulasi Tambang Untuk Ormas Agama: Banyak Komplain, Kenapa Hanya Perusahaan Besar
Jokowi Ungkap Alasan Bikin Regulasi Tambang Untuk Ormas Agama: Banyak Komplain, Kenapa Hanya Perusahaan Besar

Jokowi mengatakan, izin mengelola tambang bagi organisasi keagamaan bertujuan untuk pemerataan ekonomi.

Baca Selengkapnya
Ormas Keagamaan Boleh Mengelola Tambang, Menko Airlangga: Itu Privilege
Ormas Keagamaan Boleh Mengelola Tambang, Menko Airlangga: Itu Privilege

Airlangga menyebut, izin mengelola tambang akan diberikan pada ormas keagamaan tertentu.

Baca Selengkapnya
Tiga Syarat Ormas Keagamaan untuk Dapat Izin Kelola Tambang
Tiga Syarat Ormas Keagamaan untuk Dapat Izin Kelola Tambang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya
Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya

Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya

Baca Selengkapnya
Akui Tujuan IUPK Ormas Keagamaan Positif, Senator Usul Tambang Rakyat Juga Dapat Izin
Akui Tujuan IUPK Ormas Keagamaan Positif, Senator Usul Tambang Rakyat Juga Dapat Izin

seharusnya izin dalam mengelola tambang juga diberikan kepada masyarakat di daerah

Baca Selengkapnya