MK buka monopoli pengelolaan zakat
Merdeka.com - Kini pengelolaan zakat tidak harus dikelola Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ). Lembaga perkumpulan tradisional atau perseorangan tokoh umat Islam atau pengurus takmir masjid dan musala kini juga bisa mengelola zakat.
Namun ada pengecualian, hal itu berlaku asalkan wilayah itu belum terjangkau oleh BAZ dan LAZ. Syarat lainnya, pengelola zakat cukup memberitahukan pejabat yang berwenang.
Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan uji materi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UU Pengelolaan Zakat). Mahkamah mengabulkan sebagian dari permohonan pemohon.
-
Apa itu zakat? Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat artinya bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.
-
Siapa yang berhak menerima zakat? Surat At Taubah ayat 60 dalam Al-Qur’an memberikan pedoman yang jelas mengenai distribusi zakat, yang merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Ayat ini menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat, yang masing-masing memiliki peran penting dalam struktur sosial dan ekonomi Islam.
-
Apa itu zakat penghasilan? Zakat Penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan rutin seseorang yang berasal dari pekerjaan atau aktivitas ekonomi lainnya.
-
Bagaimana cara mendapatkan zakat? Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
-
Apa itu zakat fitrah? Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada akhir bulan Ramadan atau menjelang hari raya Idulfitri. Zakat fitrah dikeluarkan sebagai bentuk kepedulian kepada sesama dan sebagai sarana untuk membersihkan diri.
Bagian permohonan pemohon yang diterima Mahkamah adalah Pasal 18 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Mahkamah menilai pasal itu bertentangan dengan UUD 1945.
“Sepanjang tidak dimaknai untuk perkumpulan orang, perseorangan tokoh umat Islam (alim ulama), atau pengurus/takmir masjid/musala di suatu komunitas dan wilayah yang belum terjangkau oleh BAZ dan LAZ, cukup dengan memberitahukan kegiatan pengelolaan zakat dimaksud kepada pejabat yang berwenang,” kata hakim konstitusi Fadlil Sumadi membacakan pertimbangan, di ruang Sidang Gedung MK, Kamis (31/10).
Dalam pertimbangan itu, MK menilai dilarangnya amil zakat yang tidak memiliki izin pejabat berwenang untuk memberikan pelayanan terkait zakat, telah menghalangi hak warga untuk beribadah. Namun, faktanya banyak daerah yang belum tersedia lembaga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
“Ini yang menurut Mahkamah bertentangan dengan UUD 1945 terutama Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945,” ujar Fadlil.
Dengan pertimbangan itu, maka Mahkamah memutuskan menerima sebagian dari permohonan pemohon. "Amar putusan menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Hakim Ketua Hamdan Zoelva membacakan putusan
Pemohon dalam uji materi undang-undang itu tergabung dalam Koalisi Masyarakat Zakat (KOMAZ) yang terdiri dari Yayasan Dompet Dhuafa, Yayasan Rumah Zakat Indonesia, Yayasan Yatim Mandiri, Yayasan Portal Infaq, Yayasan Dana Sosial Al Falah Malang, LPP Ziswaf Harum, Yayasan harapan Dhuafa banten, LMI, dan beberapa orang pengelola zakat (Muzakki).
Dalam permohonan Pemohon, UU Pengelolaan Zakat dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Pertama, adanya sentralisasi pengelolaan zakat di tangan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan pasal yang dimohonkan adalah pasal 6 dan 7 UU 23/2011.
Kedua, terjadinya pelemahan terhadap Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan pasal yang dimohonkan Pasal 16, 17, dan 18 UU 23/2011. Ketiga, adanya persyaratan LAZ sebagai ormas dan pasal yang dimohonkan adalah Pasal 17 UU 23/2011.
Keempat, adanya potensi kriminalisasi terhadap amil-amil tradisional dan pasal yang dimohonkan adalah Pasal 38 dan 41 UU 23/2011. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Program yang dijalankan terbagi pada berbagai aspek, termasuk penyaluran langsung dalam menyikapi kondisi sosial.
Baca SelengkapnyaBahkan perusahaan pengelola tambang pun disebut Bahlil awalnya tidak mampu mengelola tambang.
Baca Selengkapnyaturan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.
Baca SelengkapnyaBadan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia telah menyetujui permohonan rekomendasi izin pembentukan LAZ skala nasional
Baca SelengkapnyaIUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan.
Baca SelengkapnyaPembaharuan izin operasional ini merupakan salah satu bentuk komitmen YBM BRILiaN dalam mengelola dana ZIS masyarakat
Baca SelengkapnyaDengan kerangka hukum yang telah ada, Baznas dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk mengelola zakat dengan lebih baik.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, izin mengelola tambang bagi organisasi keagamaan bertujuan untuk pemerataan ekonomi.
Baca SelengkapnyaAirlangga menyebut, izin mengelola tambang akan diberikan pada ormas keagamaan tertentu.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.
Baca SelengkapnyaJokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya
Baca Selengkapnyaseharusnya izin dalam mengelola tambang juga diberikan kepada masyarakat di daerah
Baca Selengkapnya